Pengertian
hukum pidana
Ada tiga pengertian, yaitu :
1.hukum
2.pidana
3.hukum pidana
A.
Pengertian Hukum
Memberikan definisi tentang. “hukum” tidaklah
semudah untuk merumuskan seperti yang disangka orang semula. Istilah hukum dapat diberikan definisi menurut sudut pandangan seseorang
dari mana aspek hukum itu diperhatikan
Beberapa sudut cara pandang tentang definisi hukum, yaitu:
*) menurut tujuannya;
*) menurut hubungannya dgn proses peradilan; dan
*) definisi hukum sebagai kenyataan sosial.
Namun mempunyai ciri-ciri hukum yang tetap, yaitu:
*) hukum merupakn suatu orgaan peraturan-peraturan yang abstrak; dan
*) hukum merupakan suatu proses sosial untuk meng-adakan tata tertib hukum
& mengatur kepentingan-kepantingan manusia.
*) Hukum itu timbul karena manusia itu hidup ber-sama dan hanya dapat hidup
dengan bersama.
Beberapa pendapat tentang definis hukum:
Van Apeldoorn
“Tidak mungkinlah memberi suatu definisi
untuk “hukum” Hukum itu banyak seginya dan meliputi segala macam, hal itu
menyebabkan tak mungkin orang membuat suatu definisi apa sebenarnya hukum itu
...)”
Mr. Dr. I. Kisch
“Oleh karena hukum itu tidak dapat ditangkap
oleh panca indera, maka sukarlah membuat suatu definisi tentang hukum yang
memuaskan umum”.
“Hukum itu adalah peraturan-peraturan yang bersifat
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan pemberian
sanksi atau hukuman”.
Unsur-unsur Hukum yaitu:
1. bersifat memaksa
2. peraturan-2 mengenai tingkah laku manusia dalam masyarakat
3. sanksi terhadap pelanggaran aturan hukum itu
B.
Pengertian pidana
a) Sudarto: penderitaan yang
sengaja dibebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi
syarat-syarat tertentu.
b) Roeslan Saleh: reaksi atas
delik, & ini berujud suatu nestapa yang dengan sengaja
ditimpakan negara pada pembuat delik itu.
c) Fitzgerald: Punishment is
the authoritative infliction of suffering for an offence.
d) Ted Honderich: Punishment
is an authority’struktur Infliction of penalty (something involving
deprivation organis-me distress) on an offender for an offence.
e) Sir Rupert Cross: Punishment
means “The infliction of pain by the State on someone who has been convicted of
an of fence”.
f) Burton M. Leiser : A
punishment is a harma inflicted by a person in a position and
authority upon another who is judged to have violated a rule
organisme a law.
g) H.L.A. Hart : Punishment
must :
a. involve pain organisme other consequences normally considered
unpleasant;
b. be for an actual organisme suprosed offender for his offence;
c. be for offence againts legal rules;
d. be in tentionally administered by human
belings other than the
offender.
e. be imposed and administered by an authority
constituted by a
legal system againts with
the offence is commitertentued.
h) Alf Ross; Punishment is
that social res-ponse which :
a. occurs where there is violation of a
legal rule;
b. is imposed and carried
out by authorised persons on behalf of the legal order to which the violated
rule belongs;
c. involves
suffering or at least other consequences normally consi-dered
unplea-sant;
d. expresses disapproval of the
violator;
i) Black’s Law
Dictionary
dinyatakan bahwa “punishment “ adalah any fine, penalty organisme
confinement inflicted upon a person by authority of the law and the
judgement and sentence of a court, for some crime organisme
offence commitertentued by him, organisme for his comission of a duty
enjoined by law.
C.
pengertian hukum pidana
Terjadinya
perbedaan pendapat dr para ahli, tentang perumusan pengertian Strafbaar Feit
(delik/peristiwa pidana) adalah pada dasarnya dilatar belakangi dari adanya
pandangan atau aliran ilmu hukum pidana yang dianutnya yakni ALIRAN MONISME dan
ALIRAN DUALISME, yang sering juga disebut
aliran monistis dan aliran
dualistis.
Sebagaimana menurut A. Zainal Abidin Farid, yaitu
a. Dalam ariti objektif (jus poenale), meliputi:
perintah dan larangan yang atas
pelanggarannya atau pengabaiannya telah diancam dgn sanksi pidana oleh badan
negara yang berwenang; Ketentuan-ketentuan yang menetapkan dengan cara apa atau
alat apa yang dapat dipergunakan, apabila norma itu dilanggar, yang dinamakan
hukum penentiair atau hukum sanksi; Kaidah-kaidah yang
menentukan ruang lingkup kapan dan di mana berlakunya norma-norma tersebut di
atas.
b. Dalam arti subjektif (jus puniendi): yaitu hak negara menurut hukum
untuk menetapkan tentang penyidikan lanjutan, menuntutan pelanggaran delik dan
untuk menjatuhkan serta melaksanakan pidana (Mr. D. Hazewingkel Suringa,
1968 : 1)
Hukum pidana dalam arti subyektif/hukum
pidana formiil atau jus puniendi/strafrecht in subjec-tieve zin” yaitu.
Per-aturan hukum yang menetapkan tentang penyidikan lanjutan, penuntutan,
penjatuhan dan pelaksanaan pidana (Hazewinkel–Suringa, 1973:3)
Hukum Pidana formil (law of criminal
procedure) atau hukum acara pidana, yaitu hukum yang mene-tapkan cara Negara
mempergunakan haknya untuk melaksanakan pidana.Dapat disebut juga hukum pidana
in concreto, karena mengandung peraturan bagaimana hukum pidana materie-el atau
hukum pidana in abstracto dituang ke dalam kenyataan (in concreto).
Hukum pidana materil/hukum pidana dalam arti
objektif/strafrecht in objectieve zin/hkm pidana yang berlaku/hkm pidana
positif/ius poenale = untuk menentukan apa yang dilarang dan apa yang
diperin-tahkan untuk dilakukan.
Hukum Pidana formil = untuk menentukan pedom-an dan cara menemukan
perbuatan (dan pembuat-nya) itu.
Hukum pidana materieel (Simosn (1937: 2-3) = Mengandung petunjuk-2 dan
uraian tentang starfbare feiten (delik; perbuatan pidana; tindak pidana)
peraturan tentang syarat-2 strafbaarheid (hal dapat dipidananya seseorang),
penunjukan org yang dapat dipidana dan ketentuan tentang pidananya; ia
menetapkan siapa dan bagaimana orang itu dapat dipidana.
D. Jenis-jenis hukum pidana
Prof. Mr. L.J. van Apeldoorn, (1952, : 251 –
260)
Hukum pidana materiel yang
menunjuk pada perbuatam pidana ((strafbare feiten) & yang oleh sebab
perbuatan itu dapat di pidana, di mana perbuatan pidana itu
mempunyai dua bagian, yaitu :
1. Bagian objektif
merupakan
suatu perbuatan/nalaten yang bertentangan dgn hukum positif, dus melawan hukum,
yang menyebabkan tuntutan hukum dengan ancaman pidana atas pelanggarannya.
2.
Bagian subjektif
mengenai
kesalahan, yang menunjuk kepada si pembuat (dader)
untuk dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Hukum Pidana formil yang
mengatur cara hukum pidana materiel dapat dilaksanakan
Berdasarkan cara bekerjanya
a. Hukum objektif (jus poenale), yang dapat
dibagi menjadi:
1. hukum pidana materiel yaitu peraturan tentang syarat-syarat
bilamanakah, siapakah dan bagaimanakah sesuatu itu dapat dipidana;
2. hukum
pidana formil yaitut hukum acara pidannya
b.
Hukum subjektif (jus puniendi), yaitu meliputi hukum dalam memberikan ancaman
pidana, menetapkan pidana & melaksanakan pidana, yang hanya dibebankan
kepada negara dan pejabat untuk itu.
c.
Hukum pidana umum (elgemnen strafrecht) yaitu hukum pidana yang berlaku
bagi semua orang.
d.
Hk. Pidana khusus (bijzondere strafrecht) yang dalam bentuknya sbg jus speciale
seperti hukum pidana militer, dan jus singulare seperti hukum pidana
fiscal
(Mr. H.B. Vos. 1950: 1-4)
E.Y.Kanter
& SR. Sianturi:
Hukum
objektif (le droits, law) ad semua garis-garis hukum yang terdapat dalam hk
positif.
Hukum
Subjektif (le droit, recht) memuat ketentuan-ketentua mengenai hubungan hukum (recht
betrekking) antara pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu timbulnya hak
tertentu bagi seseorang dari aturan-aturan/ketentuan-ketentuan dalam hukum
objektif pd suatu kejadian/peristiwa atau keadaan tertentu, atau dengan kata
lain adalah ketentuan-ketentuan mengani hak perseorangan yang timbul dari suatu
peraturan.
Prof.
Moeljatno:
Hukum pidana ad bagian drpd keseluruhan hkm yang berlaku di suatu negara,
yang mengadakan dasar-dasar & aturan-aturan untuk:
1.menentukan perbuatan
mana yang tdk boleh dilakukan, yang dilarang, yang disertai ancaman atau
sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melangar larangan
tersebut;
2. menentukan kapan dan
dalam hal-2 apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-2 itu dapat
dikenakan atau dijatuhi pidana sbgmana yang telah diancamkan
3. menentukan dgn cara
bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang
disangkakan tlh melanggar larangan tersebut.
Soedarto;
hukum pidana memuat aturan-aturan hukum yang meng-ikatkan: kepada
perbuatan-perbuatan yang memenuhi syarat tertentu suatu akibat yang berupa
pidana.
maka KUHP memuat dua hal yang pokok, yaitu :
1. Memuat pelukisan dari
perbuatan-perbuatan orang yang diancam pidana, artinya memuat syarat-syarat
yang harus dipenuhi yang memungkinkan pengadilan menjatuhkan pidana. Jadi
disini seolah-olah negara menyatakan kepada umum dan juga para penegak hukum
perbuatan-per-buatan apa yang dilarang dan siapa yang dapat dipidana.
2. KUHP menetapkan dan
mengumumkan reaksi apa yang akan diterima oleh orang yang melakukan perbuatan
yang dilarang itu.
Dalam hukum pidana modern reaksi ini tidak hanya berupa pidana, tetapi juga
apa yang disebut dengan tindakan, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat
dari perbuatan-perbuatan yang merugikannya
(Soedarto, 1977:100-101).
Satochid
Kartanegara:
hukum pidana adalah
sejumlah peraturan yang merupaka bagian dr hukum positif yang mengan-dung
larangan-larangan dan keharusan-keharus-an yang ditentukan oleh negara atau kekuasaan
lain yang berwenang untuk menentukan peratur-an-peraturan pidana,
larangan atau keharusan itu disertai ancaman pidana, dan apabila hal ini
dilanggar timbullah hak negara untuk melakukan tuntutan, menjatuhka pidana,
melaksankan pidana.
*Sumber
Referensi: Materi Perkuliahan Fakultas Hukum UNHAS.,mohon Maaf dalam beberapa kutipan, Penulis kesulitan dalam mencantumkan sumber
pertama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar