Asas Legalitas dan Pengertiannya
Asas Lagalitas “Nullum delictum nulla poena sine Praevie lege poenali” suatu
perbuatan (pidana) hanya dapat dihukum bila sebelum perbuatan tsb dilakukan
telah ada uu/peraturan hukum lainnya yang melarang dilakukannya perbuatan
tersebut/sejenisnya dan mengancamnya pula dengan Pidana/hukuman terhadap
pelakunya.
PASAL 1 ayat (1)
KUHPidana:
Tiada suatu perbuatan dapat dipidana/dihukum, kecuali berdasarkan kekuatan
ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada Atau Melainkan atas kekuatan
ketentuan pidana dalam uu, yang ada terlebih dahulu
Pasal 1 ayat (1)
KUHPidana :
Geen feit is strafbaar
en uit kracht van een daaran voorafgegane wettelijke strafbepaling
yang dapat diterjemahkan
sebagai berikut :
pidana yang
mendahuluinya.
kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan
pidana yang telah ada atau
Melainkan atas kekuatan
ketentuan pidana dalam uu, yang ada terlebih dahulu
Arti pasal 1 ayat (1)
KUHPidana:
1.
Suatu perbuatan dapat
dipidana kalau termasuk ketentuan pidana menurut uu. Oleh karena itu, pemidanaan
berdasarkan hukum tidak tertulis tidak dimungkinkan.
2.
Ketentuan pidana itu
harus Iebih dahulu ada dari perbuatan itu. Dgn perkataan lain,
ketentuan pidana itu harus sdh berlaku ketika perbuatan itu dilakukan. Oleh karena itu, ketentuan tersebut tidak
berlaku surut, baik mengenai ketetapan dapat dipidana maupun sanksinya.
Sejarah singkat asas
legalitas.
Asas “nullum delictum” (Bhs. Latin)
berasal dari Von Feurbach (Jerman) yang dirumuskan dalam bknya “Lehr-buch des
peinlichen Recht” (1801).
Asas “de la
legalite” diciptakan oleh Montesquieu, dalam bknya “L’eprit des Lois” (1748)
& Rousseau, dalam bknya “Du Contrat Social” (1762).
Pertama-tama sebagai uu dalam Psl. 8 “declaration des darioit
l’home et du citoyen”, tergl. 26 Agst. 1789, yang berbunyi “Nulle
contravention, nulla delit nul crime, nupeuvent atre punis de peinssqui e’taint
pas prononcees par la lois avant qu’ils fussent commis” (tidak ada sesusatu yang
boleh dipidana selain karena suatu uu dan diundangkan scr sah)
Asas ini dimasukkan ke dalam Psl. 4 Code Penal Perancis, tertanggal 3 September
1791 (dalam Pemerintahan Napoleon (1801); Asas ini tercamtum dalam
Psl. 4 Code Penal Nederland, Psl. 1 ayat (1) W.V.S Nederland 1881;
Berdasarkan asas konkordansi antara Ned. Indie & Nederland, asas ini masuk dalam
Psl. 1 W.V.S. Ned. Indie 1918 (KUHPidana)
Arti kandungan asas
legalitas.
Anselm von Feuerbach, (Jerman (1775-1833): Nulla poena sine
lege :setiap penerapan/penjatuhan pidana (straf) haruslah berdasarkan
suatu uu, jadi tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut uu. Nulla
poena sine crimine: penerapan pidana hanya diperboleh-kan, jikalau
perbuatan yang diancam pidana pembuatnya, benar telah terjadi, jadi tidak ada
pidana tanpa perbuatan pidana. Nullum crimen sine poena legali: perbuatan yang diancam pidana pembuatnya oleh
uu membawa akibat hukum, bahwa peraturan pidana (sanksi) yang ditetapkan oleh
uu diterapkan/dijatuhkan, jadi tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut
undang-undang.
D. Van Eck: Asas nullum delictum mengandung 3 ketentuan,
yaitu adanya kaidah hukum pidana yang tertulis, kaidah pidana yang tertulis
harus dicamtum-kam dalam kaidah hukum pidana, kaidah hukum itu harus
mendahului tindakan.
Pro-kontra asas
legalitas
Simons, van Hamel, van Hattum, Dormeir, Tirtami-djaja: menyetujui
asas ini, karena menjamin kepastian hukum individu dari tindakan
sewenang-wenangan hakim.
Menurut Vos: asas itu bermanfaat, karena di samping kekuatan
pencegahan umum ancaman pidana, juga menjamin kepastian hukum.
Hang Bing Siong: apa yang patut dipidana harus diserahkan kepada pembuat uu dan
bukan hakim.
Utrecht: keberatan-keberatan terhadap asas
lagalitas, oleh karena kurang melindungi kolektivitas, sehingga pada hakikatnya banyak kejahatan yang
strafwaardig tinggal tak terpidana, terutama delik ekonomi. Asas itu menghindarkan berlakunya hukum pidana adat yang masih
hidup dan akan hidup. Asas nullum delictum sebaiknya
ditinggalkan mengenai delik-delik yang dilakukan terhadap kolektivitas, tetapi
boleh dipertahankan mengenai delik-delik yang dilakukan terhadap individu.
Djojodiguno: Kalau perlu sang hakim boleh menyimpang dari
Psl. 1, tetapi ia wajib memberi pertanggung jawab, mengapa ia harus terpaksa
berbuat demikian.
Freisler: menolak
asas legalitas, dengan alasan, bahwa bukan saja kaidah-kaidah hukum tertulis yang
harus menjadi dasar pertahanan tertib masyarakat, tetapi juga hukum tidak
tersurat, karena hukum tertulis ditimbulkan dan senantiasa ditambah olehnya.
Carl Schmidt dan Mezger: menghendaki diberikannya peranan kepada hakim
sebagai pembuat peserta untuk membentuk hukum oleh karena hakim merupakan alat
pelaksana kehendak Fuhrer (Hitler) di samping pembikin undang-undang. UU tidak
boleh didewa-dewakan, sebagaimana kaum liberal melakukannya, UU (pidana) hanya
penuntun belaka.
Karl Binding: menolak
asas legalitas, oleh karena teori psychologische Zwang von Feuerbach ternyata
tidak benar. Juga teori ketatanegaraan zaman Aufklararung pandangan jagat yang
individualistis yang menjadi latar belakang diwujudkannya asas nullum
delictum pada masa ini tak ada lagi penganutnya, maka asas itu harus
dilenyapkan.
Berbagai aspek asas
legalitas.
Ada tujuh
aspek dalam asas legalitas:
1.
Tidak dapat dipidana
kecuai berdsarkan ketentuan pidana menurut undang-undang.
2.
Tidak ada penerapan
undang-undang bedasarkan analogi
3.
Tidak dapat dipidana
hanya berdasarkan kebiasaan
4.
Tidak boleh ada
perumusan delik yang kurang jelas
5.
Tidak ada berlaku surut
dalam penerapan undang-undang
6.
Penuntutan pidana hanya
menurut cara yang ditentukan undang-undang
Pengecualian asas
legalitas
Hukum transistoir (peralihan) yang mengatur ttg lingkungan kuasa
berlakunya UU menurut waktu (sphere of time, tijdsgebied) yang terdapat pada
pasal 1 (2) KUHPidana: Bilamana perundang-undangan diubah setelah waktu
terwujudnya perbuatan pidana, maka terhadap tersangka digunakan ketentuan yang
paling menguntungkan baginya. Pasal 2 A.B. menetapkan bahwa: UU hanya mengikat
terhadap hal-hal yang akan datang dan tidak boleh diperlakukan surut
Ketentuan peralihan (Psl. 1 ayat (2)
menimbulkan 4 macam pertanyaan :
a.
Apakah yang dimaksud
perundang-undangan (wetgeving)?
b.
Apakah artinya
perubahan?
c.
Apakah yang dipandang
sebagai ketentuan yang paling menguntungkan tersangka?
d.
Peraturan uu yang
manakah hrs diperhitung-kan oleh hakim appel/banding atau hakim kasasi,
bilamana setelah peradilan dalam instansi pertama/kedua terjadi perubah-an
perundang-undangan?.
e.
Apakah yang dimaksud
dengan perubahan undang-undang dalam pasal 1 (2) K.U.U.H. Pidana ?
f.
Apakah uu pidana saja
atau semua aturan hukum ?
Hal ini dapat dijawab
oleh 3 macam teori :
1. Teori formil yang dianut oleh
Simons.
2. Teori materil terbatas oleh van Geuns.
3 Teori materiil
tak terbatas
Simons (Teori formil):
Perubahan uu baru terjadi bilamana redaksi uu pidana yang dirobah. Peraturan uu
lain selain dari uu pidana, walaupun berhubungan dengan uu pidana, bukanlah
perubahan uu menurut Pasal 1 ayat 2 KUHPidana.
Van Geuns (Teori
materiil terbatas):
Perubahan uu yang dimaksud harus diartikan “perubahan keyakinan hukum” dari
pembuat uuu. Perubahan karena zaman ataukah keadaan tidak dapat dianggap
sebagai perubahan dalam uu
Hoge Raad (Teori
materiil tidak terbatas):
Dalam arrest tertanggal 5 Desember 1921, mengatakan bahwa “Perubahan uu dalam
arti Psl. 1 ayat (2) KUHPidana ad. Tiap-2 per-ubahan perasaan hukum pembuat uu
maupun perubahan karena zaman.
g.
Menguntungkan tersangka
di bidang apa sajakah ?
Menguntungkan: bukan saja tentang pidana, tetapi juga mengenai
penuntutan, pengurangan jangka waktu verjaring (daluarsa), dan keadaan bahwa
peristiwa itu merupakan delik aduan, demikianlah pendapat Jonkers (1946: 40).
Misalnya, pada pihak yang satu, pidana terhadap delik itu
ber-tambah berat. sedangkan pada pihak lain peristiwa yang se-belumnya
merupakan delik biasa berubah menjadi delik aduan. Maka aturan yang
menguntungkan terdakwa tergan-tung pada dimajukannya pengaduan oleh yang
dirugikan. Bila tidak dimajukan pengaduan maka uu yang baru itulah yang meng-
untungkan, tetapi bila sebaliknya terjadi, maka uu lamalah yang menguntungkan
terdakwa terhadap segala hal.
PENDAPAT KONTRADIKSI
Hazewinkel Suringa: apaakah tidak lebih baik untuk menghapuskan saja
Pasal 1 ayat (2) KUHPidana. Peraturan itu secara teoritis tidak baik
dasarnya (slechtgefundeerd). Yang baik & sehat ad dasar Lex Temporis
Delicti (Psl.1 ayat 1) yang merupakan konsekuensi dari asas legalitas.
Van Hattum: Pada prinsipnya tidak keberatan utk
meng-hapuskan Pasal 1 ayat (2) KUHPidana, yaitu dgn mengajukan kenyataan bahwa
di Perancis dalam code penal tidak terdapat peraturan seperti ini.
Lanjut dikatakan bahwa:
Dalam ilmu pengetahuan & praktek pengadilan dianggap sdh sewajarnya jika
waktu mengadili digunakan peraturan-peraturan yang paling ringan baginya, yang
berlaku surut peraturan yang ringan (retroactivivite des lois plus douces)
*Sumber
Referensi: Materi Perkuliahan Fakultas Hukum UNHAS.,mohon Maaf dalam beberapa kutipan, Penulis kesulitan dalam mencantumkan sumber
pertama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar