ASAS-ASAS
HUKUM ACARA PERDATA
Asas
adalah hal yang mendasar dalam hukum, digunakan sebagai batu pijakan dalam
pembuatan aturan-aturan ataupun pengambilan putusan oleh pejabat-pejabat yang
berwenang dalam setiap lingkup kerjanya. Putusan atau aturan yang dikeluarkan
tanpa memperhatikan asas-asas yang berlaku atau dengan kata lain putusan atau
aturan tersebut bertentangan dengan asas maka putusan atau aturan tersebut
batal demi hukum atau dapat dibatalkan.
Dalam rana hukum perdata sendiri
terdapat beberapa asas, yang pada kesempatan ini penulis akan jelaskan
asas-asas yang berhubungan dengan tata cara beracara dan pengambilan putusan
oleh Hakim. Berdasarkan pengetahuan penulis adapun asas-asas tersebut, yaitu:
1. Hakim bersifat menunggu
Artinya
hakim menunggu datangnya perkara ke pengadilan. Dan jika sudah ada perkara yang
diajukan kepadanya maka hakim tidak boleh menolak. Kalau perkara yang diajukan
tersebut belum diatur dalam suatu aturan tertentu, maka hakim harus melakukan
penemuan hukum terhadapnya.
2. Hakim bersifat pasif
Artinya
hakim hanya memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan kepadanya.
Hakim terbatas mengadili perkara yang diajukan kepadanya, tidak
menambah-nambahkan, dan hanya memeriksa apa-apa yang dituntut.
3. Sifat terbukanya pengadilan
Artinya
untuk mempertahankan unsur objektifitas pengadilan maka pengadilan harus
bersifat terbuka. Salah satu instrument dari sifat keterbukaan pengadilan ini
yaitu pernyataan hakim sebelum membuka untuk pertama kali sidang pengadilan
perkara yaitu “sidang dibuka dan terbuka untuk umum”.
Bilamana pernyataan ini
tidak disebutkan, maka sebagai konsekuensinya adalah semua proses yang
berlangsung di pengadilan dinyatakan tidak pernah ada ( batal demi hukum ).
Perkecualian yaitu terhadap kasus atau perkara kesusilaan (seperti pemerkosaan,
pelecehan, dan perzinahan), maka sidang dinyatakan “tertutup untuk umum”.
4. Mendengar kedua belah
pihak
Artinya
di depan atau pada saat persidangan berlangsung, penggugat dan tergugat
diperlakukan dengan sama antara lain dengan mendengarkan pernyataan dan proses
yang mereka sampaikan.
5. Putusan harus disertai
dengan alasan-alasan
Artinya
hakim dalam membuat putusam harus disertai dengan pertimbangan-pertimbangan
yang mendukung pengambilan atau penjatuhan putusan itu.
6. Beracara dikenakan
biaya
Artinya
tidak ada perkara yang disidangkan dengan biaya gratis. Perkecualiannya yaitu
terhadap pihak atau orang yang tidak mampu, mereka tetap dapat berperkara
(sebagai penggugat) dengan syarat memperlihatkan atau mengajukan surat
keterangan tidak mampu dari pihak berwenang domisilinya. Dan selanjutya biaya
perkaranya dibebankan kepada negara atau biasa disebut perkara
prodeo.
7. Tidak ada keharusan
mewakilkan
Artinya antara penggugat
dan tergugat di depan sidang pengadilan bisa tampil sendiri dan juga bisa
diwakilkan oleh kuasa hukumnya atau pihak ketiga yang berwenang untuk itu.
8. Kemandirian hakim
Artinya
hakim harus bebas dari campur tangan pihak lain (atasam isteri, keluarga, dan
lain-lain).
9. Objektifitas
Artinya
hakim dalam mengadili, memeriksa, dan memutus suatu perkara harus menjamin
objektifitas (dengan melaksanakan asas-asas peradilan yang baik).
10. Demi keadilan
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Artinya
hakim itu harus selalu mengutamakan keadilan (yang berketuhanan) kepada
pihak-pihak yang berperkara. Pernyataan di atas disebut sebagai irah-irah,
bilamana dalam suatu putusan tidak dimuat dan atau tidak dibacakan pernyataan
di atas, maka putusan itu tidak memperoleh kekuatan hukum tetap.
11. Peradilan sederhana, cepat,
dan biaya ringan
- Sederhana artinya
peradilan tidak boleh berbelit-belit;
- Cepat artinya tidak
boleh ditunda-tunda;
- Biaya ringan artinya
harus menekan seminum mugkin biaya yang digunakan.
*Sumber
Referensi: Materi Perkuliahan Fakultas Hukum UNHAS.,mohon Maaf dalam beberapa kutipan, Penulis kesulitan dalam mencantumkan sumber
pertama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar