'Manusia adalah mahluk penemu, menemukan sesuatu dari penemu sebelumnya yang menemukan dari pencipta segala sesuatu yaitu SANG MAHA PENCIPTA"
---Blog ini bersifat personal, beberapa bagian isi tulisan ditemukan dari penulis sebelumnya.

Senin, 02 November 2015

HUKUM PERDATA; subyek hukum dalam hukum perdata

Subyek Hukum dalam Hukum Perdata

A.   Pengertian
Subyek hukum adalah pembawa hak dan kewajiban dalam hukum. Dalam hukum perkataan Orang (Persoon) berarti pembawa hak atau subyek di dalam hukum. Sekarang ini boleh dikatakan bahwa tiap manusia baik warganegara maupun orang asing dengan tidak memandang agama atau kepercayaannya adalah subyek hukum.
B.   Pembagian subyek hukum
Subyek hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum perdata karena subyek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai kewenangan hukum. Di dalam berbagai literature dikenal ada dua subyek hukum yaitu manusia dan badan hukum.
a)    Manusia
Dalam pandangan hukum modern, setiap orang/pribadi secara asasi merupakan pendukung hak yang berlaku sama bagi seluruh umat manusia, karena mereka sama-sama merupakan makhluk tuhan yang maha Esa.
Tiap Persoon adalah subyek hukum dengan tidak memandang agama dan kepercayaannya.Pasal 3 AB menyebutkan “Sepanjang undang-undang tidak menentukan sebaliknya maka Hukum Perdata dan Hukum Dagang adalah sama bagi orang-orang asing maupun warga negara Belanda”.
Manusia sebagai pembawa hak (subyek) mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan tindakan hukum. Ia dapat mengadakan persetujuan, menikah, membuat wasiat, dan sebagainya. Manusia sebagai subyek hukum dimulai sejak lahir dan baru berakhir apabila mati atau meninggal dunia. Pengecualian mulainya subyek hukum dalam KUHPerdata disebutkan dalam Pasal 2 KUH Perdata, yang menentukan sebagai berikut:
  1. Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana juga kepentingan si anak menghendakinya.
  2. Mati sewaktu dilahirkan, dianggaplah ia tak pernah telah ada.
Ketentuan tersebut sangat penting artinya dalam hal warisan. Misalnya dalam pasal 838 KUHPerdata ditentukan bahwa seseorang hanya dapat menjadi ahli waris kalau ia telah ada pada saat pewaris meninggal dunia. Ini berarti bahwa seseorang hanya dapat menjadi ahli waris kalau ia hidup sebagai manusia biasa pada saat pewaris meninggal dunia. Akan tetapi dengan adanya ketentuan Pasal 2 KUHPerdata, seorang anak yang masih dalam kandungan ibunya sudah dianggap ada (telah dilahirkan) dan karenanya ia telah dihitung sebagai ahli waris dari Bapaknya. Akan tetapi bilamana kemudian anak tersebut dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka ia dianggap tidak pernah ada.
Pentingnya Pasal 2 KUHPerdata tersebut misalnya dapat dilihat dalam kasus sebagai berikut :
Seorang Bapak pada tanggal 1 Januari 2005 meninggal dunia. Pada saat meninggal ia mempunyai 3 (tiga) orang anak, sedangkan isterinya dalam keadaan hamil (mengandung).
Jika tidak ada ketentuan Pasal 2 tersebut maka yang menjadi ahli waris, kalau Bapak yang meninggal dunia tersebut tidak meninggalkan wasiat, hanyalah isterinya (jandanya) dan 3 (tiga) orang anaknya, masing-masing ¼ (seperempat) bagian dari Harta Peninggalan Bapak tersebut.
Sekalipun jika kemudian anak tersebut lahir hidup pada tanggal 20 Januari 2005. ia tetap tidak dihitung sebagai ahli waris karena pada saat Bapaknya meninggal ia belum ada.
Namun dengan adanya ketentuan Pasal 2 tersebut maka mengakibatkan anak dalam kandungan tersebut turut dihitung sebagai ahli waris, sehingga ahli waris seluruhnya berjumlah 5 (lima) orang, masing-masing memperoleh 1/5 (seperlima) bagian dari Harta Peninggalan Bapak tersebut..
Sebagaimana telah sebelumnya bahwa berakhirnya seseorang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban dalam hukum) adalah pada saat ia meninggal dunia. Artinya selama seseorang masih hidup, selama itu pula ia mempunyai kewenangan berhak.
Pasal 3 KUHPerdata, menentukan :
---“Tiada suatu hukuman pun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak perdata”.
Jadi “Kematian Perdata” yaitu suatu hukuman yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat memiliki sesuatu hak lagi, tidak dianut dalam hukum sekarang ini. Yang mungkin terjadi adalah seseorang sebagai hukuman, dicabut sementara hak-haknya, misalnya kekuasaannya sebagai orang tua terhadap anak-anaknya, kekuasaannya sebagai wali, haknya untuk bekerja pada angkatan bersenjata dan sebagainya.
Meskipun setiap orang tiada terkecuali sebagai pendukung hak dna kewajiban atau subyek hukum (echspersoonlijkheid), namun tidak semuanya cakap untuk melakukan perbuatan hukum (echtsbekwaamheid) atau di dalam hukum tidak semua orang diperbolehkan bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu.
Menurut ketentuan pasal 1329 KUHPerdata, setiap orang adalah cakap untuk melakukan perbuatan hukum (membuat perikatan-perikatan), kecuali jika ia oleh undnag-undang dinyatakan tidak cakap.
Orang-orang yang menurut undang-undang dinyatakan “tidak cakap” untuk melakukan perbuatan hukum adalah :
  1. Orang-orang yang belum dewasa;
  2. Orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan (Curatele);
  3. Orang-orang yang dilarang undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu, misalnya orang yang dinyatakan pailit.
(Pasal 1330 KUHPerdata)
Jadi orang-orang yang cakap melakuan perbuatan hukum (rechtsbekwaamhaid) adalah orang dewasa dan sehat akal pikirannya serta tidak dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu.
Orang yang belum dewasa dan orang yang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) dalam melakukan perbuatan hukum diwakili oleh orang tuanya, walinya atau pengampunya (curator).
Menurut KUHPerdata, orang dikatakan belum dewasa adalah seseorang yang belum mencapai usia genap 21 (dua puluh satu), kecuali ia sudah kawin sebelum usia tersebut. (Pasal 330 KUHPerdata)
Jadi demikian menurut KUHPerdata seseorang dikatakan dewasa, jika ia telah mencapai usia genap 21 (dua puluh satu) tahun atau mereka yang telah melangsungkan perkawinan sebelum usia 21 (dua puluh satu) tahun.
Dengan berlakunya UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, terdapat perbedaan pendapat mengenai batas usia dewasa. Ada yang berpendapat bahwa usia dewasa adalah 21 (dua puluh satu) tahun seperti yang diatur dalam KUHPerdata, dan ada pula yang berpendapat bahwa usia dewasa adalah 18 (delapan belas) tahun sebagaimana dapat ditafsirkan dari pasal 47 ayat 1 dan pasal 50 ayat 1 UU Perkawinan.
Dalam Undang-Undang terdapat ketentuan-ketentuan yang secara khusus, memperbedakan antara kecakapan-kecakapan seorang laki-laki dan seorang perempuan, misalnya :
  1. Untuk melangsungkan perkawinan. Menurut Pasal 29 KUHPerdata, seorang Perempuan harus berusia 15 tahun dan pria harus berusia 18 tahun. (Menurut Pasal 7 ayat UU Perkawinan, Wanita harus berusia 16 tahun dan Pria harus berusia 19 tahun).
  2. Untuk melakukan pengakuan anak luar kawin. Seorang pria harus telah berusia 18 (delapan belas) tahun dan seorang wanita tanpa batas usia. (Pasal 282 KUHPerdata).
Dari apa yang diuraikan di atas dapat disimpulkan bahwa setiap orang adlaah subyek hukum (rechtspersoonlijkheid) yakni pendukung hak dan kewajiban. Namun tidak setiap orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Dan orang yang cakap untuk melakukan perbuatan hukum (echtsbekwaamheid) tidak selalu berwenang untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbevoegheid).
Dengan demikian echtsbewaamheid adalah syarat umum, sedangkan hukum rechtbevoegheid adalah syarat khusus untuk melakukan perbuatan hukum.
Namun demikian Undang-Undang juga mengatur beberapa perbuatan hukum yang dapat dilakukan oleh seorang yang belum dewasa (belum berusia 21 tahun),misalnya :
  1. Melangsungkan perkawinan (Pasal 29 KUHPerdata, Pasal 7 UU Perkawinan), Pria 19 th, Wanita 16 th.
  2. Melakukan pengakuan anak (Pasal 282 KUHPerdata), Pria 19 th, Wanita tanpa batas.
  3. Membuat wasiat (Pasal 897 KUHPerdata), 18 th.
  4. Menjadi saksi (Pasal 1912 KUHPerdata), 15 th.
b)   Badan hukum
Dalam lalu lintas hukum ditengah-tengah masyarakat, ternyata manusia (orang/Natuurlijke Persoon) bukan satu-satunya subyek hukum, tetapi masih ada subyek hukum lain yaitu badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya seperti misalnya mengadakan perjanjian jual beli, tukar menukar, sewa menyewa dan segala macam perbuatan hukum lainnya di lapangan hukum harta kekayaan, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim. Singkatnya, diperlakukan sepenuhnya sebagai seorang manusia. Badan atau Perkumpulan itu dinamakan “Badan Hukum” (Recht Persoon) yaitu orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum tersebut misalnya Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan.
Kriteria atau syarat yang harus dipenuhi agar suatu badan atau perkumpulan dapat dikatakan sebagai suatu badan hukum adalah :
a. Syarat materiil :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah;
2. Mempunyai tujuan bersama yang bersifat stabil;
3. Mempunyai organisasi yang teratur (adanya pengurus dari badan itu).
b. Syarat Formil : Adanya pengesahan dari Pemerintah.
Untuk mengetahui hakekat suatu badan hukum, di dalam ilmu hukum terdapat beberapa teori yang satu dengan yang lain saling berbeda-beda, yaitu:
1)    Teori Fictie:
Menurut teori ini badan hukum itu semata-mata buatan negara saja. Badan hukum itu hanyalah fictie, yakni sesuatu yang seseungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidupkannya dalam bayangan sebagai subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Teori ini dikemukakan oleh von Savigny.

2)    Teori Harta Kekayaan Bertujuan (Doel Vermogens  Theorie):
Menurut teori ini hanya manusia saja yang dapat menjadi subyek hukum. Namun kata teori ini, ada kekayaan (vermogen) yang bukan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat pada tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada pemiliknya dan terikat pada tujuan tertentu inilah yang diberi nama badan hukum. Teori ini diajarkan oleh A. Brinz dan diikuti oleh van der Heijden.
3)    Teori Organ:
Badan hukum menurut teori ini bukan abstrak (fiksi) dan bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubyek. Tetapi badan hukum adalah suatu organisme yang riil, yang menjelma sungguh-sungguh dalam pergaulan hukum, yang dapat membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat-alat yang ada padanya (pengurus, anggota-anggotanya), seperti manusia biasa yang mempunyai panca indera dan sebagainya. Teori ini diajarkan oleh Otto van Gierke.
4)    Teori Milik Bersama (Propriete Theorie):
Menurut teori ini hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama. Kekayaan hukum adalah kepunyaan bersama-sama anggotanya. Orang-orang yang berhimpun tersebut merupakan suatu kesatuan dan membentuk  suatu pribadi yang dinamakan badan hukum. Oleh karena itu, badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis saja. Teori ini diajarkan oleh Olanial dan Molengraff.
5)    Teori Kenyataan Yuridis
Menurut teori ini badan hukum itu merupakan suatu realita, konkret, riil, walaupun tidak bisa diraba, bukan khayal, tetapi kenyataan yuridis. Teori yang dikemukakan oleh Majers ini menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sampai pada bidang hukumnya saja.
Badan hukum dapat dibedakan atas :
a. Badan Hukum Publik, misalnya: Negara Republik Indonesia, Daerah Propinsi,  Daerah Kabupaten/Kota, Perusahaan Umum (PERUM)
b. Badan Hukum Privat. misalnya: Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan
Di Indonesia kriteria yang dipakai untuk menentukan sesuatu badan hukum termasuk badan hukum publik atau termasuk badan hukum privat ada 2 (dua) macam :
  1. Berdasarkan terjadinya, yakni badan hukum privat didirikan oleh perseorangan, sedangkan badan hukum publik didirikan oleh Pemerintah/Negara.
  2. Berdasarkan lapangan kerjanya, yakni apakah lapangan pekerjaannya itu untuk kepentingan umum atau tidak. Kalau lapangan pekerjaannya untuk kepentingan umum, maka badan hukum tersebut merupakan badan hukum publik. Tetapi kalau lapangan pekerjaannya untuk kepentingan perseorangan, maka badan hukum itu termasuk badan hukum privat.

*Sumber Referensi: Materi Perkuliahan Fakultas Hukum UNHAS.,mohon Maaf dalam beberapa kutipan, Penulis kesulitan dalam mencantumkan sumber pertama.