JAMINAN
YANG LAHIR KARENA PERJANJIAN
Jaminan yang lahir karena perjanjian adalah
jaminan yang ada karena diperjanjikan terlebih dahulu antara kreditur dan debitur.
Jaminan yang lahir karena perjanjian dapat berupa hak tanggungan, hipotik,
gadai, jaminan fidusia dan jaminan penanggungan.
a. Gadai
pengertian:
hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang
yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas
namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditur
untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terebih dahulu dari kreditur
lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang dan biaya yang dikeluarkan
untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan
Pengertian gadai juga terdapat dalam Pasal
1150 KUHPerdata dan ada beberapa unsur pokok sebagai berikut:
1) Gadai lahir setelah
adanya penyerahan kekuasaan atas obyek gadai yaitu benda bergerak dari debitur
(pemberi jaminan) kepada kreditur (pemegang jaminan).
2) Kreditur sebagai yang
diistimewakan dari kreditur yang lain apabila debitur wanprestasi maka dapat
mengambil pelunasan dan hasil penjualan benda jaminan yaitu parate
executie .
Sifat Hak Gadai:
1) Jaminan kebendaan dan
memberikan hak kebendaan tetapi tidak dalam pengertian hak untuk menikmati
tetapi untuk menjamin dilunasinya piutang tertentu.
2) Hak gadai bersifat accessoir ,
merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok, yaitu perjanjian pinjam
uang. Karena bersifat accessoir maka hak gadai akan hapus
apabila perjanjian pokok hapus yaitu bila hutang telah dilunasi.
3) Hak gadai tidak dapat
dibagi artinya apabila hutang dibayar sebagian tidak dapat menghapus sebagian
hak gadai.
4) Hak gadai adalah hak
yang didahulukan daripada piutang-piutang yang lain. Krediturnya mempunyai hak
preferent.
5) Obyeknya benda bergerak
baik yang berwujud ataupun tidak bewujud
6) Syarat inbezieztelling, artinya benda gadai
harus keluar dari kekuasaan memberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari
pemberi gadai kepada pemegang gadai
7) Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
8) Hak preferensi sesuai dengan pasal 1130 dan
pasal 1150 KUHP
9) Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya
sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dengan
hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh benda itu.
Hak pemegang gadai:
- Berhak
untuk menjual benda digadaikan atas kekuasaan sendiri
- Berhak
untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya yang telah dikeluarkan
untuk menyelamatkan benda gadai.
- Berhak
menahan benda gadai sampai ada pelunasan hutangdari debitur.
- Berhak
mempunyai referensi.
- Berhak
untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
- Atas
ijin hakim tetap menguasai benda gadai.
Kewajiban pemegang gadai:
- Pasal
1157 ayat 1 KUHP perdata pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya
harga barang yang digadaikan yang terjadi atas kelalaiannya.
- Pasal
1156 KUHP ayat 2 berkewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika
barang gadai dijual.
- Pasal
1159 KUHP ayat 1 beranggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai.
- Kewaijban
untuk mengembalikan benda gadai jika debitur melunasi hutangnya.
- Kewajiban
untuk melelang benda gadai.
Hapusnya gadai :
1.Perjanjian pokok
2.Musnahnya benda gadai
3.Pelaksanaan eksekusi
4.Pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5.Pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
6. Penyalahgunaan benda gadai.
1.Perjanjian pokok
2.Musnahnya benda gadai
3.Pelaksanaan eksekusi
4.Pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
5.Pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
6. Penyalahgunaan benda gadai.
b. Hipotik :
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pergantian daripadanya bagi perlunasan suatu perutangan.
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pergantian daripadanya bagi perlunasan suatu perutangan.
Sifat hipotik:
1.Bersifat accesoir
2.Bersifat zaaksgefolg
3. Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal 1133-1134KUHPerdata ayat 2
4. Objeknya benda-benda tetap
1.Bersifat accesoir
2.Bersifat zaaksgefolg
3. Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain berdasarkan pasal 1133-1134KUHPerdata ayat 2
4. Objeknya benda-benda tetap
Objek hipotik
1. Berdasarkan pasal 509 KUHP, pasal 314 KUHD ayat 4, dan UU no. 12 tahun 1992 tentang pelayaran.
2. UU nomor 15 tahun 1992 tentang penerbangan.
1. Berdasarkan pasal 509 KUHP, pasal 314 KUHD ayat 4, dan UU no. 12 tahun 1992 tentang pelayaran.
2. UU nomor 15 tahun 1992 tentang penerbangan.
Perbedaan gadai dan hipotik:
- Gadai
harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan,
sedangkan hipotik tidak.
- Gadai
hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain,
sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya
dipindahtangankan ke orang lain.
- Satu
barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak
dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu
benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
- Adanya
gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai
untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik
dibuktikan dengan akta otentik.
c. Fidusia
Pengertian Fidusia
Pengertian fidusia ada dalam Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat (1):
Fidusia adalah pengalihan
hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda
yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan benda.
- Pengertian
Jaminan Fidusia
Pengertian jaminan fidusia ada dalam
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fucia (UUJF) Pasal 1 Ayat (2)
adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud
dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak
tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.
Sebelum adanya
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Jaminan Fidusia di satu sisi memberi
kemudahan bagi debitur (pemberi fidusia) karena tetap menguasai dan dapat
menggunakan benda yang dijaminkan tetapi di sisi yang lain kreditur (pemegang
fidusia) kurang terjamin kepentingannya hal ini karena fidusia tidak
didaftarkan. Adanya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 maka fidusia harus
didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia.
- Subyek Jaminan
Fidusia
Subyek fidusia (pemberi fidusia) yaitu
perseorangan atau korporasi ada dalam Pasal 1 Ayat (5) UUJF. Sedangkan subyek
fidusia sebagai penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang
mempunyai piutang diatur dalam Pasal 1 Ayat 6) UUJF.
- Obyek Jaminan
Fidusia
Obyek jaminan fidusia ada
dalam UUJF Pasal 1 Ayat (2) seperti telah disebutkan.
- Sifat Jaminan
Fidusia
1) Perjanjian jaminan
fidusia merupakan perjanjian accessoir atau perjanjian
tambahan/perjanjian ikutan. Akta jaminan dibuat oleh Notaris.
2) Selalu mengikuti
bendanya (droit de suite ).
3) Memenuhi asas
spesialitas dan publisitas sehingga mengikat pihak ketiga dan memberikan
kepastian hukum kepada pihak yang berkepentingan.
4) Apabila debitur
wanprestasi maka dalam melaksanakan eksekusi dapat dengan lembaga parate
executie .
5) Dalam jaminan fidusia
memuat hak mendahulu disebut juga hak preference artinya penerima fidusia
memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditur lain dalam pelunasan piutangnya
diatur dalam UUJF Pasal 27.
Perbedaan Fidusia dengan Jaminan Fidusia. :
Fidusia merupakan proses pengalihan hak kepemilikan sedangkan
jamian fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
- Hapusnya Jaminan
Fidusia
Dalam UUJF Pasal 25
ditentukan tentang hapusnya fidusia sebagai berikut:
1) Hapusnya hutang yang
dijamin dengan fidusia.
2) Pelepasan hak atas
jaminan fidusia oleh penerima fidusia.
3) Musnahnya benda yang
menjadi obyek jaminan fidusia.
d. Hak
Tanggungan
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 51 sudah disebutkan
hak jaminan yang kuat yang dibebankan pada hak atas tanah yaitu Hak Milik, Hak Guna
Usaha dan Hak Guna Bangunan adalah Hak Tanggungan tetapi selama itu Hak
Tanggungan belum berfungsi karena belum ada Undang-Undang yang mengatur. Oleh
karenanya untuk sementara berdasar UUPA Pasal 57 hak jaminan atas tanah
berdasar ketentuan Hipotek diatur dalam KUHPerdata dan Credietverband tersebut
dalam S.1908-542 sebagai yang telah diubah dengan S.1937-190.
Ketentuan dalam UUPA Pasal 51 dapat berlaku
setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas
Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) sehingga tidak
diperlukan lagi ketentuan yang ada dalam UUPA Pasal 27. Dalam UUHT Pasal 29
ditegaskan ketentuan Hipotek dan Credietverband seperti
tersebut dalam UUPA Pasal 27 dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Pengertian Hak
Tanggungan
UUHT Pasal 1 Ayat (1)
menyebutkan:
Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda
yang berkaitan dengan tanah yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan adalah
jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UUPA,
berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan
tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.
Hak Tanggungan yang diatur dalam UUHT pada
dasarnya Hak Tanggungan yang dibebankan pada Hak Atas Tanah tetapi kenyataan
sering terdapat benda-benda berupa bangunan, tanaman yang secara tetap
merupakan kesatuan dengan tanah yang dijadikan jaminan. UUPA berdasar hukum
adat ada dalam UUPA Pasal 5 yang menggunakan asas pemisahan horizontal yang
artinya antara tanah dan benda-benda yang ada di atasnya/melekat di atas tanah
secara hukum bukan merupakan bagian dari tanah yang bersangkutan. Oleh
karenanya perbuatan hukum terhadap hak atas tanah tidak dengan sendirinya
mekiputi benda-benda yang melekat di atas tanah tersebut. Apabila benda-benda
yang ada di atas tanah diikutsertakan dijadikan jaminan harus dinyatakan dengan
tegas dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) ini ditentukan dalam UUHT Pasal
4 Ayat (1).
- Subyek Hak
Tanggungan
UUHT Pasal 8 menentukan pemberi Hak
Tanggungan yaitu dalam pengertian sebagai debitur yaitu orang perseorangan atau
badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap
obyek Hak Tanggungan tersebut sedangkan UUHT Pasal 9 menentukan pemegang Hak
Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai
pihak yang berpiutang atau kreditur.
- Obyek Hak
Tanggungan
Sebagai obyek Hak
Tanggungan harus memenuhi syarat:
1) Dapat dinilai dengan
uang.
2) Termasuk hak yang
didaftar dalam daftar umum.
3) Mempunyai sifat dapat
dipindahtangankan.
4) Memerlukan penunjukan
oleh Undang-Undang.
Obyek yang dapat dibebani Hak Tanggungan
ditentukan dalam UUHT Pasal 4. Dalam UUPA Pasal 51 Hak Pakai tidak ditetapkan
sebagai obyek Hak Tanggungan. Dalam perkembangannya Hak Pakai Atas Tanah Negara
harus didaftarkan sehingga memenuhi syarat sebagai obyek Hak Tanggungan.
Ketentuan obyek Hak Tanggungan selain diatur dalam UUHT Pasal 4 juga tentang obyek
Hak Tanggungan diatur pula dalam UUHT Pasal 27.
- Sifat Hak
Tanggungan
1) Memberikan kedudukan
yang diutamakan bagi kreditur yaitu pemegang Hak Tanggungan untuk pelunasan
utang tertentu. Kreditur pemegang Hak Tanggungan mendapat hak untuk didahulukan
yang disebut hak preference diatur dalam UUHT Pasal 1 Ayat (1).
2) Selalu mengikuti
obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut berada disebut droit de
suite dan diatur dalam UUHT Pasal 7. Sifat ini bertujuan untuk
kepentingan kreditur, meskipun obyek sudah berpindah tangan tetapi kreditur
pemegang Hak Tanggungan masih tetap dapat menggunakan haknya terutama apabila
debitur wanprestasi.
3) Memenuhia asas
spesialitas dan publisitas sehingga memberikan kepastian hukum bagi yang
berkepentingan dan mengikat pihak ketiga. Asas spesialitas diatur dalam UUHT
Pasal 11 Ayat (1) yang meliputi subyek, obyek Hak Tanggungan dan hutang yang
dijamin dengan Hak Tanggungan. Sedangkan asas publisitas diatur dalam UUHT
Pasal 13 Ayat (1) yaitu Hak Tanggungan wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan,
pendaftaran Hak Tanggungan merupakan syarat mutlak untuk berlakunya Hak
Tanggungan dan mengikatnya Hak Tanggungan terhadap pihak ketiga.
4) Tidak dapat dibagi-bagi
pengertiannya dengan telah dilunasinya sebagian dari hutang yang dijamin tidak
berarti terbebasnya sebagian obyek Hak Tanggungan dari beban Hak Tanggungan
tetapi Hak Tanggungan tetap membebani seluruh obyek Hak tanggungan, ini diatur
dalam UUHT Pasal 2 Ayat (1) kecuali bila diperjanjikan dalam APHT diatur dalam
UUHT Pasal 2 Ayat (2) yang merupakan kekecualian dari asas tidak dapat
dibagi-bagi.
5) Apabila debitur
wanprestasi maka dalam eksekusi obyek jaminan dapat melalui lembaga parate
executie .
6) Sebagai perjanjian accessoir atau
tambahan setelah adanya perjanjian pokok. Kreditur sebagai kreditur preferent
karena adanya perjanjian jaminan yaitu Hak Tanggungan yang mempunyai sifat
mengikuti perjanjian pokok yaitu perjanjian kredit atau hutang-piutang.
- Hapusnya Hak
Tanggungan
Berdasar UUHT Pasal 18
adalah sebagai berikut:
1) Hapusnya utang yang
dijamin dengan Hak Tanggungan.
2) Dilepaskannya Hak
Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan.
3) Pembersihan Hak
Tanggungan.
4) Hapusnya Hak Atas Tanah
yang dibebani Hak Tanggungan dalam hal demikian tidak menyebabkan hapusnya
utang yang dijamin, tetapi dengan hapusnya Hak Tanggungan berarti kreditur
tidak sebagai kreditur preferent tetapi sebagai kreditur konkurent yaitu
kedudukannya sama dengan kreditur yang lain dan tidak mempunyai hak untuk
didahulukan.
e. Penanggungan
Jaminan penanggungan disebut jaminan
perorangan yaitu jaminan yang bukan bersifat kebendaan tetapi berupa pernyataan
dari seseorang yang berisi kesanggupan bahwa ia menanggung pelaksanaan
perjanjian sedemikian rupa apabila si berwajib tidak memenuhi janji atau prestasinya.
Lembaga penanggungan (borgtocht )
definisinya ada dalam Pasal 1820 KUHPerdata adalah perjanjian perorangan yang
didefinisikan sebagai berikut:
Penanggungan adalah suatu persetujuan dengan
mana seorang pihak ketiga guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri
untuk memenuhi perikatannya si berutang manakala orang itu sendiri tidak
memenuhinya.
- Sifat Perjanjian
Penanggungan
Dari Pasal 1820 KUHPerdata
dapat terlihat bahwa:
Perjanjian penanggungan merupakan perjanjian
yang accessoir artinya apabila perjanjian pokok yang
pemenuhannya dijamin dengan perjanjian penanggungan tidak dipenuhi maka
kreditur dapat menuntut kepada penanggung berdasar perjanjian penanggungan
(Djuhaendah Hasan, 1998: 68-86).
Dari pemenuhannya bersifat subsidair artinya
penanggung hanya terikat untuk pemenuhan prestasi apabila debitur wanprestasi.
Perjanjian penanggungan harus dinyatakan oleh penanggung secara tegas hal ini
ditentukan dalam Pasal 1834 KUHPerdata dan sifat accessoir ada
dalam Pasal 1821 KUHPerdata yang menyatakan; Tiada penanggungan bila tiada
perikatan pokok yang sah menurut Undang-Undang. Perjanjian penanggungan
bersifat accessoir mengandung pengertian:
1) Adanya perjanjian
penanggungan tergantung perjanjian pokok.
2) Apabila perjanjian pokok
hapus maka perjanjian penanggungan menjadi ikut hapus.
3) Diperalihkannya piutang
sebagai perjanjian pokok maka semua perjanjian yang melekat pada piutang
tersebut akan ikut beralih.
- Bentuk Perjanjian
Penanggungan
Bentuknya bebas artinya
dapat lisan atau tertulis tetapi merupakan pernyataan yang tegas. Perjanjian
penanggungan biasanya dimasukkan dalam pengakuan utang.
- Hapusnya
Perjanjian Penanggungan
Karena merupakan perjanjian
yang bersifat accessoir maka hapusnya tergantung hapusnya
perikatan pokok tetapi dapat karena sebab yang lain seperti diatur dalam Pasal
1845 sampai dengan Pasal 1850 KUHPerdata.
*Sumber
Referensi: Materi Perkuliahan Fakultas Hukum UNHAS.,mohon Maaf dalam beberapa kutipan, Penulis kesulitan dalam mencantumkan sumber
pertama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar