SANKSI HUKUM ADMINISTRASI
Sanksi Hukum Administrasi, menurut
J.B.J.M. ten Berge, ”sanksi merupakan inti dari penegakan hukum administrasi.
Sanksi diperlukan untuk menjamin penegakan hukum administrasi” . Menurut P de
Haan dkk, ”dalam HAN, penggunaan sanksi administrasi merupakan penerapan
kewenangan pemerintahan, di mana kewenangan ini berasal dari aturan hukum
administrasi tertulis dan tidak tertulis” . JJ. Oosternbrink berpendapat
”sanksi administrasiinistratif adalah sanksi yang muncul dari hubungan antara
pemerintah–warga negara dan yang dilaksanakan tanpa perantara pihak ketiga
(kekuasaan peradilan), tetapi dapat secara langsung dilaksanakan oleh
administrasi sendiri”.
Jenis Sanksi Administrasi dapat dilihat dari segi sasarannya
yaitu sanksi reparatoir artinya sanksi yang diterapkan sebagai reaksi atas
pelanggaran norma, yang ditujukan untuk memngembalikan pada kondisi semula
sebelum terjadinya pelanggaran, misalnya bestuursdwang, dwangsom), sanksi
punitif artinya sanksi yang ditujukan untuk memberikan hukuman pada seseorang,
misalnya adalah berupa denda administratif, sedangkan Sanksi Regresif adalah
sanksi yang diterapkan sebagai reaksi atas ketidak patuhan terhadap ketentuan
yang terdapat pada ketetapan yang diterbitkan,
Perbedaan Sanksi Administrasi dan sanksi Pidana adalah, jika
Sanksi Administrasi ditujukan pada perbuatan, sifat repatoir-condemnatoir,
prosedurnya dilakukan secara langsung oleh pejabat Tata Usaha Negara tanpa
melalui peradilan.
Sedangkan
Sanksi Pidana ditujukan pada si pelaku, sifat condemnatoir, harus melalui
proses peradilan.
Macam-macam Sanksi dalam Hukum Administrasi seperti berikut, Bestuursdwang (paksaan pemerintahan), penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan, pengenaan denda administratif, dan pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom).
Macam-macam Sanksi dalam Hukum Administrasi seperti berikut, Bestuursdwang (paksaan pemerintahan), penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan, pengenaan denda administratif, dan pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom).
A. Paksaan Pemerintahan (Bestuursdwang)
Paksaan pemerintahan merupakan tindakan nyata yang dilakukan
organ pemerintah atau atas nama pemerintah untuk memindahkan, mengosongkan,
menghalang-halangi, memperbaiki pada keadaan semula apa yang telah dilakukan
atau sedang dilakukan yang bertentangan dengan kewajiban-kewajiban yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Contoh Undang-Undang Nomor 51
Prp Tahun 1961 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa ijin yang Berhak atau
Kuasanya. Bestuursdwang merupakan Kewenangan Bebas, artinya pemerintah diberi
kebebasan untuk mempertimbangkan menurut inisiatifnya sendiri apakah
menggunakan bestuursdwang atau tidak atau bahkan menerapkan sanksi yang
lainnya.
Paksaan
pemerintahan harus memperhatikan ketentuan Hukum yang berlaku baik Hukum
tertulis maupun tidak tertulis, yaitu asas-asas pemerintahan yang layak seperti
asas kecermatan, asas keseimbangan, asas kepastian hukum dan lain-lain.. Contoh
Pelanggaran yang tidak bersifat substansial seorang mendirikan rumah tinggal di
daerah pemukiman, tanpa IMB.
Pemerintah tidak sepatutnya langsung menggunakan paksaan
pemerintahan, dengan membongkar rumah tersebut, karena masih dapat dilakukan
legalisasi, dengan cara memerintahkan kepada pemilik rumah untuk mengurus IMB.
Jika perintah mengurus IMB tidak dilaksanakan maka pemerintah dapat menerapkan bestuursdwang, yaitu pembongkaran.
Contoh Pelanggaran yang bersifat substansial, misalkan pada
pengusaha yang membangun industri di daerah pemukiman penduduk, yang berarti
mendirikan bangunan tidak sesuai dengan RTRW yang ditetapkan pemerintah, maka
pemerintah dapat langsung menerapkan bestuursdwang.
Peringatan yang mendahului Bestuursdwang, hal ini dapat dilihat
pada pelaksanaan bestuursdwang di mana wajib didahului dengan suatu peringatan
tertulis, yang dituangkan dalam bentuk Ketetapan Tata Usaha Negara.
Isi peringatan tertulis ini biasanya meliputi hal-hal sebagai
berikut, Peringatan harus definitif, Organ yang berwenang harus disebut,
Peringatan harus ditujukan kepada orang yang tepat, Ketentuan yang dilanggar
jelas, Pelanggaran nyata harus digambarkan dengan jelas, Memuat penentuan
jangka waktu, Pemberian beban jelas dan seimbang, Pemberian beban tanpa syarat,
Beban mengandung pemberian alasannya, Peringatan memuat berita tentang
pembebanan biaya.
B. Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan
Penarikan kembali Ketetapan Tata Usaha Negara yang menguntungkan
dilakukan dengan mengeluarkan suatu ketetapan baru yang isinya menarik kembali
dan/atau menyatakan tidak berlaku lagi ketetapan yang terdahulu.
Ini
diterapkan dalam hal jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan atau
syarat-syarat yang dilekatkan pada penetapan tertulis yang telah diberikan,
juga dapat terjadi pelanggaran undang-undang yang berkaitan dengan izin yang
dipegang oleh si pelanggar.
Penarikan kembali ketetapan ini menimbulkan persoalan yuridis,
karena di dalam HAN terdapat asas het vermoeden van rechtmatigheid atau
presumtio justea causa, yaitu bahwa pada asasnya setiap ketetapan yang
dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dianggap benar menurut
hukum. Oleh karena itu, Ketetapan Tata Usaha Negara yang sudah dikeluarkan itu
pada dasarnya tidak untuk dicabut kembali, sampai dibuktikan sebaliknya oleh hakim
di pengadilan.
Kaidah HAN memberikan kemungkinan untuk mencabut Ketetapan Tata
Usaha Negara yang menguntungkan sebagai akibat dari kesalahan si penerima
Ketetapan Tata Usaha Negara sehingga pencabutannya merupakan sanksi baginya.
Sebab-sebab
Pencabutan Ketetapan Tata Usaha Negara sebagai Sanksi ini terjadi melingkupi
jika, yang berkepentingan tidak mematuhi pembatasan-pembatasan, syarat-syarat
atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikaitkan pada izin, subsidi,
atau pembayaran. Jika yang berkepentingan pada waktu mengajukan permohonan
untuk mendapat izin, subsidi, atau pembayaran telah memberikan data yang
sedemikian tidak benar atau tidak lengkap, hingga apabila data itu diberikan
secara benar atau lengkap, maka keputusan akan berlainan misalnya penolakan
izin.
C. Pengenaan Uang Paksa (Dwangsom)
N.E. Algra, mempunyai pendapat tentang pengenaan uang paksa ini,
menurutnya, bahwa uang paksa sebagai hukuman atau denda, jumlahnya berdasarkan
syarat dalam perjanjian, yang harus dibayar karena tidak menunaikan, tidak
sempurna melaksanakan atau tidak sesuai waktu yang ditentukan, dalam hal ini
berbeda dengan biaya ganti kerugian, kerusakan, dan pembayaran bunga.
Menurut
hukum administrasi, pengenaan uang paksa ini dapat dikenakan kepada seseorang
atau warga negara yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan yang ditetapkan
oleh pemerintah sebagai alternatif dari tindakan paksaan pemerintahan
D. Pengenaan Denda Administrasiinistratif
Pendapat P de Haan DKK menyatakan bahwa, terdapat perbedaan
dalam hal pengenaan denda administratif ini, yaitu bahwa berbeda dengan
pengenaan uang paksa yang ditujukan untuk mendapatkan situasi konkret yang
sesuai dengan norma, denda administrasi tidak lebih dari sekedar reaksi
terhadap pelanggaran norma, yang ditujukan untuk menambah hukuman yang pasti. Dalam pengenaan sanksi
ini pemerintah harus tetap memperhatikan asas-asas hukum administrasi, baik
tertulis maupun tidak tertulis.
*Sumber
Referensi: Materi Perkuliahan Fakultas Hukum UNHAS.,mohon Maaf dalam beberapa kutipan, Penulis kesulitan dalam mencantumkan sumber
pertama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar