'Manusia adalah mahluk penemu, menemukan sesuatu dari penemu sebelumnya yang menemukan dari pencipta segala sesuatu yaitu SANG MAHA PENCIPTA"
---Blog ini bersifat personal, beberapa bagian isi tulisan ditemukan dari penulis sebelumnya.

Sabtu, 26 November 2011

HUKUM PERDATA, pengertian hukum perdata dan ruang lingkupnya

Pengertian Hukum Perdata dan Ruang Lingkupnya


A.   Istilah
Ada dua kelompok norma hukum yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia, yaitu:
1. Kelompok Norma Hukum Privat (Hukum Perdata)
2. Kelompok Norma Hukum Publik
Hukum privat sering juga disebut “Hukum Sipil” atau Hukum Perdata. Perkataan “Perdata” lazim dipakai untuk membedakan atau sebagai lawan ...“Hukum Pidana”
Mengenal  istilah “Hukum Perdata”, ada juga yang memakai istilah “Hukum Sipil” untuk hukum privat materiil, akan tetapi perkataan “sipil” juga lazim dipakai sebagai lawan “militer”. Oleh karena itu lebih baik memakai istilah  “Hukum Perdata” untuk segenap peraturan hukum privat materiil.
Istilah hukum perdata telah lazim dipergunakan untuk keseluruhan norma hukum yang mengatur hubungan hukum yang melindungi kepentingan perorangan.
B.   Pengertian
Prof. H.R. Sardjono:
“Hukum Perdata ialah norma atau kaidah-kaidah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain, dan Hukum Perdata pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan. Hukum Perdata mengatur hubungan antara orang dengan orang atau badan hukum dalam pergaulan kemasyarakatan mereka.”

Prof. R. Subekti:
“Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur mengenai kepentingan-kepentingan perseorangan.”
Prof. Wahyono Darmabrata, S.H:
“Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam pergaulan masyarakat dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum).”
Oleh karena itu hukum perdatalah yang akan mengatur dan menentukan agar di dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban orang yang satu terhadap yang lainnya, antar sesamanya, sehingga (hak dan kewajiban) tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Dari pengertian-pengertian tersebut maka dapat ditarik kesimpulan beberapa unsur dalam perumusan hukum perdata, antara lain:
  1. Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara individu/warganegara atau badan hukum yang satu dengan individu/warganegara atau badan hukum yang lain, dalam pergaulan kemasyarakatan mereka;
  2. Hukum Perdata pada dasarnya bermaksud melindungi kepentingan perseorangan;
  3. Hukum Perdata merupakan keseluruhan hukum pokok (Hukum Perdata materiil);
  4. Hukum Perdata berbeda dengan Hukum Publik, Hukum Perdata pada dasrnya melindungi kepentingan perseorangan, sedangkan Hukum Publik melindungi kepentingan umum.
C.   Ruang Lingkup Hukum Perdata:
1.       Hukum Perdata Dalam Arti Luas
Hukum Perdata dalam arti luas pada hakekatnya meliputi semua hukum privat meteriil, yaitu segala hukum pokok (hukum materiil) yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan, termasuk hukum yang tertera dalam KUHPerdata (BW), KUHD, serta yang diatur dalam sejumlah peraturan (undang-undang) lainnya, seperti mengenai koperasi, perniagaan, kepailitan, dll.
2.  Hukum Perdata Dalam Arti Sempit
Hukum Perdata dalam arti sempit, adakalanya diartikan sebagai lawan dari hukum dagang. Hukum perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat di dalam KUHPerdata.
Jadi hukum perdata tertulis sebagaimana diatur di dalam KUHPerdata  merupakan Hukum Perdata dalam arti sempit. Sedangkan Hukum Perdata dalam arti luas termasuk di dalamnya Hukum Perdata yang terdapat dalam KUHPerdata dan Hukum Dagang  yang terdapat dalam KUHD.
Hukum Perdata juga meliputi Hukum Acara Perdata, yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang cara seseorang mendapatkan keadilan di muka hakim berdasarkan Hukum Perdata, mengatur mengenai bagaimana aturan menjalankan gugutan terhadap seseorang, kekuasaan pengadilan    mana yang berwenang untuk menjalankan gugatan dan lain sebagainya.
Hukum Perdata juga terdapat di dalam Undang-Undang Hak Cipta, UU Tentang Merk dan Paten, keseluruhannya termasuk dalam Hukum Perdata dalam arti luas.
D.   Hukum Perdata Materiil dan Hukum Perdata Formil
Hukum Perdata Materiil
Hukum Perdata Materiil adalah segala ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam hubungannya terhadap orang lain dalam masyarakat.
Hukum Perdata materiil ialah aturan-aturan yang mengatur hak dan kewajiban perdata seseorang. Dengan kata lain bahwa Hukum Perdata materiil mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hukum, yang pengaturannya terdapat di dalam KUHPerdata, KUHD dsb.
Hukum Perdata Formil:
Hukum Perdata Formil adalah  segala ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang cara seseorang mendapatkan hak/keadilan berdasarkan Hukum Perdata materiil. Cara untuk mendapatkan keadilan di muka hakim lazim disebut Hukum Acara Perdata.
Hukum Perdata Formil merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana tatacara seseorang menuntut haknya apabila dirugikan oleh orang lain, mengatur menurut  cara mana pemenuhan hak materiil dapat dijamin.
Hukum Perdata Formil bermaksud mempertahankan hukum perdata materiil, karena Hukum Perdata formil berfungsi menerapkan Hukum Perdata materiil.
Hukum Perdata formil, misalnya Hukum Acara Perdata,  terdapat dalam Reglement Indonesia yang Diperbaharui (R.I.B).

E.   Sejarah dan Sistematika KUH Perdata
Sejarah Perkembangan KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek):
Pembentukan Hukum Perdata di Indonesia tidak terlepas dari sejarah pembentukannya di Negeri Belanda. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek) Belanda diberlakukan di Indonesia berdasarkan ASAS KONKORDANSI (CONCORDANTIE BEGINSEL).
KUHPerdata Belanda berasal dari Code Civil Prancis. Code Civil Perancis mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 1804. kemudian karena Perancis menjajah Belanda maka Code Civil tersebut berlaku di Negeri Belanda. Kemudian setalah Negeri Belanda terbebas dari jajahan Perancis diadakan perubahan dan penambahan sesuai dengan keadaan Belanda. Pada tanggal 10 April 1838 dengan Koninklijk Besluit S. 1838 : 12, kodifikasi Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek)  dinyatakan berlaku dan diberlakukan di Negeri Belanda pada tanggal 1 Oktober 1838.
Di Indonesia berdasarkan pasal 131. I.S. (Indische Regeling) disusun Politik Hukum Pemerintah Hindia Belanda dan berdasarkan S. 1847 No. 23 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek) melalui pengumuman Gubernur Hindia Belanda tanggal 3 Desember 1847, dinyatakan bahwa sejak tanggal 1 Mei 1848 KUHPerdata dan KUHD diberlakukan di Hindia Belanda meskipun hanya berlaku bagi golongan-golongan penduduk tertentu saja yaitu Golongan Eropa dan Timur Asing.
F.    Sistematika Hukum Perdata Menurut Ilmu Hukum (Doktrin):
a. Hukum Perorangan/Hukum Pribadi:
Merupakan keseluruhan ketentuan norma hukum mengenai subyek hukum atau orang pribadi.
Hukum Perorangan mengatur orang sebagai subyek hukum, siapa yang merupakan subyek hukum, kecakapan untuk bertindak dalam lalu lintas hukum, catatan sipil, ketidak hadiran, nama dan tempat tinggal orang/pribadi (subyek hukum) dll
Hukum Perorangan memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
b. Hukum Keluarga (Familie Recht):
Hukum yang mengatur perihal hubungan-hubungan yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu : perkawinan serta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antar orang tua dan anak, perwalian dan pengampuan dsb.
Hak dan kewajiban di bidang hukum keluarga pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban yang tidak dapat dinilai dengan uang, dan pada prinsipnya merupakan hubungan hukum yang sifatnya kekal (abadi).
Dalam KUHPerdata, hukum keluarga tersebut diatur dalam Buku I, yang berjudul tentang orang.
c. Hukum Kekayaan (Vermogen Recht):
Hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan harta kekayaan mereka atau mengatur mengenai hubungan hukum yang merupakan hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.
Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan adalah segala hak dan kewajiban orang itu, yang dapat dinilai dengan uang. Hak dan kewajiban yang sifatnya demikian, lazimnya dapat dipindahtangankan kepada orang lain.
Hukum kekayaan dapat dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu :
  1. Hukum Kekayaan yang sifatnya Absolut (mutlak); Hukum kekayaan yang sifatnya absolut menggambarkan hubungan antara orang dengan benda dan merupakan hak kebendaan yaitu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Hak kebendaan dapat dipertahankan terhadap setiap orang yang bermaksud mengganggu gak kebendaan tersebut. Misalnya : Hak Milik.
  2. Hukum Kekayaan yang sifatnya Relatif; Hukum kekayaan yang sifatnya relatif, lahir dari perjanjian yang sifatnya relatif, artinya hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang tertentu saja, yakni orang yang terikat di dalam perjanjian itu saja. Hukum kekayaan yang bersifat relatif ini lazim disebut Hak Perorangan, yakni hak yang lahir dari perjanjian yang mengatur hak-hak atau prestasi. Misalnya hak seorang penjual atas harga penjualan.
d. Hukum Waris (Erf Recht):
Mengatur mengenai harta benda seseorang setelah ia meninggal dunia. Mengatur mengenai beralihnya hak dan kewajiban pewaris di bidang kekayaan (hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang) kepada ahli warisnya.
Dengan demikian sebenarnya hukum waris merupakan bagian dari hukum harta benda. Namun demikian hukum waris juga erat kaitannya dengan hukum keluarga, oleh karena untuk mewaris ialah mereka yang mempunyai hubungan darah (keluarga) dengan pewaris. Hukum waris juga erat kaitannya dengan hukum kekayaan yang sifatnya relatif, yang lahir dari perjanjian, sehingga berdasarkan hal tersebut maka dalam ilmu hukum terdapat kecenderungan pendapat yang berpendirian bahwa sebaiknya hukum waris diatur tersendiri.
Dalam KUHPerdata, Hukum waris diatur dalam Buku II, yang berjudul tentang Kebendaan.
G.   Sistematika Hukum Perdata Dalam KUH Perdata:
a) Buku I Tentang Orang (van Personen)
b) Buku II Tentang Benda (van Zaken)
c) Buku III Tentang Perikatan (van Verbintenissen)
d) Buku IV Tentang Pembuktian dan Daluwarsa (van Bewijs en Verjaring)
Pendapat Ilmu Hukum Tentang Sistimatika Hukum Perdata:
  1. Buku I KUHPerdata, pada dasarnya tidak sesuai dengan materi yang diatur didalamnya karena didalamnya tidak hanya mengatur mengenai orang sebagai subyek hukum, melainkan juga mengatur mengenai hukum kekeluargaan.
  2. Judul buku II KUHPerdata tentang kebendaan, tidak sesuai dengan materi yang diatur di dalamnya, karena di dalam buku II tidak hanya mengatur mengenai benda dan hak-hak kebendaan tapi juga mengatur mengenai hukum waris.
  3. Alasan pembentuk UU, menempatkan hukum Waris dalam Buku II tentang Benda, karena Pewarisan juga merupakan salah satu cara memperoleh hak kebendaan.
  4. Tidaklah tepat mengatur Hukum Pembuktian dalam Buku IV karena hukum Pembuktian merupakan hukum acara (hukum formil), sedangkan tujuan menyusun KUHPerdata adalah untuk menghimpun Hukum Perdata materiil, dengan demikian sebaiknya hukum pembuktian dikeluarkan dari sistimatika KUHPerdata.
H.   Kedudukan Hukum Perdata Setelah Kemerdekaan:
1) Pendapat Ilmu Hukum
Sebagaimana telah diuraikan di atas KUHPerdata (BW) diberlakukan di Hindia Belanda berdasarkan Asas Konkordansi, sebagaimana dapat disimpulkan dari pasal 131 jo 163 I.S. Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan ketentuan Pasal Peralihan yang terdapat dalam UUD 1945, UUD RIS, dan UUDS 1950, KUHPerdata (BW) dan KUHD (W.v.K), dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum disusun UU yang baru, menurut UUD, dengan demikian maka KUHPerdata dan KUHD tetap berlaku dalam masa kemerdekaan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dalam ilmu hukum terdapat beberapa pendapat tentang berlakunya KUH Perdata di masa kemerdekaan, antara lain:
a. Pendapat  Prof . Sahardjo, SH
Pokok-pokok Pemikirannya ialah sebagai berikut :
  1. KUHPerdata (BW) merupakan hasil produk legislatif Belanda atas hukum di Hindia Belanda sehingga banyak dipengaruhi oleh alam pemikiran penjajah atas negara jajahannya
  2. KUHPerdata (BW) dibentuk atas dasar pasal 131 jo 163 IS, yang bersifat diskriminatif dengan membagi-bagi penduduk menjadi beberapa golongan penduduk dan meletakkan golongan Indonesia Asli sebagai golongan yang paling bawah
  3. Karena KUHPerdata dibuat berdasarkan PRINSIP DISKRIMINATIF, sementara prinsip tsb tidak dikenal oleh UUD45 maka KUH.PERDATA BUKANLAH merupakan suatu KITAB UNDANG-UNDANG (BUKAN MERUPAKAN WETBOEK) melainkan hanya MERUPAKAN BUKU HUKUM (MERUPAKAN RECHTSBOEK), yang isinya KUMPULAN HUKUM KEBIASAAN. Dengan demikian kedudukan KUH.PERDATA BUKAN SEBAGAI UNDANG-UNDANG melainkan merupakan HUKUM KEBIASAAN.
  4. Berdasarkan pada prinsip pemikiran tersebut, dimana KUH Perdata merupakan kumpulan hukum Kebiasaan maka selanjutnya DISERAHKAN KEPADA PERANAN HAKIM untuk menilai ketentuan-ketentuan di dalam KUHPerdata, apakah sesuai atau tidak dengan alam kemerdekaan. Dalam hal hakim menilai tidak sesuai maka hakim dapat memutuskan perkara dengan menyimpang dari KUHPerdata. Adalah tugas hakim untuk menilai ketentuan-ketentuan di dalam KUHPerdata, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat di alam kemerdekaan.
b. Pendapat  Prof . Mahadi, SH
Prof. Mahadi, SH, tidak sependapat dengan pendapat DR.Sahardjo, yang menurunkan KUHPerdata dari “Wet Boek” atau “Kitab Undang-Undang menjadi “Recht Boek” atau “Buku Hukum” yang isinya kumpulan hukum kebiasaan.
Garis besar pendapat Prof. Mahadi adalah sebagai berikut :
  1. KUHPerdata  (BW) merupakan produk Belanda, dalam mengatur tatanan hukum di Hindia Belanda yang banyak dipengaruhi oleh alam pemikiran negara penjajah atas negara jajahannya (berdasarkan pasal 131 jo 163 IS);
  2. KUHPerdata (BW) merupakan produk yang didasarkan pada pasal 131 IS, yang sifatnya diskriminatif, oleh karena itu mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai dengan alam kemerdekaan;
  3. Prof. Mahadi, SH, tidak sependapat dengan pendapat Dr. Sahardjo, yang menurunkan KUHPerdata dari “Wet Boek” atau “Kitab Undang-Undang menjadi “Recht Boek” atau “Buku Hukum” yang isinya kumpulan hukum kebiasaan;
  4. Karena ketentuan itu dianggap berdiri sendiri, dan lepas dari ikatan kodifikasi maka untuk selanjutnya diserahkan kepada hakim untuk menilai pasal-pasal tersebut, sesuai atau tidak dengan alam kemerdekaan dan menyampingkannya jika dianggap tidak sesuai dengan alam kemerdekaan.
Prof. Sardjono, SH menjelaskan bahwa teori Prof. Mahadi, SH, dapat dinamakan teori “Sapu Lidi”, dengan pengertian bahwa ketentuan-ketentuan dalam KUHPerdata dianggap lepas dari ikatan kodifikasi yang dianggap sebagai pengikat pasal-pasal didalamnya. Kodifikasi diartikan sebagai suatu pengikat, seperti ikatan pada sapu lidi, yang mengikat lidi (jika lidi itu lepas dari ikatannya maka berdiri sendiri-sendiri dan tidak dapat dikatakan sebagai sapu). Dengan anggapan seperti itu, maka Prof. Mahadi, SH, selanjutnya menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan dalam KUHPerdata dianggap lepas dari ikatan kodifikasi, maka ketentuan atau pasal-pasal tersebut, masing-masing dianggap berdiri sendiri, dan tidak terikat dalam suatu sistem atau dalam suatu kodifikasi.
c. Pendapat  DR . Mathilda Sumampuow, SH
Dr.Mathilda Sumampuow, SH mengemukakan bahwa pada dasarnya hukum mengejar 2 tujuan, yaitu mengejar keadilan dan kepastian hukum, sehingga dengan demikian pendapat yang menyatakan KUHPerdata bukan merupakan UU, melainkan hanya merupakan kumpulan hukum kebiasaan adalah kurang tepat, karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Oleh karena itu KUHPerdata adalah suatu kitab UU, yang kedudukannya sama dengan UU yang merupakan produk hukum nasional sesudah kemerdekaan Indonesia, yang dibuat Presiden bersama-sama DPR.
d. Pendapat  Prof . Subekti, SH
Dalam kenyataannya ilmu hukum pernah mempersoalkan bagaimanakah kedudukan KUHPerdata yang merupakan produk hukum pada masa Hindia Belanda, yang masih berlaku hingga sekarang. Apakah KUHPerdata tersebut sama dengan produk hukum yang berbentuk Undang-Undang, yang dikeluarkan pada masa kemerdekaan, yang dibuat oleh DPR bekerjasama dengan Presiden ?
KUHPerdata (BW) merupakan produk hukum sebelum kemerdekaan atau produk pada masa pemeritah Hindia Belanda. Dalam perkembangannya, setelah Indonesia merdeka, KUHPerdata diberlakukan di Negara Republik Indonesia, berdasarkan peraturan peralihan Undang-Undang Dasar, yang pernah berlaku di Indonesia, yang menunjukkan tetap berlakunya peraturan lama sebelumnya, selama belum terbentuk peraturan perundang-undangan yang baru, sesuai dengan Undang-Undang Dasar yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum. Berdasarkan peraturan peralihan yang ada pada tiap Undang-Undang Dasar tersebut maka berlakulah KUHPerdata 1848, hingga sekarang.
KUHPerdata (BW), dalam perkembangannya juga telah tidak berlaku seutuhnya karena telah dicabut dengan beberapa Undang-undang, antara lain UU  NO. 5 tahun 1960 (UUPA), yang telah mencabut ketentuan Buku II KUHPerdata yang mengatur mengenai hipotik. Dengan dicabutnya Buku II KUHPerdata dan ditetapkannya hukum adat menjadi dasar hukum tanah yang baru (konsiderasi/berpendapat serta pasal 5 UUPA), maka diakhirilah dualisme dalam hukum tanah di Indonesia, dengan demikian tercapailah cita-cita unifikasi atau kesatuan hukum tanah di Indonesia, yang sesuai dengan cita-cita persatuan bangsa.
KUHPerdata Buku I, juga telah dicabut oleh UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dan pasal 66 UU Perkawinan pada intinya menentukan bahwa untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubugnan dengan perkawinan dilakukan berdasarkan ketentuan UU Perkawinan dan peraturan-peraturan lain (ketentuan perkawinan dalam KUHPerdata, HOCI dll) yang mengatur tentang perkawinan dinyatakan tidak berlaku lagi sepanjang telah diatur dalam UU Perkawinan.
Tujuan pencabutan Buku I KUHPerdata, tidak jauh berbeda dengan pencabutan Buku Indonesia, yakni dimaksudkan untuk menciptakan unifikasi hukum dibidang perkawinandi Indonesia. Untuk itu pembentuk UU menetapkan berlakunya undang-undang tentang perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara.
Dalam hal ini kiranya perlu kita berikan catatan atau perhatian bahwa KUHPerdata (BW), yang merupakan produk hukum pemerintah Belanda, ternyata telah dicabut dengan produk hukum nasional, yang berbentuk UU, yakni dicabut dengan UU No. 5 tahun 1960 (UUPA) dan UU no.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Apakah makna yang terkandung di dalam pencabutan KUHPerdata yang dilakukan dengan Undang-Undang, kesimpulan apa yang dapat kita tarik dari pencabutan tersebut?
Mengenai hal ini menarik untuk dikemukakan dan dikaji pendapat Prof. R. Subekti, yang menyatakan bahwa dengan dicabutnya KUHPerdata dengan produk hukum nasional, yang berbentuk UU, maka hal ini secara implisit, pada hakekatnya merupakan pengakuan dari Pemebntuk UU Nasional, bahwa KUHPerdata adalah merupakan UU, dengan demikian kekuatan yang mengikatnya sama dengan produk hukum nasional yang berbentuk UU yang dibuat oleh Presiden dengan DPR. KUHPerdata adalah merupakan Kitab UU dan bukan merupakan Buku Hukum yang isinya adalah kumpulan hukum kebiasaan, sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Dr. Sahardjo, SH.
I.      Kedudukan Hukum Perdata Setelah Kemerdekaan:
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1963:
SEMA No. 3 tahun 1963, yang isinya mencabut beberapa ketentuan KUHPerdata, antara lain ketentuan pasal 283 ayat 4, karena  dinyatakan diskriminatif, dan karena beberapa ketentuan lain, seperti:
-pasal 108;                          -Pasal 1460;
-Pasal 284 ayat 3;             -Pasal 1603 X ayat 1 & 2 dianggap tidak adil.
-Pasal 1682;
-Pasal 1579,
-Pasal 1238;
Pendapat Prof. Subekti, SH, sehubungan dengan SEMA No.3 Tahun 1963 :
SEMA pada hakekatnya ditujukan kepada para hakim, untuk memberikan pedoman di dalam memutuskan perkara. Dalam hal ini hakim diberikan keleluasaan oleh MA, untuk menafsirkan pasal-pasal yang disebutkan tadi, untuk menyesuaikan dengan alam kemerdekaan, guna memenuhi rasa keadilan. SEMA tersebut tidak mempunyai daya kekuatan hukum untuk mencabut ketentuan pasal di dalam KUHPerdata, bahkan hakim di dalam memutuskan perkara, bebas untuk mengikuti atau tidak mengikuti anjuran yang diberikan oleh MA, berdasarkan SEMA tersebut. Artinya jika hakim beranggapan bahwa ketentuan pasal 1460, 108 ataupun 110 adil untuk diterapkan, maka hakim tidak harus mengikuti SEMA tersebut. Yurisprudensilah, yang nantinya dapat mengenyampingkan ketentuan pasal di dalam KUHPerdata yaitu dalam hal keputusan hakim yang mengikuti SEMA itu diikuti oleh hakim-hakim yang lain, karena dianggap tepat dan adil.
Sejarah dan Sistematika KUH Perdata
J.    Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia
Hukum Perdata di Indonesia bersifat berbhineka atau bersifat pluralistik, baik secara etnis maupun secara yuridis.
Secara etnis dikatakan bersifat pluralistis atau berbhineka karena hukum- hukum yang berlaku bagi penduduk Indonesia, berbeda-beda dari masyarakat adat yang satu dengan masyarakat adat yang lainnya. Keadaan tersebut ditambah dengan diberlakukannya Politik Hukum Belanda di Hindia Belanda yang merupakan Landasan Politik Hukum Belanda atas tata hukum di Hindia Belanda.
Pasal 131 IS, secara garis besar menentukan hal-hal sebagai berikut :
a. Hukum Perdata dan Hukum Dagang (begitu juga Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Pidana) harus diletakkan dalam kitab undang-undang, yaitu dikodifikasi.
b. Untuk golongan Eropa dianut (dicontoh) perundang-undangan yang berlaku di Negeri Belanda (Asas Konkordansi).
c. Untuk golongan Indonesia Asli dan Timur Asing (Cina, Arab, dsb), jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendaki, hukum Eropa dapat dinyatakan berlaku bagi mereka, baik seutuhnya maupun dengan perubahan-perubahan dan juga diperbolehkan untuk membuat suatu peraturan baru bersama, untuk selainnya harus diindahkan aturan-aturan yang berlaku di kalangan mereka dan boleh diadakan penyimpangan jika diminta oleh kepentingan umum atau kebutuhan kemasyarakat mereka.
d. Orang Indonesia asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan golongan Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk golongan Eropa. Penundukkan diri ini boleh dilakukan secara umum atau secara hanya mengenai perbuatan tertentu saja.
e. Sebelum hukum untuk golongan Indonesia Asli ditulis dalam undang-undang, bagi mereka akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu hukum adat.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka secara garis besar dapat ditarik beberapa pokok pemikiran mengenai politik hukum Belanda yang meletakkan tatanan hukum di Hindia Belanda sebagai berikut:
  1. Hukum Perdata dan Hukum Dagang dll, dibuat dalam Kitab Undang-Undang yaitu DIKODIFIKASIKAN dan untuk Gol. Eropa diberlakukan ASAS KONKORDANSI, yaitu hukum yang beralku di Belanda diberlakukan bagi golongan Eropa di Hindia Belanda;
  2. Penduduk Hindia Belanda dibagi dalam golongan-golongan penduduk dan bagi mereka berlaku sistem hukum yang berbeda-beda (pasal 131 jo 163 I.S);
  3. Penggolongan penduduk dan sistem hukum yang berlaku adalah sbb:
    1. Golongna Eropa : diberlakukan Hukum yang berlaku di Belanda.
    2. Golongan  Timur Asing Cina : KUHPerdata dan KUHD diberlakukan bagi mereka dan sejak tahun 1925, bagi mereka berlaku semua hukum privat yang berlaku bagi Golongan Eropa, kecuali peraturan yang mengenai Catatan Sipil. Dimana bagi mereka berlaku Lembaga tersendiri dan peraturan tersendiri, yaitu dalam bagian IIS. 1917 : 129.
    3. Golongan Timur Asing lainnya (Arab, India, dll), diberlakukan KUHPerdata dan KUHD, kecuali hukum kekeluargaan dan Hukum Waris tetap berlaku hukum mereka sendiri. Dalam bidang Hukum Waris, bagian mengenai pembuatan wasiat berlaku juga bagi mereka.
    4. Golongan Indonesia Asli : diberlakukan Hukum Adat.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka pada zaman Hindia Belanda telah ada beberapa peraturan perundang-perundangan yang dinyatakan berlaku bagi golongan Indonesia, misalnya :
  1. S. 1879 No. 256, secara garis besar menentukan bahwa perjanjian kerja atau perjanjian perburuhan, seperti pasal 1601 – 1603 lama dari KUHPerdata dinyatakan berlaku bagi golongan Indonesia asli;
  2. S.1939 No.49, menyatakan berlaku bagi golongan Indonesia beberapa pasal KUHD, yaitu sebagian besar dari hukum laut;
  3. S.1933 No. 74 mengenai Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen;
Disamping ada peraturan yang secara khusus dibuat bagi golongan Indonesia, ada pula peraturan yang berlaku bagi semua golongan penduduk (semua warganegara), misalnya :
  1. S. 1933 No. 108 : Peraturan Umum tentang Koperasi;
  2. S. 1938 No. 523 : Ordonansi Woeker (Lintah Darat);
  3. S. 1938 No. 98                    : Ordonansi tentang Pengangkutan di Udara.
Penundukan Diri Kepada Hukum Eropa:
Perihal penundukan diri pada Hukum Eropa diatur lebih lanjut dalam S. 1917 No. 12. Peraturan ini mengenai 4 (empat) macam penundukan, yaitu :
  1. Penundukkan pada seluruh Hukum Perdata Eropa;
  2. Penundukkan pada sebagian Hukum Perdata Eropa, yang dimaksudkan hanya pada hukum kekayaan harta benda saja (vermogenscrecht), seperti yang telah dinyatakan bagi golongan Timur Asing bukan Tionghoa, misalnya Arab, India dsb;
  3. Penundukkan diri untuk perbuatan-perbuatan hukum tertentu saja;
  4. Penundukkan diri secara diam-diam. Menurut pasal 29, jika seseorang dari golongan Indonesia asli melakukan suatu perbuatan hukum yang tidak dikenal di dalam hukumnya sendiri, ia dianggap secara diam-diam menundukkan dirinya pada hukum Eropa.
*Sumber Referensi: Materi Perkuliahan Fakultas Hukum UNHAS.,mohon Maaf dalam beberapa kutipan, Penulis kesulitan dalam mencantumkan sumber pertama.

3 komentar: