'Manusia adalah mahluk penemu, menemukan sesuatu dari penemu sebelumnya yang menemukan dari pencipta segala sesuatu yaitu SANG MAHA PENCIPTA"
---Blog ini bersifat personal, beberapa bagian isi tulisan ditemukan dari penulis sebelumnya.

Sabtu, 18 Februari 2012

HUKUM PIDANA; asas legalitas


Asas Legalitas dan Pengertiannya

            Asas Lagalitas “Nullum delictum nulla poena sine Praevie lege poenali” suatu perbuatan (pidana) hanya dapat dihukum bila sebelum perbuatan tsb dilakukan telah ada uu/peraturan hukum lainnya yang melarang dilakukannya perbuatan  tersebut/sejenisnya dan mengancamnya pula dengan Pidana/hukuman terhadap pelakunya.
PASAL 1 ayat (1) KUHPidana:
            Tiada suatu perbuatan dapat dipidana/dihukum, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada Atau Melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam uu, yang ada terlebih dahulu
Pasal 1 ayat (1) KUHPidana :
Geen feit is strafbaar en uit kracht van een daaran voorafgegane wettelijke strafbepaling
yang dapat diterjemahkan sebagai berikut :
       Tiada suatu peristiwa dapat dipidana selain dari kekuatan ketentuan undang-undang
pidana yang mendahuluinya.
      Tiada suatu perbuatan dapat dipidana/dihukum,
kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada atau
Melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam uu, yang ada terlebih dahulu
Arti pasal 1 ayat (1) KUHPidana:
1.   Suatu perbuatan dapat dipidana kalau termasuk ketentuan pidana menurut uu. Oleh karena itu, pemidanaan berdasarkan hukum tidak tertulis tidak dimungkinkan.
2.   Ketentuan pidana itu harus Iebih dahulu ada dari perbuatan itu. Dgn perkataan lain, ketentuan pidana itu harus sdh berlaku ketika perbuatan itu dilakukan. Oleh karena itu, ketentuan tersebut tidak berlaku surut, baik mengenai ketetapan dapat dipidana maupun sanksinya.
Sejarah singkat asas legalitas.
            Asas “nullum delictum” (Bhs. Latin) berasal dari Von Feurbach (Jerman) yang dirumuskan dalam bknya “Lehr-buch des peinlichen Recht” (1801).
 Asas “de la legalite” diciptakan oleh Montesquieu, dalam bknya “L’eprit des Lois” (1748) & Rousseau, dalam bknya “Du Contrat Social” (1762).
Pertama-tama sebagai uu dalam Psl. 8 “declaration des darioit l’home et du citoyen”, tergl. 26 Agst. 1789, yang berbunyi “Nulle contravention, nulla delit nul crime, nupeuvent atre punis de peinssqui e’taint pas prononcees par la lois avant qu’ils fussent commis” (tidak ada sesusatu yang boleh dipidana selain karena suatu uu dan diundangkan scr sah)
            Asas ini dimasukkan ke dalam Psl. 4 Code Penal Perancis, tertanggal 3 September 1791 (dalam Pemerintahan Napoleon (1801); Asas ini tercamtum dalam Psl. 4 Code Penal Nederland, Psl. 1 ayat (1) W.V.S Nederland 1881;
            Berdasarkan asas konkordansi antara Ned. Indie & Nederland, asas ini masuk dalam Psl. 1 W.V.S. Ned. Indie 1918 (KUHPidana)
Arti kandungan asas legalitas.
Anselm von Feuerbach, (Jerman (1775-1833): Nulla poena sine lege :setiap penerapan/penjatuhan pidana (straf) haruslah berdasarkan suatu uu, jadi tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut uu. Nulla poena sine crimine: penerapan pidana hanya diperboleh-kan, jikalau perbuatan yang diancam pidana pembuatnya, benar telah terjadi, jadi tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana. Nullum crimen sine poena legali: perbuatan yang diancam pidana pembuatnya oleh uu membawa akibat hukum, bahwa peraturan pidana (sanksi) yang ditetapkan oleh uu diterapkan/dijatuhkan, jadi tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang.

D. Van Eck: Asas nullum delictum mengandung 3 ketentuan, yaitu adanya kaidah hukum pidana yang tertulis, kaidah pidana yang tertulis harus dicamtum-kam dalam kaidah hukum pidana, kaidah hukum itu harus mendahului tindakan.

Pro-kontra asas legalitas
Simons, van Hamel, van Hattum, Dormeir, Tirtami-djaja: menyetujui asas ini, karena menjamin kepastian hukum individu dari tindakan sewenang-wenangan hakim.
Menurut Vos: asas itu bermanfaat, karena di samping kekuatan pencegahan umum ancaman pidana, juga menjamin kepastian hukum.
Hang Bing Siong:  apa yang patut dipidana harus diserahkan kepada pembuat uu dan bukan hakim.
Utrecht: keberatan-keberatan terhadap asas lagalitas, oleh karena kurang melindungi kolektivitas, sehingga pada hakikatnya banyak kejahatan yang strafwaardig tinggal tak terpidana, terutama delik ekonomi. Asas itu menghindarkan berlakunya hukum pidana adat yang masih hidup dan akan hidup. Asas nullum delictum sebaiknya ditinggalkan mengenai delik-delik yang dilakukan terhadap kolektivitas, tetapi boleh dipertahankan mengenai delik-delik yang dilakukan terhadap individu.
Djojodiguno: Kalau perlu sang hakim boleh menyimpang dari Psl. 1, tetapi ia wajib memberi pertanggung jawab, mengapa ia harus terpaksa berbuat demikian.
Freisler: menolak asas legalitas, dengan alasan, bahwa bukan saja kaidah-kaidah hukum tertulis yang harus menjadi dasar pertahanan tertib masyarakat, tetapi juga hukum tidak tersurat, karena hukum tertulis ditimbulkan dan senantiasa ditambah olehnya.
Carl Schmidt dan Mezger: menghendaki diberikannya peranan kepada hakim sebagai pembuat peserta untuk membentuk hukum oleh karena hakim merupakan alat pelaksana kehendak Fuhrer (Hitler) di samping pembikin undang-undang. UU tidak boleh didewa-dewakan, sebagaimana kaum liberal melakukannya, UU (pidana) hanya penuntun belaka.
Karl Binding: menolak asas legalitas, oleh karena teori psychologische Zwang von Feuerbach ternyata tidak benar. Juga teori ketatanegaraan zaman Aufklararung pandangan jagat yang individualistis yang menjadi latar belakang diwujudkannya asas nullum delictum pada masa ini tak ada lagi penganutnya, maka asas itu harus dilenyapkan.

Berbagai aspek asas legalitas.
   Ada tujuh aspek dalam asas legalitas:
1.   Tidak dapat dipidana kecuai berdsarkan ketentuan pidana menurut undang-undang.
2.   Tidak ada penerapan undang-undang bedasarkan analogi
3.   Tidak dapat dipidana hanya berdasarkan kebiasaan
4.    Tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas
5.    Tidak ada berlaku surut dalam penerapan undang-undang
6.    Penuntutan pidana hanya menurut cara yang ditentukan undang-undang

Pengecualian asas legalitas
Hukum transistoir (peralihan) yang mengatur ttg lingkungan kuasa berlakunya UU menurut waktu (sphere of time, tijdsgebied) yang terdapat pada pasal 1 (2) KUHPidana: Bilamana perundang-undangan diubah setelah waktu terwujudnya perbuatan pidana, maka terhadap tersangka digunakan ketentuan yang paling menguntungkan baginya. Pasal 2 A.B. menetapkan bahwa: UU hanya mengikat terhadap hal-hal yang akan datang dan tidak boleh diperlakukan surut
Ketentuan peralihan (Psl. 1 ayat (2) menimbulkan 4 macam pertanyaan :
a.   Apakah yang dimaksud perundang-undangan (wetgeving)?
b.   Apakah artinya perubahan?
c.    Apakah yang dipandang sebagai ketentuan yang paling menguntungkan tersangka?
d.   Peraturan uu yang manakah hrs diperhitung-kan oleh hakim appel/banding atau hakim kasasi, bilamana setelah peradilan dalam instansi pertama/kedua terjadi perubah-an perundang-undangan?.
e.   Apakah yang dimaksud dengan perubahan undang-undang dalam pasal 1 (2) K.U.U.H. Pidana ?
f.     Apakah uu pidana saja atau semua aturan hukum ?

Hal ini dapat dijawab oleh 3 macam teori :
            1. Teori formil yang dianut oleh Simons.
            2. Teori materil terbatas oleh van Geuns.
            3 Teori materiil tak terbatas
Simons (Teori formil):
            Perubahan uu baru terjadi bilamana redaksi uu pidana yang dirobah. Peraturan uu lain selain dari uu pidana, walaupun berhubungan dengan uu pidana, bukanlah perubahan uu menurut Pasal 1 ayat 2 KUHPidana.
Van Geuns (Teori materiil terbatas):
            Perubahan uu yang dimaksud harus diartikan “perubahan keyakinan hukum” dari pembuat uuu. Perubahan karena zaman ataukah keadaan tidak dapat dianggap sebagai perubahan dalam uu
Hoge Raad (Teori materiil tidak terbatas):
            Dalam arrest tertanggal 5 Desember 1921, mengatakan bahwa “Perubahan uu dalam arti Psl. 1 ayat (2) KUHPidana ad. Tiap-2 per-ubahan perasaan hukum pembuat uu maupun perubahan karena zaman.
g.   Menguntungkan tersangka di bidang apa sajakah ?
Menguntungkan: bukan saja tentang pidana, tetapi juga mengenai penuntutan, pengurangan jangka waktu verjaring (daluarsa), dan keadaan bahwa peristiwa itu merupakan delik aduan, demikianlah pendapat Jonkers (1946: 40).
Misalnya, pada pihak yang satu, pidana terhadap delik itu ber-tambah berat. sedangkan pada pihak lain peristiwa yang se-belumnya merupakan delik biasa berubah menjadi delik aduan. Maka aturan yang menguntungkan terdakwa tergan-tung pada dimajukannya pengaduan oleh yang dirugikan. Bila tidak dimajukan pengaduan maka uu yang baru itulah yang meng- untungkan, tetapi bila sebaliknya terjadi, maka uu lamalah yang menguntungkan terdakwa terhadap segala hal.

PENDAPAT KONTRADIKSI
Hazewinkel Suringa: apaakah tidak lebih baik untuk menghapuskan saja Pasal 1 ayat (2) KUHPidana. Peraturan itu secara teoritis tidak baik dasarnya (slechtgefundeerd). Yang baik & sehat ad dasar Lex Temporis Delicti (Psl.1 ayat 1) yang merupakan konsekuensi dari asas legalitas.
Van Hattum: Pada prinsipnya tidak keberatan utk meng-hapuskan Pasal 1 ayat (2) KUHPidana, yaitu dgn mengajukan kenyataan bahwa di Perancis dalam code penal tidak terdapat peraturan seperti ini.
Lanjut dikatakan bahwa: Dalam ilmu pengetahuan & praktek pengadilan dianggap sdh sewajarnya jika waktu mengadili digunakan peraturan-peraturan yang paling ringan baginya, yang berlaku surut peraturan yang ringan (retroactivivite des lois plus douces)

*Sumber Referensi: Materi Perkuliahan Fakultas Hukum UNHAS.,mohon Maaf dalam beberapa kutipan, Penulis kesulitan dalam mencantumkan sumber pertama.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar