'Manusia adalah mahluk penemu, menemukan sesuatu dari penemu sebelumnya yang menemukan dari pencipta segala sesuatu yaitu SANG MAHA PENCIPTA"
---Blog ini bersifat personal, beberapa bagian isi tulisan ditemukan dari penulis sebelumnya.

Rabu, 30 November 2011

HUKUM PERDATA; asas-asas hukum acara perdata


ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA

            Asas adalah hal yang mendasar dalam hukum, digunakan sebagai batu pijakan dalam pembuatan aturan-aturan ataupun pengambilan putusan oleh pejabat-pejabat yang berwenang dalam setiap lingkup kerjanya. Putusan atau aturan yang dikeluarkan tanpa memperhatikan asas-asas yang berlaku atau dengan kata lain putusan atau aturan tersebut bertentangan dengan asas maka putusan atau aturan tersebut batal demi hukum atau dapat dibatalkan.
            Dalam rana hukum perdata sendiri terdapat beberapa asas, yang pada kesempatan ini penulis akan jelaskan asas-asas yang berhubungan dengan tata cara beracara dan pengambilan putusan oleh Hakim. Berdasarkan pengetahuan penulis adapun asas-asas tersebut, yaitu:
1. Hakim bersifat menunggu
Artinya hakim menunggu datangnya perkara ke pengadilan. Dan jika sudah ada perkara yang diajukan kepadanya maka hakim tidak boleh menolak. Kalau perkara yang diajukan tersebut belum diatur dalam suatu aturan tertentu, maka hakim harus melakukan penemuan hukum terhadapnya.
2. Hakim bersifat pasif
Artinya hakim hanya memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Hakim terbatas mengadili perkara yang diajukan kepadanya, tidak menambah-nambahkan, dan hanya memeriksa apa-apa yang dituntut.
3. Sifat terbukanya pengadilan
Artinya untuk mempertahankan unsur objektifitas pengadilan maka pengadilan harus bersifat terbuka. Salah satu instrument dari sifat keterbukaan pengadilan ini yaitu pernyataan hakim sebelum membuka untuk pertama kali sidang pengadilan perkara yaitu “sidang dibuka dan terbuka untuk umum”.
Bilamana pernyataan ini tidak disebutkan, maka sebagai konsekuensinya adalah semua proses yang berlangsung di pengadilan dinyatakan tidak pernah ada ( batal demi hukum ). Perkecualian yaitu terhadap kasus atau perkara kesusilaan (seperti pemerkosaan, pelecehan, dan perzinahan), maka sidang dinyatakan “tertutup untuk umum”.
4. Mendengar kedua belah pihak
Artinya di depan atau pada saat persidangan berlangsung, penggugat dan tergugat diperlakukan dengan sama antara lain dengan mendengarkan pernyataan dan proses yang mereka sampaikan.
5. Putusan harus disertai dengan alasan-alasan
Artinya hakim dalam membuat putusam harus disertai dengan pertimbangan-pertimbangan yang mendukung pengambilan atau penjatuhan putusan itu.
6. Beracara dikenakan biaya
Artinya tidak ada perkara yang disidangkan dengan biaya gratis. Perkecualiannya yaitu terhadap pihak atau orang yang tidak mampu, mereka tetap dapat berperkara (sebagai penggugat) dengan syarat memperlihatkan atau mengajukan surat keterangan tidak mampu dari pihak berwenang domisilinya. Dan selanjutya biaya perkaranya dibebankan kepada negara atau biasa disebut perkara prodeo.
7. Tidak ada keharusan mewakilkan
Artinya antara penggugat dan tergugat di depan sidang pengadilan bisa tampil sendiri dan juga bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya atau pihak ketiga yang berwenang untuk itu.
8. Kemandirian hakim
Artinya hakim harus bebas dari campur tangan pihak lain (atasam isteri, keluarga, dan lain-lain).
9. Objektifitas
Artinya hakim dalam mengadili, memeriksa, dan memutus suatu perkara harus menjamin objektifitas (dengan melaksanakan asas-asas peradilan yang baik).
10. Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Artinya hakim itu harus selalu mengutamakan keadilan (yang berketuhanan) kepada pihak-pihak yang berperkara. Pernyataan di atas disebut sebagai irah-irah, bilamana dalam suatu putusan tidak dimuat dan atau tidak dibacakan pernyataan di atas, maka putusan itu tidak memperoleh kekuatan hukum tetap.
11. Peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan
- Sederhana artinya peradilan tidak boleh berbelit-belit;
- Cepat artinya tidak boleh ditunda-tunda;
- Biaya ringan artinya harus menekan seminum mugkin biaya yang digunakan.

*Sumber Referensi: Materi Perkuliahan Fakultas Hukum UNHAS.,mohon Maaf dalam beberapa kutipan, Penulis kesulitan dalam mencantumkan sumber pertama.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar