RUANG BERLAKUNYA HUKUM PIDANA
A.
Menurut waktu
Dalam hal seseorang melakukan perbuatan (feit) pidana
sedangkan perbuatan tersebut belum diatur atau belum diberlakukan ketentuan
yang bersangkutan, maka hal itu tidak dapat dituntut dan sama sekali tidak dapat
dipidana.
Asas Legalitas Anselm von Feuerbach dalam teori : “vom
psychologishen zwang (paksaan psikologis)” (nullum delictum nula
poena sine praevia lege poenali) Terdapat
dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan
yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih
dahulu.
Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege
Poenali mengandung tiga prinsip dasar :
Nulla
poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang)
Nulla
Poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana)
Nullum
crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang pidana
yang terlebih dulu ada)
Hal ini menganjurkan supaya :
- Dalam
menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam peraturan bukan saja
tentang macamnya perbuatan yang harusdirumuskan dengan jelas, tetapi juga
macamnya pidana yang diancamkan;
- Dengan
cara demikian maka orang yang akan melakukan perbuatanyang dilarang itu
telah mengetahui terlebih dahulu pidana apa yangakan dijatuhkan kepadanya
jika nanti betul-betul melakukan perbuatan;
- Dengan demikian dalam batin orang itu akan mendapat
tekanan untuk tidak berbuat. Andaikata dia ternyata melakukan juga
perbuatan yang dilarang, maka dinpandang dia menyetujui pidana yang akan
dijatuhkan kepadanya.
Prof.
Moeljatno menjelaskan inti pengertian yang dimaksud dalam asas
legalitas yaitu :
Tidak
ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih
dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang. Hal ini dirumuskan dalam
Pasal 1 ayat (1) KUHP. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh
digunakan analogi, akan tetapi diperbolehkan penggunaan penafsiran ekstensif.
Aturan-aturan
hukum pidana tidak berlaku surut.
Schaffmeister dan
Heijder merinci asas ini dalam pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
a). Tidak dapat dipidana kecuali ada ketentuan
pidana berdasar peraturan perundang-undangan (formil).
b). Tidak diperkenankan Analogi (pengenaan suatu undang-undang terhadap perbuatan yang tidak diatur
oleh undang-undang tersebut).
c). Tidak dapat dipidana hanya berdasarkan kebiasaan (Hukum tidak tertulis).
d). Tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas (lex Certa).
e). Tidak boleh Retroaktif (berlaku surut)
f). Tidak boleh ada ketentuan pidana diluar
Undang-undang.
g). Penuntutan hanya dilakukan berdasarkan atau
dengan cara yang ditentukan undang-undang.
B. Menurut tempat
Teori tetang ruang lingkup berlakunya hukum
pidana nasional menurut tempat terjadinya. Perbuatan (yurisdiksi hukum pidana
nasional), apabila
ditinjau dari sudut Negara ada 2 (dua) pendapat yaitu :
Perundang-undangan
hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi diwilayah Negara,
baik dilakukan oleh warga negaranya sendiri maupun oleh orang lain (asas
territorial).
Perundang-undangan
hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga
Negara, dimana saja, juga apabila perbuatan pidana itu dilakukan diluar wilayah
Negara. Pandangan ini disebut menganut asas personal atau prinsip nasional aktif.
Dalam hal ini asas-asas hukum pidana menurut tempat :
- Asas
Teritorial.
- Asas
Personal (nasional aktif).
- Asas
Perlindungan (nasional pasif)
- Asas
Universal.
Asas Teritorial
Asas ini diatur juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
yaitu dalam pasal 2 KUHP yang menyatakan : “Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu
tindak pidana di Indonesia”.
Asas territorial lebih menitik beratkan pada terjadinya
perbuatan pidana di dalam wilayah Negara tidak mempermasalahkan siapa
pelakunya, warga Negara atau orang asing.
Perluasan dari Asas Teritorialitas diatur dalam pasal
3 KUHP yang menyatakan : “Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia
berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan
tindak pidana didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”.
Tujuan dari pasal ini adalah supaya perbuatan pidana yang
terjadi di dalam kapal atau pesawat terbang yang berada di perairan bebas atau
berada di wilayah udara bebas, tidak termasuk wilayah territorial suatu Negara,
sehingga ada yang mengadili apabila terjadi suatu perbuatan pidana.
Asas-asas Extra Teritorial / kekebalan dan
hak-hak Istimewa (Immunity and Previlege).
-Kepala
Negara asing dan anggota keluarganya.
-Pejabat-pejabat
perwakilan asing dan keluarganya.
-Pejabat-pejabat
pemerintahan Negara asing yang berstatus diplomatik yang dalam perjalanan
melalui Negara-negara lain atau menuju Negara lain.
-Suatu
angkatan bersenjata yang terpimpin.
-Pejabat-pejabat
badan Internasional.
-Kapal-kapal
perang dan pesawat udara militer / ABK diatas kapal maupun di luar kapal.
Asas Personal
Pasal 5 KUHP menyatakan :
- “Ketetentuan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang di luar Indonesia melakukan :
salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan Bab II Buku Kedua dan
Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451. Salah satu perbuatan yang
oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang
sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana
perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana.
- “Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir
2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga Negara sesudah
melakukan perbuatan”.
Asas Personal atau
Asas Nasional yang aktif tidak mungkin digunakan
sepenuhnya terhadap warga Negara yang sedang berada dalam wilayah Negara lain
yang kedudukannya sama-sama berdaulat. Apabila ada warga Negara asing yang
berada dalam suatu wilayah Negara telah melakukan tindak pidana dan tindak
pidana dan tidak diadili menurut hukum Negara tersebut maka berarti
bertentangan dengan kedaulatan Negara tersebut.
Sekalipun rumusan pasal 5 ini memuat
perkataan “diterapkan bagi warga Negara Indonesia yang diluar wilayah Indonesia”’,
sehingga seolah-olah mengandung asas personal, akan tetapi sesungguhnya pasal 5
KUHP memuat asas melindungi kepentingan nasional (asas nasional pasif) karena
:
Ketentuan pidana yang diberlakukan bagi warga
Negara diluar wilayah territorial wilayah Indonesia tersebut hanya pasal-pasal
tertentu saja, yang dianggap penting sebagai perlindungan terhadap kepentingan
nasional. Sedangkan untuk asas personal, harus diberlakukan seluruh
perundang-undangan hukum pidana bagi warga Negara yang melakukan kejahatan di
luar territorial wilayah Negara.
*Sumber
Referensi: Materi Perkuliahan Fakultas Hukum UNHAS.,mohon Maaf dalam beberapa kutipan, Penulis kesulitan dalam mencantumkan sumber
pertama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar