ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AAUPB)
Asas yang akan penulis bahas pada kesempatan ini yaitu
Asas-Asas umum pemerintahan yang baik atau lebih dikenal dengan AAUPB. Asas-asas tersebut umumnya ditemukan
dan dijelaskan ketika mempelajari Hukum Administrasi Negara dan memang peruntukan Asas
tersebut agar dalam pelaksanaan pemerintahan terdapat suatu batu pijak yang
menjadi dasar kebenaran dalam setiap hubungan oleh badan-badan atau
lembaga-lembaga Negara dalam pelaksanaan pemerintahan.
Dalam
bahasa belanda disebut dengan Algemene beginselen van behoorlijk bestuur atau
the general principles of good administration, dalam literatur Indonesia
diterjemahkan dengan istilah “Asas-asas umum pemerintahan yang baik”. Maksud
dirumuskannya asas tesebut adalah meningakatkan perlindungan hukum bagi
administrable dari kemungkinan tindakan penguasa yang dapat menimbulkan
kerugian bagi warga masyarakat.
Ketika
asas tersebut mulai dirumuskan banyak keberatan yang dilontarkan khususnya dari
kalangan pejabat dan para pegawai administrasi negara di Nederland. Keberatan
itu dilandasi atas kekhawatiran bahwa kealk para Hakim administrasi negara akan
mempergunakan rumusan-rumusan itu sebagai ukuran untuk menilai
kebijakan-kebijakan yang diambil oleh penguasa. Namun kebertan demikian
sekarang sudah mulai lenyap ditelan masa karena telah kehilangan relevansinya
untuk diajdikan sebagai alasan.
Kedudukan dalam Tata Hukum Indonesia;
Dalam
peraturan perundang-undangan Indonesia, AAUPB itu belum pernah dituangkan
secara resmi sehingga kekuataan hukumnya secara yuridis formal belum ada.
Tetapi di Indonesia sendiri beberapa dari asas-asas itu sesungguhnya juga
terdapat dalam berbagai perundang-undangan. Misalnya mengenai asas kesamaan
dalam mengambil keputusan sebagai implementasi dari prinsip keadilan
berdasarkan persamaan hak dan kewajiban warga negara di hadapan hukum (equality
before the law) dan pemerintahannya, sebagaimana termuat dalam Pasal 27 UUD
1945.
Beberapa Asas;
Perincian
dari pada AAUPB, terdiri dari tiga belas asas. Tetapi penerapan asas itu bagi
Indonesia perlu memperhatikan nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam
Pancasila. Mengenai asas tersebut akan dijelaskan satu-persatu;
1. Asas Kepastian Hukum
Asas
ini mengkehendaki adanya stabilitas hukum, dengan maksud bahwa suatu keputusan
yang telah yang dikeluarkan oleh Badan Tata Usaha Negara harus mengandung
kepastian dan tidak akan dicabut kembali, bahkan sekalipun keputuan yang telah
dibuat mengandung kelemahan.
2. Asas Keseimbangan
Segala
kelalaian ataupun kesalahan yang dilakukan oleh seorang pegawai harus diberikan
tindakan atau hukuman secara proporsional atau sebanding oleh atasan.
3. Asas Kesamaan dalam
Mengambil Keputusan
Asas
ini mengharuskan bahwa terhadap kasus-kasus yang faktanya sama, diharapkan
diambil tindakan yang sama pula. Badan Tata Usaha Negara haruslah berpegang
teguh pada asas kesamaan ini karena asas kesamaan telah mendapat tempat dalam
pasal 27 UUD 1945.
4. Asas Bertindak Cermat
Asas
ini mengkehendaki agar pemerintah bertindak cermat, bahkan mengharuskannya
berhati-hati , sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga massyarakat.
Kerugian itu timbul bukan saja dari akibat tindakan pemerintah atau bisa juga
timbul karena akibat tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya
dilakuakan.
5. Asas Motivasi
Setiap
keputusan yang dikeluarkan oleh Badan-badan pemerintahan harus mempunyai
alasan, dan alasan itu harus jelas, benar, serta adil. Tujuan diperlukannya
motivasi dalam setiap keputusan adalah untuk mengetahui alasan-alasan yang
dijadikan bahan pertimbangan dikeluarkannya keputusan. Terutama bagi mereka
yang terkena dan merasa tidak puas terhadap keputusan itu.
6. Asas Tidak
Mencampur-adukan Kewenagan
Suatu
kewenangan yang diberikan haruslah dipergunakan sesuai dengan maksud dan tujuan
semula diberikannya kewenangan itu. Penyalahgunaan wewenang dapat berakibat
adanya pembatalan terhadap suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha
Negara.
7. Asas Permainan yang
layak/Perlakuan yang Jujur
Tujuan
asas ini adalah menyatakan bahwa badan-badan pemerintah hendaknya memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk mencari kebenaran dan
keadilan. Bermaksud juga untuk memberikan respone atas suatu keterangan atau
penjelasan yang tidak benar atau kurang jelas yang diberikan oleh Badan Tata
Usaha Negara.
8. Asas Keadilan atau
Kewajaran
Asas
ini bertujuan untuk agar badan-badan pemerintah tidak bertindak sewenag-wenang
atau tidak wajar. Jika ternyata aparat pemerintah bertndak sewenang-wenang atau
tidak wajar, maka tindakan demikian dibatalkan.
9. Asas Menaggapi
Pengharapan yang Wajar
Asas
ini mengkehendaki agar setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus
menimbulkan harapn-harapan pada penduduk. Namun jika terdapat kekeliruan eh
dalam tindakan itu , maka kerugian yang timbul sebagai akibat dari kekeliruan
atau kelalaian itu harus ditanggung oleh alat pemerintahan secara konsekwen dan
tidak boleh dibebankan kepada warga massyarakat.
10. Asas Meniadakan Akibat
suatu Keputuasan yang Batal
Pada
prinsipnya setip orang (pegawai) yang dipecat dari perkerajaannya karena diduga
telah melakukan suatu kejahatan, tetapi setelah melalui proses pemeriksaan
pengadilan, orang tersebut ternyata tidak terbukti melakukan kejahatan
sebagaimana diduga semula, maka instasi tempat ia berkerja harus menerima
kembali orang yang telah dipecat itu. Orang itu harus direhabililitasi kembali
nama baiknya.
11. Asas Perlindungan atas
Pandangan Hidup/Cara Hidup
Bermaksud
agar Pemerintah melindungi hak atas kehidupan pribadi seorang pegawai negri.
Untuk penerapan asas ini di Indonesia diperlukan persesuaian dengan pandangan
hidup bangsa Indonesia.
12. Asas Kebijaksanaan
Asas
ini mengkehendaki agar dalam melaksanakan tugasnya pemerintah diberi kebebasan
unutk melakukan kebijaksanaan tanpa harus selalu menunggu instruksi. Berkaitan
dengan perlunya tindakan positif pemerintah mengenai penyelengaraan kepentingan
umum.
13. Asas Penyelenggaraan
Kepentingan Umum
Asas
ini mengkehendaki agar dalam menyelenggarakan tugasnya pemerintah selalu
mengutamakan kepentingan umum. Karena Negara Indonesia adalah negara yang hukum
yang dinamis (walfare state) yang menuntut segenap kegiatan-kegiatan yang
dilakukan aparat menuju pada penyelenggaraan kepentiangan umum.
Kesimpulan:
Berdasarkan
penggalan pembahasan diatas maka dapat disimpulakan bahwa; Hakim seharusnya
meninjau azas AAUPB terlebih dahulu sebelum memutus suatu perkara, hakim tidak
boleh memutus suatu pekata Tata Usaha Negara hannya dengan melihat kewenangan
yang dimiliki oleh Badan atau Pejabat TUN semata, karena hal ini hannya akan
mengakibatkan suatu ketimpangan keadilan yang menggambarkan bahwa Badan atau
Pejabat TUN cenderung untuk menyalahgunakan kewenagannya, dengan cara membuat
keputusan TUN tanpa mempertimbangkan kondisi actual yang terjadi di dalam
masyarakat.
*Sumber
Referensi: Materi Perkuliahan Fakultas Hukum UNHAS.,mohon Maaf dalam beberapa kutipan, Penulis kesulitan dalam mencantumkan sumber
pertama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar