Pengertian Hukum Perdata dan Ruang Lingkupnya
A. Istilah
Ada dua kelompok norma hukum yang dikenal dalam sistem hukum
Indonesia, yaitu:
1. Kelompok Norma Hukum Privat (Hukum Perdata)
2. Kelompok Norma Hukum Publik
Hukum privat sering juga disebut “Hukum Sipil” atau Hukum Perdata.
Perkataan “Perdata” lazim dipakai untuk membedakan atau sebagai lawan ...“Hukum
Pidana”
Mengenal istilah “Hukum Perdata”, ada juga yang memakai
istilah “Hukum Sipil” untuk hukum privat materiil, akan tetapi perkataan
“sipil” juga lazim dipakai sebagai lawan “militer”. Oleh karena itu lebih baik
memakai istilah “Hukum Perdata” untuk segenap peraturan hukum privat
materiil.
Istilah hukum perdata telah lazim dipergunakan untuk keseluruhan
norma hukum yang mengatur hubungan hukum yang melindungi kepentingan
perorangan.
B. Pengertian
Prof. H.R. Sardjono:
“Hukum Perdata ialah norma atau kaidah-kaidah yang menguasai
manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain, dan Hukum
Perdata pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan. Hukum Perdata
mengatur hubungan antara orang dengan orang atau badan hukum dalam pergaulan
kemasyarakatan mereka.”
Prof. R. Subekti:
“Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum privat
materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur mengenai
kepentingan-kepentingan perseorangan.”
Prof. Wahyono Darmabrata, S.H:
“Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara
orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam
pergaulan masyarakat dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan
(pribadi/badan hukum).”
Oleh karena itu hukum perdatalah yang akan mengatur dan menentukan
agar di dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan
menghormati hak-hak dan kewajiban orang yang satu terhadap yang lainnya, antar
sesamanya, sehingga (hak dan kewajiban) tiap-tiap orang dapat terjamin dan
terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Dari pengertian-pengertian tersebut maka dapat ditarik kesimpulan
beberapa unsur dalam perumusan hukum perdata, antara lain:
- Hukum
Perdata mengatur hubungan hukum antara individu/warganegara atau badan
hukum yang satu dengan individu/warganegara atau badan hukum yang lain,
dalam pergaulan kemasyarakatan mereka;
- Hukum
Perdata pada dasarnya bermaksud melindungi kepentingan perseorangan;
- Hukum
Perdata merupakan keseluruhan hukum pokok (Hukum Perdata materiil);
- Hukum
Perdata berbeda dengan Hukum Publik, Hukum Perdata pada dasrnya melindungi
kepentingan perseorangan, sedangkan Hukum Publik melindungi kepentingan
umum.
C. Ruang Lingkup Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata Dalam Arti
Luas
Hukum Perdata dalam arti luas pada hakekatnya meliputi semua hukum
privat meteriil, yaitu segala hukum pokok (hukum materiil) yang mengatur
kepentingan-kepentingan perseorangan, termasuk hukum yang tertera dalam
KUHPerdata (BW), KUHD, serta yang diatur dalam sejumlah peraturan
(undang-undang) lainnya, seperti mengenai koperasi, perniagaan, kepailitan,
dll.
2. Hukum Perdata Dalam Arti Sempit
Hukum Perdata dalam arti sempit, adakalanya diartikan sebagai
lawan dari hukum dagang. Hukum perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata
sebagaimana terdapat di dalam KUHPerdata.
Jadi hukum perdata tertulis sebagaimana diatur di dalam
KUHPerdata merupakan Hukum Perdata dalam arti sempit. Sedangkan Hukum
Perdata dalam arti luas termasuk di dalamnya Hukum Perdata yang terdapat dalam
KUHPerdata dan Hukum Dagang yang terdapat dalam KUHD.
Hukum Perdata juga meliputi Hukum Acara Perdata, yaitu
ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang cara seseorang mendapatkan keadilan
di muka hakim berdasarkan Hukum Perdata, mengatur mengenai bagaimana aturan
menjalankan gugutan terhadap seseorang, kekuasaan pengadilan
mana yang berwenang untuk menjalankan gugatan dan lain sebagainya.
Hukum Perdata juga terdapat di dalam Undang-Undang Hak Cipta, UU
Tentang Merk dan Paten, keseluruhannya termasuk dalam Hukum Perdata dalam arti
luas.
D. Hukum Perdata Materiil
dan Hukum Perdata Formil
Hukum Perdata Materiil
Hukum Perdata Materiil adalah segala ketentuan hukum yang mengatur
hak dan kewajiban seseorang dalam hubungannya terhadap orang lain dalam
masyarakat.
Hukum Perdata materiil ialah aturan-aturan yang mengatur hak dan
kewajiban perdata seseorang. Dengan kata lain bahwa Hukum Perdata materiil
mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hukum, yang
pengaturannya terdapat di dalam KUHPerdata, KUHD dsb.
Hukum Perdata Formil:
Hukum Perdata Formil adalah segala ketentuan-ketentuan yang
mengatur tentang cara seseorang mendapatkan hak/keadilan berdasarkan Hukum
Perdata materiil. Cara untuk mendapatkan keadilan di muka hakim lazim disebut
Hukum Acara Perdata.
Hukum Perdata Formil merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana
tatacara seseorang menuntut haknya apabila dirugikan oleh orang lain, mengatur
menurut cara mana pemenuhan hak materiil dapat dijamin.
Hukum Perdata Formil bermaksud mempertahankan hukum perdata
materiil, karena Hukum Perdata formil berfungsi menerapkan Hukum Perdata
materiil.
Hukum Perdata formil, misalnya Hukum Acara Perdata, terdapat
dalam Reglement Indonesia yang Diperbaharui (R.I.B).
E. Sejarah dan Sistematika
KUH Perdata
Sejarah Perkembangan KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek):
Pembentukan Hukum Perdata di Indonesia tidak terlepas dari sejarah
pembentukannya di Negeri Belanda. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Burgerlijke Wetboek) Belanda diberlakukan di Indonesia berdasarkan ASAS
KONKORDANSI (CONCORDANTIE BEGINSEL).
KUHPerdata Belanda berasal dari Code Civil Prancis. Code Civil
Perancis mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 1804. kemudian karena Perancis
menjajah Belanda maka Code Civil tersebut berlaku di Negeri Belanda. Kemudian
setalah Negeri Belanda terbebas dari jajahan Perancis diadakan perubahan dan
penambahan sesuai dengan keadaan Belanda. Pada tanggal 10 April 1838 dengan
Koninklijk Besluit S. 1838 : 12, kodifikasi Hukum Perdata (Burgerlijke
Wetboek) dinyatakan berlaku dan diberlakukan di Negeri Belanda pada
tanggal 1 Oktober 1838.
Di Indonesia berdasarkan pasal 131. I.S. (Indische Regeling)
disusun Politik Hukum Pemerintah Hindia Belanda dan berdasarkan S. 1847 No. 23
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek) melalui pengumuman
Gubernur Hindia Belanda tanggal 3 Desember 1847, dinyatakan bahwa sejak tanggal
1 Mei 1848 KUHPerdata dan KUHD diberlakukan di Hindia Belanda meskipun hanya
berlaku bagi golongan-golongan penduduk tertentu saja yaitu Golongan Eropa dan
Timur Asing.
F. Sistematika Hukum
Perdata Menurut Ilmu Hukum (Doktrin):
a. Hukum Perorangan/Hukum Pribadi:
Merupakan keseluruhan ketentuan norma hukum mengenai subyek hukum
atau orang pribadi.
Hukum Perorangan mengatur orang sebagai subyek hukum, siapa yang
merupakan subyek hukum, kecakapan untuk bertindak dalam lalu lintas hukum,
catatan sipil, ketidak hadiran, nama dan tempat tinggal orang/pribadi (subyek
hukum) dll
Hukum Perorangan memuat peraturan-peraturan tentang manusia
sebagai subyek hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki
hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta
hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
b. Hukum Keluarga (Familie Recht):
Hukum yang mengatur perihal hubungan-hubungan yang timbul dari
hubungan kekeluargaan, yaitu : perkawinan serta hubungan dalam lapangan hukum
kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antar orang tua dan anak, perwalian
dan pengampuan dsb.
Hak dan kewajiban di bidang hukum keluarga pada dasarnya merupakan
hak dan kewajiban yang tidak dapat dinilai dengan uang, dan pada prinsipnya
merupakan hubungan hukum yang sifatnya kekal (abadi).
Dalam KUHPerdata, hukum keluarga tersebut diatur dalam Buku I,
yang berjudul tentang orang.
c. Hukum Kekayaan (Vermogen Recht):
Hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan harta kekayaan
mereka atau mengatur mengenai hubungan hukum yang merupakan hak dan kewajiban
yang dapat dinilai dengan uang.
Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan
adalah segala hak dan kewajiban orang itu, yang dapat dinilai dengan uang. Hak
dan kewajiban yang sifatnya demikian, lazimnya dapat dipindahtangankan kepada
orang lain.
Hukum kekayaan dapat dibedakan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu :
- Hukum
Kekayaan yang sifatnya Absolut (mutlak); Hukum kekayaan yang sifatnya
absolut menggambarkan hubungan antara orang dengan benda dan merupakan hak
kebendaan yaitu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda
dan dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Hak kebendaan dapat
dipertahankan terhadap setiap orang yang bermaksud mengganggu gak
kebendaan tersebut. Misalnya : Hak Milik.
- Hukum
Kekayaan yang sifatnya Relatif; Hukum kekayaan yang sifatnya relatif, lahir dari
perjanjian yang sifatnya relatif, artinya hanya dapat dipertahankan
terhadap orang-orang tertentu saja, yakni orang yang terikat di dalam
perjanjian itu saja. Hukum kekayaan yang bersifat relatif ini lazim
disebut Hak Perorangan, yakni hak yang lahir dari perjanjian yang mengatur
hak-hak atau prestasi. Misalnya hak seorang penjual atas harga penjualan.
d. Hukum Waris (Erf Recht):
Mengatur mengenai harta benda seseorang setelah ia meninggal
dunia. Mengatur mengenai beralihnya hak dan kewajiban pewaris di bidang
kekayaan (hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang) kepada ahli
warisnya.
Dengan demikian sebenarnya hukum waris merupakan bagian dari hukum
harta benda. Namun demikian hukum waris juga erat kaitannya dengan hukum
keluarga, oleh karena untuk mewaris ialah mereka yang mempunyai hubungan darah
(keluarga) dengan pewaris. Hukum waris juga erat kaitannya dengan hukum
kekayaan yang sifatnya relatif, yang lahir dari perjanjian, sehingga
berdasarkan hal tersebut maka dalam ilmu hukum terdapat kecenderungan pendapat
yang berpendirian bahwa sebaiknya hukum waris diatur tersendiri.
Dalam KUHPerdata, Hukum waris diatur dalam Buku II, yang berjudul
tentang Kebendaan.
G. Sistematika Hukum
Perdata Dalam KUH Perdata:
a) Buku I Tentang Orang (van Personen)
b) Buku II Tentang Benda (van Zaken)
c) Buku III Tentang Perikatan (van Verbintenissen)
d) Buku IV Tentang Pembuktian dan Daluwarsa (van Bewijs en
Verjaring)
Pendapat Ilmu Hukum Tentang Sistimatika Hukum Perdata:
- Buku
I KUHPerdata,
pada dasarnya tidak sesuai dengan materi yang diatur didalamnya karena
didalamnya tidak hanya mengatur mengenai orang sebagai subyek hukum,
melainkan juga mengatur mengenai hukum kekeluargaan.
- Judul
buku II KUHPerdata tentang kebendaan, tidak sesuai dengan materi yang diatur di dalamnya,
karena di dalam buku II tidak hanya mengatur mengenai benda dan hak-hak
kebendaan tapi juga mengatur mengenai hukum waris.
- Alasan
pembentuk UU,
menempatkan hukum Waris dalam Buku II tentang Benda, karena Pewarisan juga
merupakan salah satu cara memperoleh hak kebendaan.
- Tidaklah
tepat mengatur Hukum Pembuktian dalam Buku IV karena hukum Pembuktian
merupakan hukum acara (hukum formil), sedangkan tujuan menyusun KUHPerdata
adalah untuk menghimpun Hukum Perdata materiil, dengan demikian sebaiknya
hukum pembuktian dikeluarkan dari sistimatika KUHPerdata.
H. Kedudukan Hukum Perdata
Setelah Kemerdekaan:
1) Pendapat Ilmu Hukum
Sebagaimana telah diuraikan di atas KUHPerdata (BW) diberlakukan
di Hindia Belanda berdasarkan Asas Konkordansi, sebagaimana dapat disimpulkan
dari pasal 131 jo 163 I.S. Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan ketentuan
Pasal Peralihan yang terdapat dalam UUD 1945, UUD RIS, dan UUDS 1950,
KUHPerdata (BW) dan KUHD (W.v.K), dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum
disusun UU yang baru, menurut UUD, dengan demikian maka KUHPerdata dan KUHD
tetap berlaku dalam masa kemerdekaan.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dalam ilmu hukum terdapat
beberapa pendapat tentang berlakunya KUH Perdata di masa kemerdekaan, antara
lain:
a. Pendapat Prof . Sahardjo, SH
Pokok-pokok Pemikirannya ialah sebagai berikut :
- KUHPerdata
(BW) merupakan hasil produk legislatif Belanda atas hukum di Hindia
Belanda sehingga banyak dipengaruhi oleh alam pemikiran penjajah atas
negara jajahannya
- KUHPerdata
(BW) dibentuk atas dasar pasal 131 jo 163 IS, yang bersifat diskriminatif
dengan membagi-bagi penduduk menjadi beberapa golongan penduduk dan
meletakkan golongan Indonesia Asli sebagai golongan yang paling bawah
- Karena
KUHPerdata dibuat berdasarkan PRINSIP DISKRIMINATIF, sementara prinsip tsb
tidak dikenal oleh UUD45 maka KUH.PERDATA BUKANLAH merupakan suatu KITAB
UNDANG-UNDANG (BUKAN MERUPAKAN WETBOEK) melainkan hanya MERUPAKAN BUKU
HUKUM (MERUPAKAN RECHTSBOEK), yang isinya KUMPULAN HUKUM KEBIASAAN. Dengan
demikian kedudukan KUH.PERDATA BUKAN SEBAGAI UNDANG-UNDANG melainkan
merupakan HUKUM KEBIASAAN.
- Berdasarkan
pada prinsip pemikiran tersebut, dimana KUH Perdata merupakan kumpulan
hukum Kebiasaan maka selanjutnya DISERAHKAN KEPADA PERANAN HAKIM untuk
menilai ketentuan-ketentuan di dalam KUHPerdata, apakah sesuai atau tidak
dengan alam kemerdekaan. Dalam hal hakim menilai tidak sesuai maka hakim
dapat memutuskan perkara dengan menyimpang dari KUHPerdata. Adalah tugas
hakim untuk menilai ketentuan-ketentuan di dalam KUHPerdata, dengan
memperhatikan kebutuhan masyarakat di alam kemerdekaan.
b. Pendapat Prof . Mahadi, SH
Prof. Mahadi, SH, tidak sependapat dengan pendapat DR.Sahardjo,
yang menurunkan KUHPerdata dari “Wet Boek” atau “Kitab Undang-Undang menjadi
“Recht Boek” atau “Buku Hukum” yang isinya kumpulan hukum kebiasaan.
Garis besar pendapat Prof. Mahadi adalah sebagai berikut :
- KUHPerdata
(BW) merupakan produk Belanda, dalam mengatur tatanan hukum di
Hindia Belanda yang banyak dipengaruhi oleh alam pemikiran negara penjajah
atas negara jajahannya (berdasarkan pasal 131 jo 163 IS);
- KUHPerdata
(BW) merupakan produk yang didasarkan pada pasal 131 IS, yang sifatnya
diskriminatif, oleh karena itu mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai
dengan alam kemerdekaan;
- Prof.
Mahadi, SH, tidak sependapat dengan pendapat Dr. Sahardjo, yang menurunkan
KUHPerdata dari “Wet Boek” atau “Kitab Undang-Undang menjadi “Recht Boek”
atau “Buku Hukum” yang isinya kumpulan hukum kebiasaan;
- Karena
ketentuan itu dianggap berdiri sendiri, dan lepas dari ikatan kodifikasi
maka untuk selanjutnya diserahkan kepada hakim untuk menilai pasal-pasal
tersebut, sesuai atau tidak dengan alam kemerdekaan dan menyampingkannya
jika dianggap tidak sesuai dengan alam kemerdekaan.
Prof. Sardjono, SH menjelaskan bahwa teori Prof. Mahadi, SH, dapat
dinamakan teori “Sapu Lidi”, dengan pengertian bahwa ketentuan-ketentuan dalam
KUHPerdata dianggap lepas dari ikatan kodifikasi yang dianggap sebagai pengikat
pasal-pasal didalamnya. Kodifikasi diartikan sebagai suatu pengikat, seperti
ikatan pada sapu lidi, yang mengikat lidi (jika lidi itu lepas dari ikatannya
maka berdiri sendiri-sendiri dan tidak dapat dikatakan sebagai sapu). Dengan
anggapan seperti itu, maka Prof. Mahadi, SH, selanjutnya menyatakan bahwa
ketentuan-ketentuan dalam KUHPerdata dianggap lepas dari ikatan kodifikasi,
maka ketentuan atau pasal-pasal tersebut, masing-masing dianggap berdiri
sendiri, dan tidak terikat dalam suatu sistem atau dalam suatu kodifikasi.
c. Pendapat DR . Mathilda Sumampuow, SH
Dr.Mathilda Sumampuow, SH mengemukakan bahwa pada dasarnya hukum
mengejar 2 tujuan, yaitu mengejar keadilan dan kepastian hukum, sehingga dengan
demikian pendapat yang menyatakan KUHPerdata bukan merupakan UU, melainkan
hanya merupakan kumpulan hukum kebiasaan adalah kurang tepat, karena akan
menimbulkan ketidakpastian hukum.
Oleh karena itu KUHPerdata adalah suatu kitab UU, yang
kedudukannya sama dengan UU yang merupakan produk hukum nasional sesudah
kemerdekaan Indonesia, yang dibuat Presiden bersama-sama DPR.
d. Pendapat Prof . Subekti, SH
Dalam kenyataannya ilmu hukum pernah mempersoalkan bagaimanakah
kedudukan KUHPerdata yang merupakan produk hukum pada masa Hindia Belanda, yang
masih berlaku hingga sekarang. Apakah KUHPerdata tersebut sama dengan produk
hukum yang berbentuk Undang-Undang, yang dikeluarkan pada masa kemerdekaan,
yang dibuat oleh DPR bekerjasama dengan Presiden ?
KUHPerdata (BW) merupakan produk hukum sebelum kemerdekaan atau
produk pada masa pemeritah Hindia Belanda. Dalam perkembangannya, setelah
Indonesia merdeka, KUHPerdata diberlakukan di Negara Republik Indonesia,
berdasarkan peraturan peralihan Undang-Undang Dasar, yang pernah berlaku di
Indonesia, yang menunjukkan tetap berlakunya peraturan lama sebelumnya, selama
belum terbentuk peraturan perundang-undangan yang baru, sesuai dengan
Undang-Undang Dasar yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya
kekosongan hukum. Berdasarkan peraturan peralihan yang ada pada tiap
Undang-Undang Dasar tersebut maka berlakulah KUHPerdata 1848, hingga sekarang.
KUHPerdata (BW), dalam perkembangannya juga telah tidak berlaku
seutuhnya karena telah dicabut dengan beberapa Undang-undang, antara lain
UU NO. 5 tahun 1960 (UUPA), yang telah mencabut ketentuan Buku II
KUHPerdata yang mengatur mengenai hipotik. Dengan dicabutnya Buku II KUHPerdata
dan ditetapkannya hukum adat menjadi dasar hukum tanah yang baru
(konsiderasi/berpendapat serta pasal 5 UUPA), maka diakhirilah dualisme dalam
hukum tanah di Indonesia, dengan demikian tercapailah cita-cita unifikasi atau
kesatuan hukum tanah di Indonesia, yang sesuai dengan cita-cita persatuan
bangsa.
KUHPerdata Buku I, juga telah dicabut oleh UU No.1 tahun 1974
tentang Perkawinan. Dan pasal 66 UU Perkawinan pada intinya menentukan bahwa
untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubugnan dengan perkawinan
dilakukan berdasarkan ketentuan UU Perkawinan dan peraturan-peraturan lain
(ketentuan perkawinan dalam KUHPerdata, HOCI dll) yang mengatur tentang
perkawinan dinyatakan tidak berlaku lagi sepanjang telah diatur dalam UU
Perkawinan.
Tujuan pencabutan Buku I KUHPerdata, tidak jauh berbeda dengan
pencabutan Buku Indonesia, yakni dimaksudkan untuk menciptakan unifikasi hukum
dibidang perkawinandi Indonesia. Untuk itu pembentuk UU menetapkan berlakunya
undang-undang tentang perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara.
Dalam hal ini kiranya perlu kita berikan catatan atau perhatian
bahwa KUHPerdata (BW), yang merupakan produk hukum pemerintah Belanda, ternyata
telah dicabut dengan produk hukum nasional, yang berbentuk UU, yakni dicabut
dengan UU No. 5 tahun 1960 (UUPA) dan UU no.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Apakah makna yang terkandung di dalam pencabutan KUHPerdata yang
dilakukan dengan Undang-Undang, kesimpulan apa yang dapat kita tarik dari
pencabutan tersebut?
Mengenai hal ini menarik untuk dikemukakan dan dikaji pendapat
Prof. R. Subekti, yang menyatakan bahwa dengan dicabutnya KUHPerdata dengan
produk hukum nasional, yang berbentuk UU, maka hal ini secara implisit, pada
hakekatnya merupakan pengakuan dari Pemebntuk UU Nasional, bahwa KUHPerdata
adalah merupakan UU, dengan demikian kekuatan yang mengikatnya sama dengan
produk hukum nasional yang berbentuk UU yang dibuat oleh Presiden dengan DPR.
KUHPerdata adalah merupakan Kitab UU dan bukan merupakan Buku Hukum yang isinya
adalah kumpulan hukum kebiasaan, sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Dr.
Sahardjo, SH.
I. Kedudukan Hukum Perdata
Setelah Kemerdekaan:
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1963:
SEMA No. 3 tahun 1963, yang isinya mencabut beberapa ketentuan
KUHPerdata, antara lain ketentuan pasal 283 ayat 4, karena dinyatakan
diskriminatif, dan karena beberapa ketentuan lain, seperti:
-pasal
108;
-Pasal 1460;
-Pasal 284 ayat 3;
-Pasal 1603 X ayat 1 & 2 dianggap tidak adil.
-Pasal 1682;
-Pasal 1579,
-Pasal 1238;
Pendapat Prof. Subekti, SH, sehubungan dengan SEMA No.3 Tahun 1963
:
SEMA pada hakekatnya ditujukan kepada para hakim, untuk memberikan
pedoman di dalam memutuskan perkara. Dalam hal ini hakim diberikan keleluasaan
oleh MA, untuk menafsirkan pasal-pasal yang disebutkan tadi, untuk menyesuaikan
dengan alam kemerdekaan, guna memenuhi rasa keadilan. SEMA tersebut tidak
mempunyai daya kekuatan hukum untuk mencabut ketentuan pasal di dalam
KUHPerdata, bahkan hakim di dalam memutuskan perkara, bebas untuk mengikuti
atau tidak mengikuti anjuran yang diberikan oleh MA, berdasarkan SEMA tersebut.
Artinya jika hakim beranggapan bahwa ketentuan pasal 1460, 108 ataupun 110 adil
untuk diterapkan, maka hakim tidak harus mengikuti SEMA tersebut.
Yurisprudensilah, yang nantinya dapat mengenyampingkan ketentuan pasal di dalam
KUHPerdata yaitu dalam hal keputusan hakim yang mengikuti SEMA itu diikuti oleh
hakim-hakim yang lain, karena dianggap tepat dan adil.
Sejarah dan Sistematika KUH Perdata
J. Keadaan Hukum Perdata Di
Indonesia
Hukum Perdata di Indonesia bersifat
berbhineka atau bersifat pluralistik, baik secara etnis maupun secara yuridis.
Secara etnis dikatakan bersifat pluralistis
atau berbhineka karena hukum- hukum yang berlaku bagi penduduk Indonesia,
berbeda-beda dari masyarakat adat yang satu dengan masyarakat adat yang
lainnya. Keadaan tersebut ditambah dengan diberlakukannya Politik Hukum Belanda
di Hindia Belanda yang merupakan Landasan Politik Hukum Belanda atas tata hukum
di Hindia Belanda.
Pasal 131 IS, secara garis besar menentukan hal-hal sebagai
berikut :
a. Hukum Perdata dan Hukum Dagang (begitu juga Hukum Pidana
beserta Hukum Acara Perdata dan Pidana) harus diletakkan dalam kitab
undang-undang, yaitu dikodifikasi.
b. Untuk golongan Eropa dianut (dicontoh) perundang-undangan yang
berlaku di Negeri Belanda (Asas Konkordansi).
c. Untuk golongan Indonesia Asli dan Timur Asing (Cina, Arab,
dsb), jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendaki, hukum Eropa
dapat dinyatakan berlaku bagi mereka, baik seutuhnya maupun dengan
perubahan-perubahan dan juga diperbolehkan untuk membuat suatu peraturan baru
bersama, untuk selainnya harus diindahkan aturan-aturan yang berlaku di
kalangan mereka dan boleh diadakan penyimpangan jika diminta oleh kepentingan
umum atau kebutuhan kemasyarakat mereka.
d. Orang Indonesia asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka
belum ditundukkan dibawah suatu peraturan bersama dengan golongan Eropa,
diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk golongan Eropa.
Penundukkan diri ini boleh dilakukan secara umum atau secara hanya mengenai
perbuatan tertentu saja.
e. Sebelum hukum untuk golongan Indonesia Asli ditulis dalam
undang-undang, bagi mereka akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi
mereka, yaitu hukum adat.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka secara garis besar dapat
ditarik beberapa pokok pemikiran mengenai politik hukum Belanda yang meletakkan
tatanan hukum di Hindia Belanda sebagai berikut:
- Hukum
Perdata dan Hukum Dagang dll, dibuat dalam Kitab Undang-Undang yaitu
DIKODIFIKASIKAN dan untuk Gol. Eropa diberlakukan ASAS KONKORDANSI, yaitu
hukum yang beralku di Belanda diberlakukan bagi golongan Eropa di Hindia
Belanda;
- Penduduk
Hindia Belanda dibagi dalam golongan-golongan penduduk dan bagi mereka
berlaku sistem hukum yang berbeda-beda (pasal 131 jo 163 I.S);
- Penggolongan
penduduk dan sistem hukum yang berlaku adalah sbb:
- Golongna
Eropa : diberlakukan Hukum yang berlaku di Belanda.
- Golongan
Timur Asing Cina : KUHPerdata dan KUHD diberlakukan bagi mereka dan sejak
tahun 1925, bagi mereka berlaku semua hukum privat yang berlaku bagi
Golongan Eropa, kecuali peraturan yang mengenai Catatan Sipil. Dimana
bagi mereka berlaku Lembaga tersendiri dan peraturan tersendiri, yaitu
dalam bagian IIS. 1917 : 129.
- Golongan
Timur Asing lainnya (Arab, India, dll), diberlakukan KUHPerdata dan KUHD,
kecuali hukum kekeluargaan dan Hukum Waris tetap berlaku hukum mereka
sendiri. Dalam bidang Hukum Waris, bagian mengenai pembuatan wasiat
berlaku juga bagi mereka.
- Golongan
Indonesia Asli : diberlakukan Hukum Adat.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka pada zaman
Hindia Belanda telah ada beberapa peraturan perundang-perundangan yang
dinyatakan berlaku bagi golongan Indonesia, misalnya :
- S.
1879 No. 256, secara garis besar menentukan bahwa perjanjian kerja atau
perjanjian perburuhan, seperti pasal 1601 – 1603 lama dari KUHPerdata
dinyatakan berlaku bagi golongan Indonesia asli;
- S.1939
No.49, menyatakan berlaku bagi golongan Indonesia beberapa pasal KUHD,
yaitu sebagian besar dari hukum laut;
- S.1933
No. 74 mengenai Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen;
Disamping ada peraturan yang secara khusus dibuat bagi golongan
Indonesia, ada pula peraturan yang berlaku bagi semua golongan penduduk (semua
warganegara), misalnya :
- S.
1933 No. 108 : Peraturan Umum tentang Koperasi;
- S.
1938 No. 523 : Ordonansi Woeker (Lintah Darat);
- S.
1938 No. 98
: Ordonansi tentang Pengangkutan di Udara.
Penundukan Diri Kepada Hukum Eropa:
Perihal penundukan diri pada Hukum Eropa diatur lebih lanjut dalam
S. 1917 No. 12. Peraturan ini mengenai 4 (empat) macam penundukan, yaitu :
- Penundukkan
pada seluruh Hukum Perdata Eropa;
- Penundukkan
pada sebagian Hukum Perdata Eropa, yang dimaksudkan hanya pada hukum
kekayaan harta benda saja (vermogenscrecht), seperti yang telah dinyatakan
bagi golongan Timur Asing bukan Tionghoa, misalnya Arab, India dsb;
- Penundukkan
diri untuk perbuatan-perbuatan hukum tertentu saja;
- Penundukkan
diri secara diam-diam. Menurut pasal 29, jika seseorang dari golongan
Indonesia asli melakukan suatu perbuatan hukum yang tidak dikenal di dalam
hukumnya sendiri, ia dianggap secara diam-diam menundukkan dirinya pada
hukum Eropa.
*Sumber
Referensi: Materi Perkuliahan Fakultas Hukum UNHAS.,mohon Maaf dalam beberapa kutipan, Penulis kesulitan dalam mencantumkan sumber
pertama.
Terima kasih atas artikel nya mas...
BalasHapusmateri nya bagus
BalasHapusdalam pengertian dan ruang lingkup hukum perdata postingan di atas sudah sangat lengkap menurut saya,,, salam kenal gan
BalasHapus