'Manusia adalah mahluk penemu, menemukan sesuatu dari penemu sebelumnya yang menemukan dari pencipta segala sesuatu yaitu SANG MAHA PENCIPTA"
---Blog ini bersifat personal, beberapa bagian isi tulisan ditemukan dari penulis sebelumnya.

Rabu, 30 November 2011

HUKUM PERDATA; asas-asas hukum acara perdata


ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA

            Asas adalah hal yang mendasar dalam hukum, digunakan sebagai batu pijakan dalam pembuatan aturan-aturan ataupun pengambilan putusan oleh pejabat-pejabat yang berwenang dalam setiap lingkup kerjanya. Putusan atau aturan yang dikeluarkan tanpa memperhatikan asas-asas yang berlaku atau dengan kata lain putusan atau aturan tersebut bertentangan dengan asas maka putusan atau aturan tersebut batal demi hukum atau dapat dibatalkan.
            Dalam rana hukum perdata sendiri terdapat beberapa asas, yang pada kesempatan ini penulis akan jelaskan asas-asas yang berhubungan dengan tata cara beracara dan pengambilan putusan oleh Hakim. Berdasarkan pengetahuan penulis adapun asas-asas tersebut, yaitu:
1. Hakim bersifat menunggu
Artinya hakim menunggu datangnya perkara ke pengadilan. Dan jika sudah ada perkara yang diajukan kepadanya maka hakim tidak boleh menolak. Kalau perkara yang diajukan tersebut belum diatur dalam suatu aturan tertentu, maka hakim harus melakukan penemuan hukum terhadapnya.
2. Hakim bersifat pasif
Artinya hakim hanya memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan kepadanya. Hakim terbatas mengadili perkara yang diajukan kepadanya, tidak menambah-nambahkan, dan hanya memeriksa apa-apa yang dituntut.
3. Sifat terbukanya pengadilan
Artinya untuk mempertahankan unsur objektifitas pengadilan maka pengadilan harus bersifat terbuka. Salah satu instrument dari sifat keterbukaan pengadilan ini yaitu pernyataan hakim sebelum membuka untuk pertama kali sidang pengadilan perkara yaitu “sidang dibuka dan terbuka untuk umum”.
Bilamana pernyataan ini tidak disebutkan, maka sebagai konsekuensinya adalah semua proses yang berlangsung di pengadilan dinyatakan tidak pernah ada ( batal demi hukum ). Perkecualian yaitu terhadap kasus atau perkara kesusilaan (seperti pemerkosaan, pelecehan, dan perzinahan), maka sidang dinyatakan “tertutup untuk umum”.
4. Mendengar kedua belah pihak
Artinya di depan atau pada saat persidangan berlangsung, penggugat dan tergugat diperlakukan dengan sama antara lain dengan mendengarkan pernyataan dan proses yang mereka sampaikan.
5. Putusan harus disertai dengan alasan-alasan
Artinya hakim dalam membuat putusam harus disertai dengan pertimbangan-pertimbangan yang mendukung pengambilan atau penjatuhan putusan itu.
6. Beracara dikenakan biaya
Artinya tidak ada perkara yang disidangkan dengan biaya gratis. Perkecualiannya yaitu terhadap pihak atau orang yang tidak mampu, mereka tetap dapat berperkara (sebagai penggugat) dengan syarat memperlihatkan atau mengajukan surat keterangan tidak mampu dari pihak berwenang domisilinya. Dan selanjutya biaya perkaranya dibebankan kepada negara atau biasa disebut perkara prodeo.
7. Tidak ada keharusan mewakilkan
Artinya antara penggugat dan tergugat di depan sidang pengadilan bisa tampil sendiri dan juga bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya atau pihak ketiga yang berwenang untuk itu.
8. Kemandirian hakim
Artinya hakim harus bebas dari campur tangan pihak lain (atasam isteri, keluarga, dan lain-lain).
9. Objektifitas
Artinya hakim dalam mengadili, memeriksa, dan memutus suatu perkara harus menjamin objektifitas (dengan melaksanakan asas-asas peradilan yang baik).
10. Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Artinya hakim itu harus selalu mengutamakan keadilan (yang berketuhanan) kepada pihak-pihak yang berperkara. Pernyataan di atas disebut sebagai irah-irah, bilamana dalam suatu putusan tidak dimuat dan atau tidak dibacakan pernyataan di atas, maka putusan itu tidak memperoleh kekuatan hukum tetap.
11. Peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan
- Sederhana artinya peradilan tidak boleh berbelit-belit;
- Cepat artinya tidak boleh ditunda-tunda;
- Biaya ringan artinya harus menekan seminum mugkin biaya yang digunakan.

*Sumber Referensi: Materi Perkuliahan Fakultas Hukum UNHAS.,mohon Maaf dalam beberapa kutipan, Penulis kesulitan dalam mencantumkan sumber pertama.


HUKUM PIDANA; ruang berlakunya hukum pidana


RUANG BERLAKUNYA HUKUM PIDANA

A.   Menurut waktu
Dalam hal seseorang melakukan perbuatan (feit) pidana sedangkan perbuatan tersebut belum diatur atau belum diberlakukan ketentuan yang bersangkutan, maka hal itu tidak dapat dituntut dan sama sekali tidak dapat dipidana.
            Asas Legalitas Anselm von Feuerbach dalam teori : “vom psychologishen zwang (paksaan psikologis)” (nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali) Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.
Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali mengandung tiga prinsip dasar :
  Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang)
  Nulla Poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana)
  Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang pidana yang terlebih dulu ada)
Hal ini menganjurkan supaya :
  1. Dalam menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam peraturan bukan saja tentang macamnya perbuatan yang harusdirumuskan dengan jelas, tetapi juga macamnya pidana yang diancamkan;
  2. Dengan cara demikian maka orang yang akan melakukan perbuatanyang dilarang itu telah mengetahui terlebih dahulu pidana apa yangakan dijatuhkan kepadanya jika nanti betul-betul melakukan perbuatan;
  3. Dengan demikian dalam batin orang itu akan mendapat tekanan untuk tidak berbuat. Andaikata dia ternyata melakukan juga perbuatan yang dilarang, maka dinpandang dia menyetujui pidana yang akan dijatuhkan kepadanya.
Prof. Moeljatno menjelaskan inti pengertian yang dimaksud dalam asas legalitas yaitu :
  Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang. Hal ini dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi, akan tetapi diperbolehkan penggunaan penafsiran ekstensif.
  Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.
Schaffmeister dan Heijder merinci asas ini dalam pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
a). Tidak dapat dipidana kecuali ada ketentuan pidana berdasar peraturan perundang-undangan (formil).
b). Tidak diperkenankan Analogi (pengenaan suatu undang-undang terhadap perbuatan yang tidak diatur oleh undang-undang tersebut).
c). Tidak dapat dipidana hanya berdasarkan kebiasaan (Hukum tidak tertulis).
d). Tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas (lex Certa).
e). Tidak boleh Retroaktif (berlaku surut)
f). Tidak boleh ada ketentuan pidana diluar Undang-undang.
g). Penuntutan hanya dilakukan berdasarkan atau dengan cara yang ditentukan undang-undang.
B.   Menurut tempat
Teori tetang ruang lingkup berlakunya hukum pidana nasional menurut tempat terjadinya. Perbuatan (yurisdiksi hukum pidana nasional), apabila ditinjau dari sudut Negara ada 2 (dua) pendapat yaitu :
  Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi diwilayah Negara, baik dilakukan oleh warga negaranya sendiri maupun oleh orang lain (asas territorial).
  Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga Negara, dimana saja, juga apabila perbuatan pidana itu dilakukan diluar wilayah Negara. Pandangan ini disebut menganut asas personal atau prinsip nasional aktif.
Dalam hal ini asas-asas hukum pidana menurut tempat :
  1. Asas Teritorial.
  2. Asas Personal (nasional aktif).
  3. Asas Perlindungan (nasional pasif)
  4. Asas Universal.
Asas Teritorial
Asas ini diatur juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu dalam pasal 2 KUHP yang menyatakan : “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia”.
Asas territorial lebih menitik beratkan pada terjadinya perbuatan pidana di dalam wilayah Negara tidak mempermasalahkan siapa pelakunya, warga Negara atau orang asing.
Perluasan dari Asas Teritorialitas diatur dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan : “Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”.
Tujuan dari pasal ini adalah supaya perbuatan pidana yang terjadi di dalam kapal atau pesawat terbang yang berada di perairan bebas atau berada di wilayah udara bebas, tidak termasuk wilayah territorial suatu Negara, sehingga ada yang mengadili apabila terjadi suatu perbuatan pidana.
Asas-asas Extra Teritorial / kekebalan dan hak-hak Istimewa (Immunity and Previlege). 
  -Kepala Negara asing dan anggota keluarganya.
  -Pejabat-pejabat perwakilan asing dan keluarganya.
  -Pejabat-pejabat pemerintahan Negara asing yang berstatus diplomatik yang dalam perjalanan melalui Negara-negara lain atau menuju Negara lain.
  -Suatu angkatan bersenjata yang terpimpin.
  -Pejabat-pejabat badan Internasional.
  -Kapal-kapal perang dan pesawat udara militer / ABK diatas kapal maupun di luar kapal.

Asas Personal
Pasal 5 KUHP menyatakan :
  1. “Ketetentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang di luar Indonesia melakukan : salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan Bab II Buku Kedua dan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451. Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana.
  2. “Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga Negara sesudah melakukan perbuatan”.
Asas Personal atau Asas Nasional yang aktif tidak mungkin digunakan sepenuhnya terhadap warga Negara yang sedang berada dalam wilayah Negara lain yang kedudukannya sama-sama berdaulat. Apabila ada warga Negara asing yang berada dalam suatu wilayah Negara telah melakukan tindak pidana dan tindak pidana dan tidak diadili menurut hukum Negara tersebut maka berarti bertentangan dengan kedaulatan Negara tersebut.
Sekalipun rumusan pasal 5 ini memuat perkataan “diterapkan bagi warga Negara Indonesia yang diluar wilayah Indonesia”’, sehingga seolah-olah mengandung asas personal, akan tetapi sesungguhnya pasal 5 KUHP memuat asas melindungi kepentingan nasional (asas nasional pasif) karena :
Ketentuan pidana yang diberlakukan bagi warga Negara diluar wilayah territorial wilayah Indonesia tersebut hanya pasal-pasal tertentu saja, yang dianggap penting sebagai perlindungan terhadap kepentingan nasional. Sedangkan untuk asas personal, harus diberlakukan seluruh perundang-undangan hukum pidana bagi warga Negara yang melakukan kejahatan di luar territorial wilayah Negara.

*Sumber Referensi: Materi Perkuliahan Fakultas Hukum UNHAS.,mohon Maaf dalam beberapa kutipan, Penulis kesulitan dalam mencantumkan sumber pertama.


HUKUM PERDATA; jaminan yang lahir karena perjanjian


JAMINAN YANG LAHIR KARENA PERJANJIAN

Jaminan yang lahir karena perjanjian adalah jaminan yang ada karena diperjanjikan terlebih dahulu antara kreditur dan debitur. Jaminan yang lahir karena perjanjian dapat berupa hak tanggungan, hipotik, gadai, jaminan fidusia dan jaminan penanggungan.
a.    Gadai
pengertian:
            hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terebih dahulu dari kreditur lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang dan biaya yang dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan
Pengertian gadai juga terdapat dalam Pasal 1150 KUHPerdata dan  ada beberapa unsur pokok sebagai berikut:
1) Gadai lahir setelah adanya penyerahan kekuasaan atas obyek gadai yaitu benda bergerak dari debitur (pemberi jaminan) kepada kreditur (pemegang jaminan).
2) Kreditur sebagai yang diistimewakan dari kreditur yang lain apabila debitur wanprestasi maka dapat mengambil pelunasan dan hasil penjualan benda jaminan yaitu parate executie .
Sifat Hak Gadai:
1) Jaminan kebendaan dan memberikan hak kebendaan tetapi tidak dalam pengertian hak untuk menikmati tetapi untuk menjamin dilunasinya piutang tertentu.
2) Hak gadai bersifat accessoir , merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok, yaitu perjanjian pinjam uang. Karena bersifat accessoir maka hak gadai akan hapus apabila perjanjian pokok hapus yaitu bila hutang telah dilunasi.
3) Hak gadai tidak dapat dibagi artinya apabila hutang dibayar sebagian tidak dapat menghapus sebagian hak gadai.
4) Hak gadai adalah hak yang didahulukan daripada piutang-piutang yang lain. Krediturnya mempunyai hak preferent.
5) Obyeknya benda bergerak baik yang berwujud ataupun tidak bewujud
6)   Syarat inbezieztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan memberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai
7)   Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
8)   Hak preferensi sesuai dengan pasal 1130 dan pasal 1150 KUHP
9)   Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dengan hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh benda itu.
Hak pemegang gadai:
  1. Berhak untuk menjual benda digadaikan atas kekuasaan sendiri
  2. Berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai.
  3. Berhak menahan benda gadai sampai ada pelunasan hutangdari debitur.
  4. Berhak mempunyai referensi.
  5. Berhak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
  6. Atas ijin hakim tetap menguasai benda gadai.
Kewajiban pemegang gadai:
  1. Pasal 1157 ayat 1 KUHP perdata pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya harga barang yang digadaikan yang terjadi atas kelalaiannya.
  2. Pasal 1156 KUHP ayat 2 berkewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai dijual.
  3. Pasal 1159 KUHP ayat 1 beranggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai.
  4. Kewaijban untuk mengembalikan benda gadai jika debitur melunasi hutangnya.
  5. Kewajiban untuk melelang benda gadai.
Hapusnya gadai :
1.Perjanjian pokok
2.Musnahnya benda gadai
3.Pelaksanaan eksekusi
4.Pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5.Pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
6. Penyalahgunaan benda gadai.
b.      Hipotik :
            Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pergantian daripadanya bagi perlunasan suatu perutangan.
Sifat hipotik:
1.Bersifat accesoir
2.Bersifat zaaksgefolg
3. Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal 1133-1134KUHPerdata ayat 2
4. Objeknya benda-benda tetap
Objek hipotik
1. Berdasarkan pasal 509 KUHP, pasal 314 KUHD ayat 4, dan UU no. 12 tahun 1992 tentang pelayaran.
2. UU nomor 15 tahun 1992 tentang penerbangan.
 Perbedaan gadai dan hipotik:
  1. Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
  2. Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
  3. Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
  4. Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.


c.    Fidusia
 Pengertian Fidusia
Pengertian fidusia ada dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat (1):
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan benda.
Pengertian Jaminan Fidusia
Pengertian jaminan fidusia ada dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fucia (UUJF) Pasal 1 Ayat (2) adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.
Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Jaminan Fidusia di satu sisi memberi kemudahan bagi debitur (pemberi fidusia) karena tetap menguasai dan dapat menggunakan benda yang dijaminkan tetapi di sisi yang lain kreditur (pemegang fidusia) kurang terjamin kepentingannya hal ini karena fidusia tidak didaftarkan. Adanya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 maka fidusia harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia.
Subyek Jaminan Fidusia
Subyek fidusia (pemberi fidusia) yaitu perseorangan atau korporasi ada dalam Pasal 1 Ayat (5) UUJF. Sedangkan subyek fidusia sebagai penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang diatur dalam Pasal 1 Ayat 6) UUJF.
Obyek Jaminan Fidusia
Obyek jaminan fidusia ada dalam UUJF Pasal 1 Ayat (2) seperti telah disebutkan.
Sifat Jaminan Fidusia
1) Perjanjian jaminan fidusia merupakan perjanjian accessoir atau perjanjian tambahan/perjanjian ikutan. Akta jaminan dibuat oleh Notaris.
2) Selalu mengikuti bendanya (droit de suite ).
3) Memenuhi asas spesialitas dan publisitas sehingga mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berkepentingan.
4) Apabila debitur wanprestasi maka dalam melaksanakan eksekusi dapat dengan lembaga parate executie .
5) Dalam jaminan fidusia memuat hak mendahulu disebut juga hak preference artinya penerima fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditur lain dalam pelunasan piutangnya diatur dalam UUJF Pasal 27.
Perbedaan Fidusia dengan Jaminan Fidusia. :
Fidusia merupakan proses pengalihan hak kepemilikan sedangkan jamian fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Hapusnya Jaminan Fidusia
Dalam UUJF Pasal 25 ditentukan tentang hapusnya fidusia sebagai berikut:
1) Hapusnya hutang yang dijamin dengan fidusia.
2) Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia.
3) Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
d.   Hak Tanggungan
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 51 sudah disebutkan hak jaminan yang kuat yang dibebankan pada hak atas tanah yaitu Hak Milik, Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan adalah Hak Tanggungan tetapi selama itu Hak Tanggungan belum berfungsi karena belum ada Undang-Undang yang mengatur. Oleh karenanya untuk sementara berdasar UUPA Pasal 57 hak jaminan atas tanah berdasar ketentuan Hipotek diatur dalam KUHPerdata dan Credietverband tersebut dalam S.1908-542 sebagai yang telah diubah dengan S.1937-190.
Ketentuan dalam UUPA Pasal 51 dapat berlaku setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) sehingga tidak diperlukan lagi ketentuan yang ada dalam UUPA Pasal 27. Dalam UUHT Pasal 29 ditegaskan ketentuan Hipotek dan Credietverband seperti tersebut dalam UUPA Pasal 27 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pengertian Hak Tanggungan
UUHT Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan:
Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UUPA, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.
Hak Tanggungan yang diatur dalam UUHT pada dasarnya Hak Tanggungan yang dibebankan pada Hak Atas Tanah tetapi kenyataan sering terdapat benda-benda berupa bangunan, tanaman yang secara tetap merupakan kesatuan dengan tanah yang dijadikan jaminan. UUPA berdasar hukum adat ada dalam UUPA Pasal 5 yang menggunakan asas pemisahan horizontal yang artinya antara tanah dan benda-benda yang ada di atasnya/melekat di atas tanah secara hukum bukan merupakan bagian dari tanah yang bersangkutan. Oleh karenanya perbuatan hukum terhadap hak atas tanah tidak dengan sendirinya mekiputi benda-benda yang melekat di atas tanah tersebut. Apabila benda-benda yang ada di atas tanah diikutsertakan dijadikan jaminan harus dinyatakan dengan tegas dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) ini ditentukan dalam UUHT Pasal 4 Ayat (1).
Subyek Hak Tanggungan
UUHT Pasal 8 menentukan pemberi Hak Tanggungan yaitu dalam pengertian sebagai debitur yaitu orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan tersebut sedangkan UUHT Pasal 9 menentukan pemegang Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang atau kreditur.
Obyek Hak Tanggungan
Sebagai obyek Hak Tanggungan harus memenuhi syarat:
1) Dapat dinilai dengan uang.
2) Termasuk hak yang didaftar dalam daftar umum.
3) Mempunyai sifat dapat dipindahtangankan.
4) Memerlukan penunjukan oleh Undang-Undang.
Obyek yang dapat dibebani Hak Tanggungan ditentukan dalam UUHT Pasal 4. Dalam UUPA Pasal 51 Hak Pakai tidak ditetapkan sebagai obyek Hak Tanggungan. Dalam perkembangannya Hak Pakai Atas Tanah Negara harus didaftarkan sehingga memenuhi syarat sebagai obyek Hak Tanggungan. Ketentuan obyek Hak Tanggungan selain diatur dalam UUHT Pasal 4 juga tentang obyek Hak Tanggungan diatur pula dalam UUHT Pasal 27.
Sifat Hak Tanggungan
1) Memberikan kedudukan yang diutamakan bagi kreditur yaitu pemegang Hak Tanggungan untuk pelunasan utang tertentu. Kreditur pemegang Hak Tanggungan mendapat hak untuk didahulukan yang disebut hak preference diatur dalam UUHT Pasal 1 Ayat (1).
2) Selalu mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut berada disebut droit de suite dan diatur dalam UUHT Pasal 7. Sifat ini bertujuan untuk kepentingan kreditur, meskipun obyek sudah berpindah tangan tetapi kreditur pemegang Hak Tanggungan masih tetap dapat menggunakan haknya terutama apabila debitur wanprestasi.
3) Memenuhia asas spesialitas dan publisitas sehingga memberikan kepastian hukum bagi yang berkepentingan dan mengikat pihak ketiga. Asas spesialitas diatur dalam UUHT Pasal 11 Ayat (1) yang meliputi subyek, obyek Hak Tanggungan dan hutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan. Sedangkan asas publisitas diatur dalam UUHT Pasal 13 Ayat (1) yaitu Hak Tanggungan wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan, pendaftaran Hak Tanggungan merupakan syarat mutlak untuk berlakunya Hak Tanggungan dan mengikatnya Hak Tanggungan terhadap pihak ketiga.
4) Tidak dapat dibagi-bagi pengertiannya dengan telah dilunasinya sebagian dari hutang yang dijamin tidak berarti terbebasnya sebagian obyek Hak Tanggungan dari beban Hak Tanggungan tetapi Hak Tanggungan tetap membebani seluruh obyek Hak tanggungan, ini diatur dalam UUHT Pasal 2 Ayat (1) kecuali bila diperjanjikan dalam APHT diatur dalam UUHT Pasal 2 Ayat (2) yang merupakan kekecualian dari asas tidak dapat dibagi-bagi.
5) Apabila debitur wanprestasi maka dalam eksekusi obyek jaminan dapat melalui lembaga parate executie .
6) Sebagai perjanjian accessoir atau tambahan setelah adanya perjanjian pokok. Kreditur sebagai kreditur preferent karena adanya perjanjian jaminan yaitu Hak Tanggungan yang mempunyai sifat mengikuti perjanjian pokok yaitu perjanjian kredit atau hutang-piutang.
Hapusnya Hak Tanggungan
Berdasar UUHT Pasal 18 adalah sebagai berikut:
1) Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan.
2) Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan.
3) Pembersihan Hak Tanggungan.
4) Hapusnya Hak Atas Tanah yang dibebani Hak Tanggungan dalam hal demikian tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin, tetapi dengan hapusnya Hak Tanggungan berarti kreditur tidak sebagai kreditur preferent tetapi sebagai kreditur konkurent yaitu kedudukannya sama dengan kreditur yang lain dan tidak mempunyai hak untuk didahulukan.
e.    Penanggungan
Jaminan penanggungan disebut jaminan perorangan yaitu jaminan yang bukan bersifat kebendaan tetapi berupa pernyataan dari seseorang yang berisi kesanggupan bahwa ia menanggung pelaksanaan perjanjian sedemikian rupa apabila si berwajib tidak memenuhi janji atau prestasinya.
Lembaga penanggungan (borgtocht ) definisinya ada dalam Pasal 1820 KUHPerdata adalah perjanjian perorangan yang didefinisikan sebagai berikut:
Penanggungan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang pihak ketiga guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang manakala orang itu sendiri tidak memenuhinya.

Sifat Perjanjian Penanggungan
Dari Pasal 1820 KUHPerdata dapat terlihat bahwa:
Perjanjian penanggungan merupakan perjanjian yang accessoir artinya apabila perjanjian pokok yang pemenuhannya dijamin dengan perjanjian penanggungan tidak dipenuhi maka kreditur dapat menuntut kepada penanggung berdasar perjanjian penanggungan (Djuhaendah Hasan, 1998: 68-86).
Dari pemenuhannya bersifat subsidair artinya penanggung hanya terikat untuk pemenuhan prestasi apabila debitur wanprestasi. Perjanjian penanggungan harus dinyatakan oleh penanggung secara tegas hal ini ditentukan dalam Pasal 1834 KUHPerdata dan sifat accessoir ada dalam Pasal 1821 KUHPerdata yang menyatakan; Tiada penanggungan bila tiada perikatan pokok yang sah menurut Undang-Undang. Perjanjian penanggungan bersifat accessoir mengandung pengertian:
1) Adanya perjanjian penanggungan tergantung perjanjian pokok.
2) Apabila perjanjian pokok hapus maka perjanjian penanggungan menjadi ikut hapus.
3) Diperalihkannya piutang sebagai perjanjian pokok maka semua perjanjian yang melekat pada piutang tersebut akan ikut beralih.
Bentuk Perjanjian Penanggungan
Bentuknya bebas artinya dapat lisan atau tertulis tetapi merupakan pernyataan yang tegas. Perjanjian penanggungan biasanya dimasukkan dalam pengakuan utang.
Hapusnya Perjanjian Penanggungan
Karena merupakan perjanjian yang bersifat accessoir maka hapusnya tergantung hapusnya perikatan pokok tetapi dapat karena sebab yang lain seperti diatur dalam Pasal 1845 sampai dengan Pasal 1850 KUHPerdata.


*Sumber Referensi: Materi Perkuliahan Fakultas Hukum UNHAS.,mohon Maaf dalam beberapa kutipan, Penulis kesulitan dalam mencantumkan sumber pertama.