'Manusia adalah mahluk penemu, menemukan sesuatu dari penemu sebelumnya yang menemukan dari pencipta segala sesuatu yaitu SANG MAHA PENCIPTA"
---Blog ini bersifat personal, beberapa bagian isi tulisan ditemukan dari penulis sebelumnya.

Sabtu, 18 Februari 2012

HUKUM PIDANA; asas legalitas


Asas Legalitas dan Pengertiannya

            Asas Lagalitas “Nullum delictum nulla poena sine Praevie lege poenali” suatu perbuatan (pidana) hanya dapat dihukum bila sebelum perbuatan tsb dilakukan telah ada uu/peraturan hukum lainnya yang melarang dilakukannya perbuatan  tersebut/sejenisnya dan mengancamnya pula dengan Pidana/hukuman terhadap pelakunya.
PASAL 1 ayat (1) KUHPidana:
            Tiada suatu perbuatan dapat dipidana/dihukum, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada Atau Melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam uu, yang ada terlebih dahulu
Pasal 1 ayat (1) KUHPidana :
Geen feit is strafbaar en uit kracht van een daaran voorafgegane wettelijke strafbepaling
yang dapat diterjemahkan sebagai berikut :
       Tiada suatu peristiwa dapat dipidana selain dari kekuatan ketentuan undang-undang
pidana yang mendahuluinya.
      Tiada suatu perbuatan dapat dipidana/dihukum,
kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada atau
Melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam uu, yang ada terlebih dahulu
Arti pasal 1 ayat (1) KUHPidana:
1.   Suatu perbuatan dapat dipidana kalau termasuk ketentuan pidana menurut uu. Oleh karena itu, pemidanaan berdasarkan hukum tidak tertulis tidak dimungkinkan.
2.   Ketentuan pidana itu harus Iebih dahulu ada dari perbuatan itu. Dgn perkataan lain, ketentuan pidana itu harus sdh berlaku ketika perbuatan itu dilakukan. Oleh karena itu, ketentuan tersebut tidak berlaku surut, baik mengenai ketetapan dapat dipidana maupun sanksinya.
Sejarah singkat asas legalitas.
            Asas “nullum delictum” (Bhs. Latin) berasal dari Von Feurbach (Jerman) yang dirumuskan dalam bknya “Lehr-buch des peinlichen Recht” (1801).
 Asas “de la legalite” diciptakan oleh Montesquieu, dalam bknya “L’eprit des Lois” (1748) & Rousseau, dalam bknya “Du Contrat Social” (1762).
Pertama-tama sebagai uu dalam Psl. 8 “declaration des darioit l’home et du citoyen”, tergl. 26 Agst. 1789, yang berbunyi “Nulle contravention, nulla delit nul crime, nupeuvent atre punis de peinssqui e’taint pas prononcees par la lois avant qu’ils fussent commis” (tidak ada sesusatu yang boleh dipidana selain karena suatu uu dan diundangkan scr sah)
            Asas ini dimasukkan ke dalam Psl. 4 Code Penal Perancis, tertanggal 3 September 1791 (dalam Pemerintahan Napoleon (1801); Asas ini tercamtum dalam Psl. 4 Code Penal Nederland, Psl. 1 ayat (1) W.V.S Nederland 1881;
            Berdasarkan asas konkordansi antara Ned. Indie & Nederland, asas ini masuk dalam Psl. 1 W.V.S. Ned. Indie 1918 (KUHPidana)
Arti kandungan asas legalitas.
Anselm von Feuerbach, (Jerman (1775-1833): Nulla poena sine lege :setiap penerapan/penjatuhan pidana (straf) haruslah berdasarkan suatu uu, jadi tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut uu. Nulla poena sine crimine: penerapan pidana hanya diperboleh-kan, jikalau perbuatan yang diancam pidana pembuatnya, benar telah terjadi, jadi tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana. Nullum crimen sine poena legali: perbuatan yang diancam pidana pembuatnya oleh uu membawa akibat hukum, bahwa peraturan pidana (sanksi) yang ditetapkan oleh uu diterapkan/dijatuhkan, jadi tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang.

D. Van Eck: Asas nullum delictum mengandung 3 ketentuan, yaitu adanya kaidah hukum pidana yang tertulis, kaidah pidana yang tertulis harus dicamtum-kam dalam kaidah hukum pidana, kaidah hukum itu harus mendahului tindakan.

Pro-kontra asas legalitas
Simons, van Hamel, van Hattum, Dormeir, Tirtami-djaja: menyetujui asas ini, karena menjamin kepastian hukum individu dari tindakan sewenang-wenangan hakim.
Menurut Vos: asas itu bermanfaat, karena di samping kekuatan pencegahan umum ancaman pidana, juga menjamin kepastian hukum.
Hang Bing Siong:  apa yang patut dipidana harus diserahkan kepada pembuat uu dan bukan hakim.
Utrecht: keberatan-keberatan terhadap asas lagalitas, oleh karena kurang melindungi kolektivitas, sehingga pada hakikatnya banyak kejahatan yang strafwaardig tinggal tak terpidana, terutama delik ekonomi. Asas itu menghindarkan berlakunya hukum pidana adat yang masih hidup dan akan hidup. Asas nullum delictum sebaiknya ditinggalkan mengenai delik-delik yang dilakukan terhadap kolektivitas, tetapi boleh dipertahankan mengenai delik-delik yang dilakukan terhadap individu.
Djojodiguno: Kalau perlu sang hakim boleh menyimpang dari Psl. 1, tetapi ia wajib memberi pertanggung jawab, mengapa ia harus terpaksa berbuat demikian.
Freisler: menolak asas legalitas, dengan alasan, bahwa bukan saja kaidah-kaidah hukum tertulis yang harus menjadi dasar pertahanan tertib masyarakat, tetapi juga hukum tidak tersurat, karena hukum tertulis ditimbulkan dan senantiasa ditambah olehnya.
Carl Schmidt dan Mezger: menghendaki diberikannya peranan kepada hakim sebagai pembuat peserta untuk membentuk hukum oleh karena hakim merupakan alat pelaksana kehendak Fuhrer (Hitler) di samping pembikin undang-undang. UU tidak boleh didewa-dewakan, sebagaimana kaum liberal melakukannya, UU (pidana) hanya penuntun belaka.
Karl Binding: menolak asas legalitas, oleh karena teori psychologische Zwang von Feuerbach ternyata tidak benar. Juga teori ketatanegaraan zaman Aufklararung pandangan jagat yang individualistis yang menjadi latar belakang diwujudkannya asas nullum delictum pada masa ini tak ada lagi penganutnya, maka asas itu harus dilenyapkan.

Berbagai aspek asas legalitas.
   Ada tujuh aspek dalam asas legalitas:
1.   Tidak dapat dipidana kecuai berdsarkan ketentuan pidana menurut undang-undang.
2.   Tidak ada penerapan undang-undang bedasarkan analogi
3.   Tidak dapat dipidana hanya berdasarkan kebiasaan
4.    Tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas
5.    Tidak ada berlaku surut dalam penerapan undang-undang
6.    Penuntutan pidana hanya menurut cara yang ditentukan undang-undang

Pengecualian asas legalitas
Hukum transistoir (peralihan) yang mengatur ttg lingkungan kuasa berlakunya UU menurut waktu (sphere of time, tijdsgebied) yang terdapat pada pasal 1 (2) KUHPidana: Bilamana perundang-undangan diubah setelah waktu terwujudnya perbuatan pidana, maka terhadap tersangka digunakan ketentuan yang paling menguntungkan baginya. Pasal 2 A.B. menetapkan bahwa: UU hanya mengikat terhadap hal-hal yang akan datang dan tidak boleh diperlakukan surut
Ketentuan peralihan (Psl. 1 ayat (2) menimbulkan 4 macam pertanyaan :
a.   Apakah yang dimaksud perundang-undangan (wetgeving)?
b.   Apakah artinya perubahan?
c.    Apakah yang dipandang sebagai ketentuan yang paling menguntungkan tersangka?
d.   Peraturan uu yang manakah hrs diperhitung-kan oleh hakim appel/banding atau hakim kasasi, bilamana setelah peradilan dalam instansi pertama/kedua terjadi perubah-an perundang-undangan?.
e.   Apakah yang dimaksud dengan perubahan undang-undang dalam pasal 1 (2) K.U.U.H. Pidana ?
f.     Apakah uu pidana saja atau semua aturan hukum ?

Hal ini dapat dijawab oleh 3 macam teori :
            1. Teori formil yang dianut oleh Simons.
            2. Teori materil terbatas oleh van Geuns.
            3 Teori materiil tak terbatas
Simons (Teori formil):
            Perubahan uu baru terjadi bilamana redaksi uu pidana yang dirobah. Peraturan uu lain selain dari uu pidana, walaupun berhubungan dengan uu pidana, bukanlah perubahan uu menurut Pasal 1 ayat 2 KUHPidana.
Van Geuns (Teori materiil terbatas):
            Perubahan uu yang dimaksud harus diartikan “perubahan keyakinan hukum” dari pembuat uuu. Perubahan karena zaman ataukah keadaan tidak dapat dianggap sebagai perubahan dalam uu
Hoge Raad (Teori materiil tidak terbatas):
            Dalam arrest tertanggal 5 Desember 1921, mengatakan bahwa “Perubahan uu dalam arti Psl. 1 ayat (2) KUHPidana ad. Tiap-2 per-ubahan perasaan hukum pembuat uu maupun perubahan karena zaman.
g.   Menguntungkan tersangka di bidang apa sajakah ?
Menguntungkan: bukan saja tentang pidana, tetapi juga mengenai penuntutan, pengurangan jangka waktu verjaring (daluarsa), dan keadaan bahwa peristiwa itu merupakan delik aduan, demikianlah pendapat Jonkers (1946: 40).
Misalnya, pada pihak yang satu, pidana terhadap delik itu ber-tambah berat. sedangkan pada pihak lain peristiwa yang se-belumnya merupakan delik biasa berubah menjadi delik aduan. Maka aturan yang menguntungkan terdakwa tergan-tung pada dimajukannya pengaduan oleh yang dirugikan. Bila tidak dimajukan pengaduan maka uu yang baru itulah yang meng- untungkan, tetapi bila sebaliknya terjadi, maka uu lamalah yang menguntungkan terdakwa terhadap segala hal.

PENDAPAT KONTRADIKSI
Hazewinkel Suringa: apaakah tidak lebih baik untuk menghapuskan saja Pasal 1 ayat (2) KUHPidana. Peraturan itu secara teoritis tidak baik dasarnya (slechtgefundeerd). Yang baik & sehat ad dasar Lex Temporis Delicti (Psl.1 ayat 1) yang merupakan konsekuensi dari asas legalitas.
Van Hattum: Pada prinsipnya tidak keberatan utk meng-hapuskan Pasal 1 ayat (2) KUHPidana, yaitu dgn mengajukan kenyataan bahwa di Perancis dalam code penal tidak terdapat peraturan seperti ini.
Lanjut dikatakan bahwa: Dalam ilmu pengetahuan & praktek pengadilan dianggap sdh sewajarnya jika waktu mengadili digunakan peraturan-peraturan yang paling ringan baginya, yang berlaku surut peraturan yang ringan (retroactivivite des lois plus douces)

*Sumber Referensi: Materi Perkuliahan Fakultas Hukum UNHAS.,mohon Maaf dalam beberapa kutipan, Penulis kesulitan dalam mencantumkan sumber pertama.


HUKUM PIDANA; pengertian hukum pidana

Pengertian hukum pidana

Ada tiga pengertian, yaitu :
1.hukum
2.pidana
3.hukum pidana
A.   Pengertian Hukum
Memberikan definisi tentang. “hukum” tidaklah semudah untuk merumuskan seperti yang disangka orang semula. Istilah hukum dapat diberikan definisi menurut sudut pandangan seseorang dari mana aspek hukum itu diperhatikan
Beberapa sudut cara pandang tentang definisi hukum, yaitu:
*) menurut tujuannya;
*) menurut hubungannya dgn proses peradilan; dan
*) definisi hukum sebagai kenyataan sosial.
Namun mempunyai ciri-ciri hukum yang tetap, yaitu:
*) hukum merupakn suatu orgaan peraturan-peraturan yang abstrak; dan
*) hukum merupakan suatu proses sosial untuk meng-adakan tata tertib hukum & mengatur kepentingan-kepantingan manusia.
*) Hukum itu timbul karena manusia itu hidup ber-sama dan hanya dapat hidup dengan bersama.
  
Beberapa pendapat tentang definis hukum:
Van Apeldoorn
“Tidak mungkinlah memberi suatu definisi untuk “hukum” Hukum itu banyak seginya dan meliputi segala macam, hal itu menyebabkan tak mungkin orang membuat suatu definisi apa sebenarnya hukum itu ...)”
Mr. Dr. I. Kisch
“Oleh karena hukum itu tidak dapat ditangkap oleh panca indera, maka sukarlah membuat suatu definisi tentang hukum yang memuaskan umum”. “Hukum itu adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan pemberian sanksi atau hukuman”.
Unsur-unsur Hukum yaitu:
                1. bersifat memaksa
                2. peraturan-2 mengenai tingkah laku manusia dalam masyarakat
                3. sanksi terhadap pelanggaran aturan hukum itu
B.   Pengertian pidana
a)    Sudarto: penderitaan yang sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
b)    Roeslan Saleh: reaksi atas delik, & ini berujud suatu  nestapa  yang dengan sengaja ditimpakan negara pada pembuat delik itu.
c)    Fitzgerald: Punishment is the authoritative infliction of suffering for an offence.
d)    Ted Honderich: Punishment is an authority’struktur Infliction of penalty (something involving deprivation organis-me distress) on an offender for an offence.
e)    Sir Rupert Cross: Punishment means “The infliction of pain by the State on someone who has been convicted of an of fence”.
f)     Burton M. Leiser : A punishment is a harma inflicted by a person in a position   and authority   upon another who is judged to have violated a rule organisme a law.
g)    H.L.A. Hart : Punishment must :
                a. involve pain organisme other consequences normally  considered 
                        unpleasant;
                b. be for an actual organisme suprosed offender for his  offence;
                c. be for offence againts legal rules;
                d. be  in  tentionally  administered  by  human belings other than  the
                        offender.
                e. be  imposed  and  administered  by an authority constituted by a
                        legal system againts with the   offence is commitertentued.
h)   Alf Ross; Punishment is that social res-ponse which :
            a. occurs where there is violation of a legal rule; 
b. is imposed and carried out by authorised persons on behalf of the legal order to which the violated rule belongs;
c. involves suffering  or at least other consequences normally consi-dered unplea-sant;
            d. expresses disapproval of the violator;
i)     Black’s Law Dictionary 
     dinyatakan bahwa “punishment “ adalah any fine, penalty organisme
     confinement inflicted upon a person by authority of the law and the
      judgement and sentence of a court, for some crime organisme
      offence commitertentued by him, organisme for his comission of a duty
      enjoined by law.
C.   pengertian hukum pidana
Terjadinya perbedaan pendapat dr para ahli, tentang perumusan pengertian Strafbaar Feit (delik/peristiwa pidana) adalah pada dasarnya dilatar belakangi dari adanya pandangan atau aliran ilmu hukum pidana yang dianutnya yakni ALIRAN MONISME dan ALIRAN DUALISME, yang sering juga disebut
aliran monistis dan aliran dualistis.
Sebagaimana menurut  A. Zainal Abidin Farid, yaitu
a. Dalam ariti objektif (jus poenale), meliputi:
perintah dan larangan yang atas pelanggarannya atau pengabaiannya telah diancam dgn sanksi pidana oleh badan negara yang berwenang; Ketentuan-ketentuan yang menetapkan dengan cara apa atau alat apa yang dapat dipergunakan, apabila norma itu dilanggar, yang dinamakan hukum penentiair atau hukum sanksi; Kaidah-kaidah yang menentukan ruang lingkup kapan dan di mana berlakunya norma-norma tersebut di atas.
b. Dalam arti subjektif (jus puniendi): yaitu hak negara menurut hukum untuk menetapkan tentang penyidikan lanjutan, menuntutan pelanggaran delik dan untuk menjatuhkan serta melaksanakan pidana (Mr. D. Hazewingkel  Suringa, 1968 : 1)
Hukum pidana dalam arti subyektif/hukum pidana formiil atau jus puniendi/strafrecht in subjec-tieve zin”  yaitu. Per-aturan hukum yang menetapkan tentang penyidikan lanjutan, penuntutan, penjatuhan dan pelaksanaan pidana (Hazewinkel–Suringa, 1973:3)
Hukum Pidana formil (law of criminal procedure) atau hukum acara pidana, yaitu hukum yang mene-tapkan cara Negara mempergunakan haknya untuk melaksanakan pidana.Dapat disebut juga hukum pidana in concreto, karena mengandung peraturan bagaimana hukum pidana materie-el atau hukum pidana in abstracto dituang ke dalam kenyataan (in concreto).
Hukum pidana materil/hukum pidana dalam arti objektif/strafrecht in objectieve zin/hkm pidana yang berlaku/hkm pidana positif/ius poenale = untuk menentukan apa yang dilarang dan apa yang diperin-tahkan untuk dilakukan.
Hukum Pidana formil =  untuk menentukan pedom-an dan cara menemukan perbuatan (dan pembuat-nya) itu.
Hukum pidana materieel (Simosn (1937: 2-3) = Mengandung petunjuk-2 dan uraian tentang starfbare feiten (delik; perbuatan pidana; tindak pidana) peraturan tentang syarat-2 strafbaarheid (hal dapat dipidananya seseorang), penunjukan org yang dapat dipidana dan ketentuan tentang pidananya; ia menetapkan siapa dan bagaimana orang itu dapat dipidana.

D.   Jenis-jenis hukum pidana
Prof. Mr. L.J. van Apeldoorn, (1952, : 251 – 260)
Hukum pidana materiel yang menunjuk pada perbuatam pidana ((strafbare feiten) & yang oleh sebab perbuatan  itu  dapat  di pidana, di mana perbuatan pidana itu mempunyai dua bagian, yaitu :
1.    Bagian objektif
merupakan suatu perbuatan/nalaten yang bertentangan dgn hukum positif, dus melawan hukum, yang menyebabkan tuntutan hukum dengan ancaman pidana atas pelanggarannya.
2.    Bagian subjektif
mengenai kesalahan, yang menunjuk kepada si pembuat (dader)                 untuk  dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Hukum Pidana formil yang mengatur cara hukum pidana materiel dapat dilaksanakan  
Berdasarkan cara bekerjanya
a. Hukum objektif (jus poenale), yang dapat dibagi menjadi:
1.  hukum pidana materiel yaitu peraturan tentang syarat-syarat bilamanakah, siapakah dan bagaimanakah sesuatu itu dapat dipidana;
2.   hukum pidana formil yaitut hukum acara pidannya
b. Hukum subjektif (jus puniendi), yaitu meliputi hukum dalam memberikan ancaman pidana, menetapkan pidana & melaksanakan pidana, yang hanya dibebankan kepada negara dan pejabat untuk itu.
           c. Hukum pidana umum (elgemnen strafrecht) yaitu hukum  pidana yang berlaku bagi semua orang.
            d. Hk. Pidana khusus (bijzondere strafrecht) yang dalam bentuknya sbg jus speciale seperti hukum pidana  militer, dan jus singulare seperti hukum pidana fiscal 
(Mr. H.B. Vos. 1950: 1-4)
E.Y.Kanter & SR. Sianturi:
Hukum objektif (le droits, law) ad semua garis-garis hukum yang terdapat dalam hk positif.
Hukum Subjektif (le droit, recht) memuat ketentuan-ketentua mengenai hubungan hukum (recht betrekking) antara pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu timbulnya hak tertentu bagi seseorang dari aturan-aturan/ketentuan-ketentuan dalam hukum objektif pd suatu kejadian/peristiwa atau keadaan tertentu, atau dengan kata lain adalah ketentuan-ketentuan mengani hak perseorangan yang timbul dari suatu peraturan.
Prof. Moeljatno:
                Hukum pidana ad bagian drpd keseluruhan hkm yang berlaku  di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar & aturan-aturan untuk:
1.menentukan perbuatan mana yang tdk boleh dilakukan,  yang dilarang, yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melangar  larangan tersebut;
2. menentukan kapan dan dalam hal-2 apa kepada mereka  yang telah melanggar larangan-2 itu dapat dikenakan  atau dijatuhi pidana sbgmana yang telah diancamkan
3. menentukan dgn cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangkakan tlh melanggar larangan tersebut.
Soedarto;
            hukum pidana memuat aturan-aturan hukum yang meng-ikatkan: kepada perbuatan-perbuatan yang memenuhi syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana.
maka KUHP memuat dua hal yang pokok, yaitu :
1. Memuat pelukisan dari perbuatan-perbuatan orang yang diancam pidana, artinya memuat syarat-syarat yang harus dipenuhi yang memungkinkan pengadilan menjatuhkan pidana. Jadi disini seolah-olah negara menyatakan kepada umum dan juga para penegak hukum perbuatan-per-buatan apa yang dilarang dan siapa yang dapat dipidana.
2. KUHP menetapkan dan mengumumkan reaksi apa yang akan diterima oleh orang yang melakukan perbuatan yang dilarang itu.
Dalam hukum pidana modern reaksi ini tidak hanya berupa pidana, tetapi juga apa yang disebut dengan tindakan, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari perbuatan-perbuatan yang merugikannya
(Soedarto, 1977:100-101).
Satochid Kartanegara:
                hukum pidana adalah sejumlah peraturan yang merupaka bagian dr hukum positif yang mengan-dung larangan-larangan dan keharusan-keharus-an yang ditentukan oleh negara atau kekuasaan lain yang berwenang untuk menentukan peratur-an-peraturan pidana, larangan atau keharusan itu disertai ancaman pidana, dan apabila hal ini dilanggar timbullah hak negara untuk melakukan tuntutan, menjatuhka pidana, melaksankan pidana.

*Sumber Referensi: Materi Perkuliahan Fakultas Hukum UNHAS.,mohon Maaf dalam beberapa kutipan, Penulis kesulitan dalam mencantumkan sumber pertama.