'Manusia adalah mahluk penemu, menemukan sesuatu dari penemu sebelumnya yang menemukan dari pencipta segala sesuatu yaitu SANG MAHA PENCIPTA"
---Blog ini bersifat personal, beberapa bagian isi tulisan ditemukan dari penulis sebelumnya.

Minggu, 04 Desember 2011

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA; asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB)

ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AAUPB)

            Asas yang akan penulis bahas pada kesempatan ini yaitu Asas-Asas umum pemerintahan yang baik atau lebih dikenal dengan  AAUPB. Asas-asas tersebut umumnya ditemukan dan dijelaskan ketika mempelajari Hukum Administrasi Negara dan memang peruntukan Asas tersebut agar dalam pelaksanaan pemerintahan terdapat suatu batu pijak yang menjadi dasar kebenaran dalam setiap hubungan oleh badan-badan atau lembaga-lembaga Negara dalam pelaksanaan pemerintahan.
Dalam bahasa belanda disebut dengan Algemene beginselen van behoorlijk bestuur atau the general principles of good administration, dalam literatur Indonesia diterjemahkan dengan istilah “Asas-asas umum pemerintahan yang baik”. Maksud dirumuskannya asas tesebut adalah meningakatkan perlindungan hukum bagi administrable dari kemungkinan tindakan penguasa yang dapat menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat.
Ketika asas tersebut mulai dirumuskan banyak keberatan yang dilontarkan khususnya dari kalangan pejabat dan para pegawai administrasi negara di Nederland. Keberatan itu dilandasi atas kekhawatiran bahwa kealk para Hakim administrasi negara akan mempergunakan rumusan-rumusan itu sebagai ukuran untuk menilai kebijakan-kebijakan yang diambil oleh penguasa. Namun kebertan demikian sekarang sudah mulai lenyap ditelan masa karena telah kehilangan relevansinya untuk diajdikan sebagai alasan.


Kedudukan dalam Tata Hukum Indonesia;
Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, AAUPB itu belum pernah dituangkan secara resmi sehingga kekuataan hukumnya secara yuridis formal belum ada. Tetapi di Indonesia sendiri beberapa dari asas-asas itu sesungguhnya juga terdapat dalam berbagai perundang-undangan. Misalnya mengenai asas kesamaan dalam mengambil keputusan sebagai implementasi dari prinsip keadilan berdasarkan persamaan hak dan kewajiban warga negara di hadapan hukum (equality before the law) dan pemerintahannya, sebagaimana termuat dalam Pasal 27 UUD 1945.
Beberapa Asas;
Perincian dari pada AAUPB, terdiri dari tiga belas asas. Tetapi penerapan asas itu bagi Indonesia perlu memperhatikan nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam Pancasila. Mengenai asas tersebut akan dijelaskan satu-persatu;
1. Asas Kepastian Hukum
Asas ini mengkehendaki adanya stabilitas hukum, dengan maksud bahwa suatu keputusan yang telah yang dikeluarkan oleh Badan Tata Usaha Negara harus mengandung kepastian dan tidak akan dicabut kembali, bahkan sekalipun keputuan yang telah dibuat mengandung kelemahan.
2. Asas Keseimbangan
Segala kelalaian ataupun kesalahan yang dilakukan oleh seorang pegawai harus diberikan tindakan atau hukuman secara proporsional atau sebanding oleh atasan.
3. Asas Kesamaan dalam Mengambil Keputusan
Asas ini mengharuskan bahwa terhadap kasus-kasus yang faktanya sama, diharapkan diambil tindakan yang sama pula. Badan Tata Usaha Negara haruslah berpegang teguh pada asas kesamaan ini karena asas kesamaan telah mendapat tempat dalam pasal 27 UUD 1945.
4. Asas Bertindak Cermat
Asas ini mengkehendaki agar pemerintah bertindak cermat, bahkan mengharuskannya berhati-hati , sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga massyarakat. Kerugian itu timbul bukan saja dari akibat tindakan pemerintah atau bisa juga timbul karena akibat tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya dilakuakan.
5. Asas Motivasi
Setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Badan-badan pemerintahan harus mempunyai alasan, dan alasan itu harus jelas, benar, serta adil. Tujuan diperlukannya motivasi dalam setiap keputusan adalah untuk mengetahui alasan-alasan yang dijadikan bahan pertimbangan dikeluarkannya keputusan. Terutama bagi mereka yang terkena dan merasa tidak puas terhadap keputusan itu.
6. Asas Tidak Mencampur-adukan Kewenagan
Suatu kewenangan yang diberikan haruslah dipergunakan sesuai dengan maksud dan tujuan semula diberikannya kewenangan itu. Penyalahgunaan wewenang dapat berakibat adanya pembatalan terhadap suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
7. Asas Permainan yang layak/Perlakuan yang Jujur
Tujuan asas ini adalah menyatakan bahwa badan-badan pemerintah hendaknya memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk mencari kebenaran dan keadilan. Bermaksud juga untuk memberikan respone atas suatu keterangan atau penjelasan yang tidak benar atau kurang jelas yang diberikan oleh Badan Tata Usaha Negara.
8. Asas Keadilan atau Kewajaran
Asas ini bertujuan untuk agar badan-badan pemerintah tidak bertindak sewenag-wenang atau tidak wajar. Jika ternyata aparat pemerintah bertndak sewenang-wenang atau tidak wajar, maka tindakan demikian dibatalkan.
9. Asas Menaggapi Pengharapan yang Wajar
Asas ini mengkehendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus menimbulkan harapn-harapan pada penduduk. Namun jika terdapat kekeliruan eh dalam tindakan itu , maka kerugian yang timbul sebagai akibat dari kekeliruan atau kelalaian itu harus ditanggung oleh alat pemerintahan secara konsekwen dan tidak boleh dibebankan kepada warga massyarakat.
10. Asas Meniadakan Akibat suatu Keputuasan yang Batal
Pada prinsipnya setip orang (pegawai) yang dipecat dari perkerajaannya karena diduga telah melakukan suatu kejahatan, tetapi setelah melalui proses pemeriksaan pengadilan, orang tersebut ternyata tidak terbukti melakukan kejahatan sebagaimana diduga semula, maka instasi tempat ia berkerja harus menerima kembali orang yang telah dipecat itu. Orang itu harus direhabililitasi kembali nama baiknya.
11. Asas Perlindungan atas Pandangan Hidup/Cara Hidup
Bermaksud agar Pemerintah melindungi hak atas kehidupan pribadi seorang pegawai negri. Untuk penerapan asas ini di Indonesia diperlukan persesuaian dengan pandangan hidup bangsa Indonesia.

12. Asas Kebijaksanaan
Asas ini mengkehendaki agar dalam melaksanakan tugasnya pemerintah diberi kebebasan unutk melakukan kebijaksanaan tanpa harus selalu menunggu instruksi. Berkaitan dengan perlunya tindakan positif pemerintah mengenai penyelengaraan kepentingan umum.
13. Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum
Asas ini mengkehendaki agar dalam menyelenggarakan tugasnya pemerintah selalu mengutamakan kepentingan umum. Karena Negara Indonesia adalah negara yang hukum yang dinamis (walfare state) yang menuntut segenap kegiatan-kegiatan yang dilakukan aparat menuju pada penyelenggaraan kepentiangan umum.
Kesimpulan:
Berdasarkan penggalan pembahasan diatas maka dapat disimpulakan bahwa; Hakim seharusnya meninjau azas AAUPB terlebih dahulu sebelum memutus suatu perkara, hakim tidak boleh memutus suatu pekata Tata Usaha Negara hannya dengan melihat kewenangan yang dimiliki oleh Badan atau Pejabat TUN semata, karena hal ini hannya akan mengakibatkan suatu ketimpangan keadilan yang menggambarkan bahwa Badan atau Pejabat TUN cenderung untuk menyalahgunakan kewenagannya, dengan cara membuat keputusan TUN tanpa mempertimbangkan kondisi actual yang terjadi di dalam masyarakat.

*Sumber Referensi: Materi Perkuliahan Fakultas Hukum UNHAS.,mohon Maaf dalam beberapa kutipan, Penulis kesulitan dalam mencantumkan sumber pertama.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar