Perwalian
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(BW) dan Dalam Undang-Undang No 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan
Kehidupan bernegara setiap
harinya tidak lepas dengan hukum, baik dalam hubungan hidup dengan masyarakat
ataupun hubungan hidup dalam keluarga. Pada kesempatan ini penulis akan
membahas suatu hubungan dalam lingkup rumah tangga, yaitu perwalian. Perwalian
jika dilihat dari sudut subyek dan obyeknya sangat perlu diatur karena
melibatkan hak dan status anak di dalamnya, sehingga nantinya tidak menimbulkan
permasalahan yang bisa merugikan pihak anak.
Peraturan yang dibuat oleh
pemerintah dalam mengatur perwalian sepengetahuan penulis yaitu Undang-Undang
No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam hal ini disebut UU perkawinan dan
diatur pula dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(BW) dalam hal ini disebut
KUHperdata.
A. Ketentuan perwalian
menurut UU No.1 tahun 1974.
Menurut ketentuan UU perkawinan, pada pasal 50 disebutkan :
- Anak
yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan,
yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan
wali.
- Perwalian
itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.
- Syarat-syarat
Perwalian
Jadi menurut ketentuan pasal 50 ayat (1) Undang-undang No.1 tahun
1974 menyebutkan bahwa syarat-syarat untuk anak yang memperoleh perwalian
adalah :
- Anak
laki-laki dan perempuan yang belum berusia 18 tahun.
- Anak-anak
yang belum kawin.
- Anak
tersebut tidak berada dibawah kekuasaan orang tua.
- Anak
tersebut tidak berada dibawah kekuasaan wali.
- Perwalian
menyangkut pemeliharaan anak tersebut dan harta bendanya.
Menurut UU No.1 tahun 1974 pasal 51, perwalian terjadi karena :
- Wali
dapat ditunjuk oleh salah seorang orang tua yang menjalankan kekuasaan
orang tua sebelum ia meninggal dengan surat wasiat atau dengan lisan
dengan dua orang saksi.
- Wali
sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang
sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik.
- Kewajiban
Wali
Menurut pasal 51 Undang-undang No.1 tahun 1974 menyatakan:
- Wali
wajib mengurus anak yang berada dibawah kekuasaannya dan harta bendanya
sebaik-baiknya dengan menghormati agama kepercayaan anak itu.
- Wali
wajib membuat daftar harta benda anak yang berada dibawah kekuasaannya
pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua peru bahan-perubahan
harta benda anak tersebut .
- Wali
bertanggung jawab tentang harta benda anak yang berada dibawah
perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan kesalahan dan kelalaiannya.
- Larangan
Bagi Wali
Pasal. 52 UU No.1 tahun 1974 menyatakan terhadap wali berlaku
pasal 48 Undang-undang ini, yakni orang tua dalam hal ini wali tidak
diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang
dimiliki anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum melakukan perkawinan
kecuali apabila kepentingan anak tersebut memaksa.
- Berakhirnya
Perwalian
Pasal 53 UU No.1 tahun 1974 menyebutkan wali dapat dicabut dari
kekuasaannya , dalam hal-hal yang tersebut dalam pasal 49 Undang-undang ini,
yaitu dalam hal :
- Wali
sangat melalaikan kewajibannya terhadap anak perwalian tersebut.
- Wali
berkelakuan buruk sebagai walinya.
Apabila kekuasaan wali dicabut maka pengadilan menunjuk orang lain
sebagai (pasal 53 (2) UU No.1 tahun 1974).
Dalam hal apabila wali menyebabkan kerugian pada si anak maka
menurut ketentuan pasal 54 UU No.1 tahun 1974 menyatakan, wali yang telah
menyebabkan kerugian pada harta benda anak yang berada dibawah kekuasaannya,
atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut dengan keputusan pengadilan, yang
bersangkutan dapat diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut.
B. Ketentuan perwalian
menurut KUH Perdata
Seperti diketahui bahwa dalam KUHPerdata ada juga disebutkan
pengertian dari Perwalian itu, yaitu pada pasal 330 ayat (3) menyatakan :
“Mereka yang belum dewasa dan tidak berada dibawah kekuasaan orang
tua, berada dibawah perwalian atas dasar dan cara sebagaimana teratur dalam
bagian ketiga,keempat, kelima dan keenam bab ini”.
- Perwalian
pada umumnya
Didalam sistem perwalian menurut KUHPerdata ada dikenal beberapa
asas, yakni :
- Asas
tak dapat dibagi-bagi ( Ondeelbaarheid )
Pada tiap-tiap perwalian hanya ada satu wali, hal ini tercantum
dalam pasal 331 KUHPerdata. Asas tak dapat dibagi-bagi ini mempunyai
pengecualian dalam dua hal, yaitu :
- Jika perwalian itu dilakukan
oleh ibu sebagai orang tua yang hidup paling lama (langs tlevendeouder),
maka kalau ia kawin lagi suaminya menjadi medevoogd atau wali serta, pasal 351
KUHPerdata.
- Jika sampai ditunjuk
pelaksanaan pengurusan (bewindvoerder) yang mengurus barang-barang minderjarige
diluar Indonesia didasarkan pasal 361 KUHPerdata.
- Asas
persetujuan dari keluarga.
Keluarga harus dimintai persetujuan tentang perwalian. Dalam hal
keluarga tidak ada maka tidak diperlukan persetujuan pihak keluarga itu, sedang
pihak keluarga kalau tidak datang sesudah diadakan panggilan dapat dituntut
berdasarkan pasal 524 KUH Perdata
- Orang-orang
yang dapat ditunjuk sebagai Wali
Ada 3 (tiga) macam perwalian, yaitu:
- Perwalian oleh suami atau
isteri yang hidup lebih lama, pasal 345 sampai pasal 354 KUHPerdata.
Pasal 345 KUH Perdata menyatakan :
” Apabila salah satu dari kedua orang tua meninggal dunia, maka
perwalian terhadap anak-anak kawin yang belum dewasa, demi hukum dipangku oleh
orang tua yang hidup terlama, sekadar ini tidak telah dibebaskan atau dipecat
dari kekuasaan orang tuanya.”
Namun pada pasal ini tidak dibuat pengecualian bagi suami istri
yang hidup terpisah disebabkan perkawinan putus karena perceraian atau pisah
meja dan ranjang. Jadi, bila ayah setelah perceraian menjadi wali maka dengan
meninggalnya ayah maka si ibu dengan sendirinya (demi hukum) menjadi wali atas
anak-anak tersebut.
- Perwalian yang ditunjuk oleh
bapak atau ibu dengan surat wasiat atau akta tersendiri.
Pasal 355 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa :
“Masing-masing orang tua, yang melakukan kekuasaan orang tua atau
perwalian bagi seorang anaknya atau lebih berhak mengangkat seorang wali bagi
anak-anak itu, jika kiranya perwalian itu setelah ia meninggal dunia demi hukum
ataupun karena penetapan Hakim menurut ayat terakhir pasal 353, tidak harus
dilakukan oleh orang tua yang lain”
Dengan kata lain, orang tua masing-masing yang menjadi wali atau
memegang kekuasaan orang tua berhak mengangkat wali kalau perwalian tersebut
memang masih terbuka.
- Perwalian yang diangkat oleh
Hakim.
Pasal 359 KUH Perdata menentukan :
“Semua minderjarige yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua
dan yang diatur perwaliannya secara sah akan ditunjuk seorang wali oleh
Pengadilan”.
- Orang-orang
yang berwenang menjadi Wali
- Wewenang
menjadi wali
Pada pasa l332 b (1) KUHPerdata menyatakan “perempuan
bersuami tidak boleh menerima perwalian tanpa bantuan dan izin tertulis dari
suaminya”.
Akan tetapi jika suami tidak memberikan izin maka dalam pasal 332
b (2) KUHPerdata dapat disimpulkan bahwa bantuan dari pendamping (bijstand) itu
dapat digantikan dengan kekuasaan dari hakim.
Selanjutnya pasal 332 b ayat 2 KUH Perdata menyatakan :
“Apabila si suami telah memberikan bantuan atau izin itu atau
apabila ia kawin dengan perempuan itu setelah perwalian bermula, sepertipun
apabila si perempuan tadi menurut pasal 112 atau pasal 114 dengan kuasa dari
hakim telah menerima perwalian tersebut, maka si wali perempuan bersuami atau
tidak bersuami, berhak melakukan segala tindakan-tindakan perdata berkenaan
dengan perwalian itu tanpa pemberian kuasa atau bantuan ataupun juga dan atau
tindakan-tindakan itupun bertanggung jawab pula.”
- Wewenang
Badan Hukum Menjadi Wali
Biasanya kewenangan perhimpunan, yayasan dan lembaga-lembaga
sebagai wali adalah menunjukkan bapak atau ibu, maka dalam pasal 355 ayat 2 KUH
Perdata dinyatakan bahwa badan hukum tidak dapat diangkat sebagai wali. Tetapi
hal ini akan berbeda kalau perwalian itu diperintahkan oleh pengadilan.
Pasal 365 a (1) KUH Perdata dinyatakan bahwa “dalam hal
sebuah badan hukum diserahi perwalian maka panitera pengadilan yang menugaskan
perwalian itu ia memberitahukan putusan pengadilan itu kepada dewan perwalian
dan kejaksaan” .
Sesungguhnya tidak hanya panitera pengadilan saja yang wajib
memberitahukan hal itu tetapi juga pengurus badan hukum tersebut dan sanksi
akan dipecat sebagai wali kalau kewajiban memberitahukan itu tidak
dilaksanakan. Sedangkan kejaksaan atau seorang pegawai yang ditunjuknya,
demikianpula dewan perwalian, sewaktu-waktu dapat memeriksa rumah dan tempat
perawatan anak-anak tersebut.
- Yang
tidak mempunyai kewajiban menerima pengangkatan menjadi Wali
- Seorang yang dianggap
sebagai seorang wali adalah salah seorang orang tua.
- Seorang isteri yang diangkat
menjadi wali.
- Perkumpulan, yayasan atau
lembaga sosial lainnya kecuali kalau perwalian itu diberikan atau diperintahkan
kepadanya atau permohonannya sendiri atau atas pertanyaan mereka sendiri.
- Yang
dapat meminta pembebsan untuk diangkat sebagai wali.
Dalam pasal 377 (1) KUH Perdata, menyebutkan :
- Mereka yang akan melakukan
jawatan negara berada diluar Indonesia.
- Anggota tentara darat dan
laut dalam menunaikan tugasnya.
- Mereka yang akan melakukan
jabatan umum yang terus menerus atau untuk suatu waktu tertentu harus berada di
luar propinsi.
- Mereka yang telah berusia di
atas 60 tahun.
- Mereka yang terganggu oleh
suatu penyakit yang lama akan sembuh.
- Mereka yang tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan anak yang dimaksud, padahal dalam
daerah hukum tempat perwalian itu ditugaskan atau diperintahkan masih ada
keluarga sedarah atau semenda yang mampu menjalankan tugas perwalian itu.
Menurut pasal 377 (2) KUH Perdata dinyatakan bahwa “si
bapak dan si ibu tidak boleh meminta supaya dilepaskan dari perwalian anak-anak
mereka, karena salah satu alasan tersebut di atas”.
Menurut pasal 379 KUH Perdata disebutkan ada 5 golongan orang yang
digolongkan atau tidak boleh menjadi wali, yaitu :
- Mereka yang sakit ingatan
(krankzninngen).
- Mereka yang belum dewasa
(minderjarigen)
- Mereka yang berada dibawah
pengampuan.
- Mereka yang telah dipecat
atau dicabut (onzet) dari kekuasaan orang tua atau perwalian atau penetapan
pengadilan.
- Para ketua, ketua pengganti,
anggota, panitera, panitera pengganti, bendahara, juru buku dan agen balai
harta peninggalan, kecuali terhadap anak- anak atau anak tiri mereka sendiri.
- Mulainya
Perwalian
Dalam pasal 331 a KUHPerdata, disebutkan
- Jika
seorang wali diangkat oleh hakim, dimulai dari saat pengangkatan jika ia
hadir dalam pengangkatan itu. Bila ia tidak hadir maka perwalian itu
dimulai saat pengangkatan itu diberitahukan kepadanya.
- Jika
seorang willi diangkat oleh salah satu orang tua, dimulai dari saat orang
tua itu meniggal dunia dan sesudah wali dinyatakan menerima pengangkatan
tersebut.
- Bagi
wali menurut undang-undang dimulai dari saat terjadinya peristiwa yang
menimbulkan perwalian itu, misalnya kematian salah seorang orang tua.
Berdasarkan pasal 362 KUH Perdata maka setiap wali yang diangkat
kecuali badan hukum harus mengangkat sumpah dimuka balai harta peninggalan.
- Wewenang
Wali
- Pengawasan
atas diri pupil (orang yang menentukan perwalian).
Dalam pasal 383 (1) KUH Perdata,
“Setiap wali harus menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan
terhadap pribadi si belum dewasa sesuai dengan harta kekayaannya dan ia harus
mewakilinya dalam segala tindakan-tindakan.”
Artinya wali bertanggung jawab atas semua tindakan anak yang
menjadi perwaliannya.
Dalam ayat 2 pasal tersebut ditentukan , “si belum dewasa harus
menghormati walinya.” Artinya si anak yang memperoleh perwalian berkewajiban
menghormati si walinya.
- Pengurusan
dari Wali
Pasa1383 (1) KUH Perdata juga menyebutkan :
“… pun ia harus mewakilinya dalam segala tindakan-tindakan
perdata.”
Namun demikian pada keadaan tertentu pupil dapat bertindak sendiri
atau didampingi oleh walinya, misalnya dalam hal pupil itu akan menikah.
Barang-barang yang termasuk pengawasan wali.
Menurut pasal 385 (2) KUH Perdata, barang-barang tersebut adalah
berupa barang-barang yang dihadiahkan atau diwariskan kepada pupil dengan
ketentuan barang tersebut akan diurus oleh seorang pengurus atau beberapa
pengurus.
- Tugas
dan Kewajiban Wali
Adapun kewajjban wali adalah :
- Kewajiban
memberitahukan kepada Balai Hart Peninggalan.
Pasal 368 KUH Perdata apabjla kewajjban ini tidak dilaksanakan
wali maka ia dapat dikenakan sanksi berupa wali dapat dipecat dan dapat
diharuskan membayar biaya-biaya dan ongkos-ongkos.
- Kewajiban
mengadakan inventarisasi mengenai harta si anak yang diperwalikannya
(pasal 386 ayat 1 KUH Perdata).
- Kewajiban-kewajiban
untuk mengadakan jaminan (pasa1335 KUH Perdata).
- Kewajjban
menentukan jumlah yang dapat dipergunakan tiap-tiap tahun oleh anak
tersebut dan biaya pengurusan. (pasal 338 KUH Perdata).
- Kewajiban
wali untuk menjual perabotan rumah tangga minderjarigen dan semua barang
bergerak dan tidak memberikan buah atau hasil atau keuntungan kecuali
barang-barang yang diperbolehkan disimpan innatura dengan izin Weeskamer.
(pasal 389 KUH Perdata)
- Kewajiban
untuk mendaftarkan surat-surat piutang negara jika ternyata dalam harta
kekayaan minderjarigen ada surat piutang negara. (pasal 392 KUH Perdata)
- Kewajiban
untuk menanam (belegen) sisa uang milik menderjarigen setelah
dikurangi biaya penghidupan tersebut.
- Berakhirnya
Perwalian
Berakhirnya perwalian dapat ditinjau dari dua keadaan,yaitu :
- dalam
hubungan dengan keadaan si anak, dalam hal ini perwalian berakhir karena :
- Si anak telah menjadi dewasa
(meerderjarig).
- Matinya si anak.
- Timbulnya kembali kekuasaan
orang tuanya.
- Pengesahan seorang anak di
luar kawin yang diakui.
- Dalam
hubungan dan tugas wali, dalam hal ini perwalian dapat berakhir karena :
- Ada pemecatan atau
pembebasan atas diri si wali.
- Ada alasan pembebasan dan
pemecatan dari perwalian (pasal 380 KUHP Perdata).
Syarat utama untuk pemecatan adalah .karena lebih mementingkan
kepentingan anak minderjarig itu sendiri.
Alasan lain yang dapat memintakan pemecatan atas wali didalam
pasal 382 KUHPerdata menyatakan :
- Jika
wali berkelakuan buruk.
- Jika
dalam melaksanakan tugasnya wali tidak cakap atau menyalahgunakan
kecakapannya.
- Jika
wali dalam keadaan pailit.
- Jika
wali untuk dirinya sendiri atau keluarganya melakukan perlawanan terhadap
si anak tersebut.
- Jika
wali dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Jika
wali alpa memberitahukan terjadinya perwalian kepada Balai Hart
Peninggalan (pasal 368 KUHPerdata).
- Jika
wali tidak memberikan pertanggung jawaban kepada Balai Hart Peninggalan
(pasal 372 KUHPerdata).
C.
Kesimpulan
Dari uraian-uraian tersebut diatas, jelas terlihat bahwa pada
prinsipnya terdapat perbedaan pengaturan tentang perwalian menurut UU No.1
tahun 1974 dan KUHPerdata, Dimana menurut KUHPerdata anak-anak yang menerima
perwalian adalah anak-anak yang belum berumur 21 tahun atau belum kawin (pasal
330 ayat 3 KUHPerdata) sedangkan menurut UU No.1 tahun 1974 yang menerima
perwalian adalah anak-anak yang belum mecapai umur 18 tahun atau belum kawin
(pasal 50 ayat 1).
Dalam hal pengangkatan wali didalam KUHPerdata ada dibedakan tiga
jenis perwalian, yaitu :
- Perwalian dari suami atau
isteri yang hidup lebih lama(pasal 345-354).
- Perwalian yang ditunjuk oleh
bapak atau ibu dengan wasiat atau akta tersendiri (pasal 355 ayat 1).
- Perwalian yang diangkat oleh
hakim (pasal 359).
Sedangkan menurut UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan: Perwalian
hanya ada karena penunjukan oleh salah satu orang tua yang menjalankan
kekuasaan sebagai orang tua sebelum ia meninggal dengan surat wasiat atau
dengan lisan dihadapan dua orang saksi (pasal 51 ayat 1 UU No. 1 tahun
1974).Walaupun terdapat perbedaan-perbedaan, untuk orang yang beragama Islam
saat ini yang kita pakai sebagai undang-undang di Indonesia adalah ketentuan UU
No.1 tahun 1974 tentang perkawinan dan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam
KUH Perdata khusus dipergunakan hanya sebagai pedoman hukum bukan sebagai
undang-undang (asas Lex Spesialis Derogat Lex Generalis).
*Sumber
Referensi: Materi Perkuliahan Fakultas Hukum UNHAS.,mohon Maaf dalam beberapa kutipan, Penulis kesulitan dalam mencantumkan sumber
pertama.