Subyek Hukum dalam Hukum
Perdata
A.
Pengertian
Subyek hukum adalah pembawa hak dan
kewajiban dalam hukum. Dalam hukum perkataan
Orang (Persoon) berarti pembawa hak atau subyek di dalam hukum. Sekarang ini boleh dikatakan bahwa tiap
manusia baik warganegara maupun orang asing dengan tidak memandang agama atau
kepercayaannya adalah subyek hukum.
B.
Pembagian
subyek hukum
Subyek
hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang
hukum, khususnya hukum perdata karena subyek hukum itulah nantinya yang dapat
mempunyai kewenangan hukum. Di dalam berbagai literature dikenal ada dua subyek
hukum yaitu manusia dan badan hukum.
a)
Manusia
Dalam pandangan hukum modern, setiap
orang/pribadi secara asasi merupakan pendukung hak yang berlaku sama bagi seluruh
umat manusia, karena mereka sama-sama merupakan makhluk tuhan yang maha Esa.
Tiap Persoon adalah subyek hukum dengan
tidak memandang agama dan kepercayaannya.Pasal 3 AB menyebutkan “Sepanjang
undang-undang tidak menentukan sebaliknya maka Hukum Perdata dan Hukum Dagang
adalah sama bagi orang-orang asing maupun warga negara Belanda”.
Manusia sebagai pembawa hak (subyek)
mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan tindakan hukum. Ia
dapat mengadakan persetujuan, menikah, membuat wasiat, dan sebagainya. Manusia sebagai subyek
hukum dimulai sejak lahir dan baru berakhir apabila mati atau meninggal dunia.
Pengecualian mulainya subyek hukum dalam KUHPerdata disebutkan dalam Pasal 2
KUH Perdata, yang menentukan sebagai berikut:
- Anak
yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah
dilahirkan, bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya.
- Mati
sewaktu dilahirkan, dianggaplah ia tak pernah telah ada.
Ketentuan tersebut sangat penting artinya dalam hal warisan.
Misalnya dalam pasal 838 KUHPerdata ditentukan bahwa seseorang hanya dapat
menjadi ahli waris kalau ia telah ada pada saat pewaris meninggal dunia. Ini
berarti bahwa seseorang hanya dapat menjadi ahli waris kalau ia hidup sebagai
manusia biasa pada saat pewaris meninggal dunia. Akan tetapi dengan adanya
ketentuan Pasal 2 KUHPerdata, seorang anak yang masih dalam kandungan ibunya
sudah dianggap ada (telah dilahirkan) dan karenanya ia telah dihitung sebagai
ahli waris dari Bapaknya. Akan tetapi bilamana kemudian anak tersebut
dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka ia dianggap tidak pernah ada.
Pentingnya Pasal 2 KUHPerdata tersebut misalnya dapat dilihat
dalam kasus sebagai berikut :
Seorang Bapak pada tanggal 1 Januari 2005 meninggal dunia. Pada
saat meninggal ia mempunyai 3 (tiga) orang anak, sedangkan isterinya dalam
keadaan hamil (mengandung).
Jika tidak ada ketentuan Pasal 2 tersebut maka yang menjadi ahli
waris, kalau Bapak yang meninggal dunia tersebut tidak meninggalkan wasiat,
hanyalah isterinya (jandanya) dan 3 (tiga) orang anaknya, masing-masing ¼
(seperempat) bagian dari Harta Peninggalan Bapak tersebut.
Sekalipun jika kemudian anak tersebut lahir hidup pada tanggal 20
Januari 2005. ia tetap tidak dihitung sebagai ahli waris karena pada saat
Bapaknya meninggal ia belum ada.
Namun dengan adanya ketentuan Pasal 2 tersebut maka mengakibatkan
anak dalam kandungan tersebut turut dihitung sebagai ahli waris, sehingga ahli
waris seluruhnya berjumlah 5 (lima) orang, masing-masing memperoleh 1/5 (seperlima)
bagian dari Harta Peninggalan Bapak tersebut..
Sebagaimana telah sebelumnya bahwa berakhirnya seseorang sebagai
subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban dalam hukum) adalah pada saat ia
meninggal dunia. Artinya selama seseorang masih hidup, selama itu pula ia
mempunyai kewenangan berhak.
Pasal 3 KUHPerdata, menentukan :
---“Tiada suatu hukuman pun mengakibatkan kematian perdata atau
kehilangan segala hak perdata”.
Jadi “Kematian Perdata” yaitu suatu hukuman yang menyatakan bahwa
seseorang tidak dapat memiliki sesuatu hak lagi, tidak dianut dalam hukum
sekarang ini. Yang mungkin terjadi adalah seseorang sebagai hukuman, dicabut
sementara hak-haknya, misalnya kekuasaannya sebagai orang tua terhadap
anak-anaknya, kekuasaannya sebagai wali, haknya untuk bekerja pada angkatan
bersenjata dan sebagainya.
Meskipun setiap orang tiada terkecuali sebagai pendukung hak dna
kewajiban atau subyek hukum (echspersoonlijkheid), namun tidak semuanya
cakap untuk melakukan perbuatan hukum (echtsbekwaamheid) atau di dalam
hukum tidak semua orang diperbolehkan bertindak sendiri dalam melaksanakan
hak-haknya itu.
Menurut ketentuan pasal 1329 KUHPerdata, setiap orang adalah cakap
untuk melakukan perbuatan hukum (membuat perikatan-perikatan), kecuali jika ia
oleh undnag-undang dinyatakan tidak cakap.
Orang-orang yang menurut undang-undang dinyatakan “tidak cakap”
untuk melakukan perbuatan hukum adalah :
- Orang-orang
yang belum dewasa;
- Orang-orang
yang ditaruh di bawah pengampuan (Curatele);
- Orang-orang
yang dilarang undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum
tertentu, misalnya orang yang dinyatakan pailit.
(Pasal 1330 KUHPerdata)
Jadi orang-orang yang cakap melakuan perbuatan hukum (rechtsbekwaamhaid)
adalah orang dewasa dan sehat akal pikirannya serta tidak dilarang oleh suatu
peraturan perundang-undangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum
tertentu.
Orang yang belum dewasa dan orang yang ditaruh dibawah pengampuan
(curatele) dalam melakukan perbuatan hukum diwakili oleh orang tuanya,
walinya atau pengampunya (curator).
Menurut KUHPerdata, orang dikatakan belum dewasa adalah seseorang
yang belum mencapai usia genap 21 (dua puluh satu), kecuali ia sudah kawin
sebelum usia tersebut. (Pasal 330 KUHPerdata)
Jadi demikian menurut KUHPerdata seseorang dikatakan dewasa, jika
ia telah mencapai usia genap 21 (dua puluh satu) tahun atau mereka yang telah
melangsungkan perkawinan sebelum usia 21 (dua puluh satu) tahun.
Dengan berlakunya UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, terdapat
perbedaan pendapat mengenai batas usia dewasa. Ada yang berpendapat bahwa usia
dewasa adalah 21 (dua puluh satu) tahun seperti yang diatur dalam KUHPerdata,
dan ada pula yang berpendapat bahwa usia dewasa adalah 18 (delapan belas) tahun
sebagaimana dapat ditafsirkan dari pasal 47 ayat 1 dan pasal 50 ayat 1 UU
Perkawinan.
Dalam Undang-Undang terdapat ketentuan-ketentuan yang secara
khusus, memperbedakan antara kecakapan-kecakapan seorang laki-laki dan seorang
perempuan, misalnya :
- Untuk
melangsungkan perkawinan. Menurut Pasal 29 KUHPerdata, seorang Perempuan harus
berusia 15 tahun dan pria harus berusia 18 tahun. (Menurut Pasal 7 ayat UU
Perkawinan, Wanita harus berusia 16 tahun dan Pria harus berusia 19
tahun).
- Untuk
melakukan pengakuan anak luar kawin. Seorang pria harus telah berusia 18 (delapan belas)
tahun dan seorang wanita tanpa batas usia. (Pasal 282 KUHPerdata).
Dari apa yang diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa setiap
orang adlaah subyek hukum (rechtspersoonlijkheid) yakni pendukung hak
dan kewajiban. Namun tidak setiap orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum.
Dan orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum (echtsbekwaamheid)
tidak selalu berwenang untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbevoegheid).
Dengan demikian echtsbewaamheid adalah syarat umum, sedangkan hukum rechtbevoegheid adalah
syarat khusus untuk melakukan perbuatan hukum.
Namun demikian Undang-Undang juga mengatur beberapa perbuatan
hukum yang dapat dilakukan oleh seorang yang belum dewasa (belum berusia 21
tahun),misalnya :
- Melangsungkan
perkawinan (Pasal 29 KUHPerdata, Pasal 7 UU Perkawinan), Pria 19 th,
Wanita 16 th.
- Melakukan
pengakuan anak (Pasal 282 KUHPerdata), Pria 19 th, Wanita tanpa batas.
- Membuat
wasiat (Pasal 897 KUHPerdata), 18 th.
- Menjadi
saksi (Pasal 1912 KUHPerdata), 15 th.
b) Badan hukum
Dalam lalu lintas hukum ditengah-tengah masyarakat, ternyata
manusia (orang/Natuurlijke Persoon) bukan satu-satunya subyek hukum,
tetapi masih ada subyek hukum lain yaitu badan-badan atau
perkumpulan-perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan
hukum seperti seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu
mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan
perantaraan pengurusnya seperti misalnya mengadakan perjanjian jual beli, tukar
menukar, sewa menyewa dan segala macam perbuatan hukum lainnya di lapangan
hukum harta kekayaan, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
Singkatnya, diperlakukan sepenuhnya sebagai seorang manusia. Badan atau
Perkumpulan itu dinamakan “Badan Hukum” (Recht Persoon) yaitu orang yang
diciptakan oleh hukum. Badan hukum tersebut misalnya Perseroan Terbatas (PT),
Koperasi, Yayasan.
Kriteria atau syarat yang harus dipenuhi agar suatu badan atau
perkumpulan dapat dikatakan sebagai suatu badan hukum adalah :
a. Syarat materiil :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah;
2. Mempunyai tujuan bersama yang bersifat stabil;
3. Mempunyai organisasi yang teratur (adanya pengurus dari badan
itu).
b. Syarat Formil : Adanya pengesahan dari Pemerintah.
Untuk mengetahui hakekat suatu badan hukum,
di dalam ilmu hukum terdapat beberapa teori yang satu dengan yang lain saling
berbeda-beda, yaitu:
1)
Teori Fictie:
Menurut teori ini badan hukum itu semata-mata
buatan negara saja. Badan hukum itu hanyalah fictie, yakni sesuatu yang
seseungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidupkannya dalam bayangan sebagai
subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Teori ini
dikemukakan oleh von Savigny.
2)
Teori Harta Kekayaan Bertujuan (Doel
Vermogens Theorie):
Menurut teori ini hanya manusia saja yang dapat menjadi subyek
hukum. Namun kata teori ini, ada kekayaan (vermogen) yang bukan kekayaan
seseorang, tetapi kekayaan itu terikat pada tujuan tertentu. Kekayaan yang
tidak ada pemiliknya dan terikat pada tujuan tertentu inilah yang diberi nama
badan hukum. Teori ini diajarkan oleh A. Brinz dan diikuti oleh van der
Heijden.
3)
Teori Organ:
Badan hukum menurut teori ini bukan abstrak (fiksi) dan bukan
kekayaan (hak) yang tidak bersubyek. Tetapi badan hukum adalah suatu organisme
yang riil, yang menjelma sungguh-sungguh dalam pergaulan hukum, yang dapat
membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat-alat yang ada padanya
(pengurus, anggota-anggotanya), seperti manusia biasa yang mempunyai panca
indera dan sebagainya. Teori ini diajarkan oleh Otto van Gierke.
4)
Teori Milik Bersama (Propriete
Theorie):
Menurut teori ini hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya
adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama. Kekayaan hukum adalah
kepunyaan bersama-sama anggotanya. Orang-orang yang berhimpun tersebut
merupakan suatu kesatuan dan membentuk suatu pribadi yang dinamakan badan
hukum. Oleh karena itu, badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis saja. Teori
ini diajarkan oleh Olanial dan Molengraff.
5)
Teori Kenyataan Yuridis
Menurut teori ini badan hukum itu merupakan suatu realita,
konkret, riil, walaupun tidak bisa diraba, bukan khayal, tetapi kenyataan
yuridis. Teori yang dikemukakan oleh Majers ini menekankan bahwa hendaknya
dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sampai pada bidang hukumnya
saja.
Badan hukum dapat dibedakan atas :
a. Badan Hukum Publik, misalnya: Negara Republik
Indonesia, Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten/Kota, Perusahaan Umum (PERUM)
b. Badan Hukum Privat. misalnya: Perseroan Terbatas (PT),
Koperasi, Yayasan
Di Indonesia kriteria yang dipakai untuk menentukan sesuatu badan
hukum termasuk badan hukum publik atau termasuk badan hukum privat ada 2 (dua)
macam :
- Berdasarkan
terjadinya,
yakni badan hukum privat didirikan oleh perseorangan, sedangkan badan
hukum publik didirikan oleh Pemerintah/Negara.
- Berdasarkan
lapangan kerjanya,
yakni apakah lapangan pekerjaannya itu untuk kepentingan umum atau tidak.
Kalau lapangan pekerjaannya untuk kepentingan umum, maka badan hukum
tersebut merupakan badan hukum publik. Tetapi kalau lapangan pekerjaannya
untuk kepentingan perseorangan, maka badan hukum itu termasuk badan hukum
privat.
*Sumber Referensi: Materi Perkuliahan Fakultas
Hukum UNHAS.,mohon Maaf dalam beberapa kutipan, Penulis
kesulitan dalam mencantumkan sumber pertama.